Kemendagri: Hampir semua daerah sudah siapkan THR dan gaji ke-13 untuk PNS
Merdeka.com - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin, mengatakan, sejak tanggal 6 Juni 2018, dari 542 daerah se-Indonesia, sebanyak 425 daerah telah menganggarkan gaji ke 13 dan THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Jumlah ini diyakini terus meninggkat, sampai hari ini 8 Juni 2018.
"Berdasarkan data sementara yang diperoleh pada tanggal 6 juni 2018, 425 daerah di antaranya yaitu 27 provinsi dan 398 Kabupaten/Kota sudah dan terjadwal membayarkan THR dan gaji ke 13. Pada tanggal 7 Juni 2018 dan angka tersebut terus meningkat dan sampai dengan sore hari tanggal 8 Juni 2018 semua daerah telah membayarkan THR dan gaji ke 13 Tahun 2018," ucal Syarifuddin di Jakarta, Jumat (8/6).
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Siapa yang menerima gaji ke-13? Video tersebut diawali dengan Pak Bhabin yang keluar dari rumah dengan membawa sebuah bantal.
-
Kenapa PNS Depok mendapatkan THR? 'Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024,' ujarnya.
-
Kenapa gaji PPS disesuaikan dengan inflasi? Gaji yang diterima oleh anggota PPS di Pilkada 2024 telah disesuaikan dengan tingkat inflasi dan kondisi ekonomi saat ini. Penetapan gaji ini mempertimbangkan beban kerja, risiko yang dihadapi, serta kebutuhan untuk menarik individu yang kompeten dan berintegritas.
-
Kenapa gaji perangkat desa dinaikkan? Menurutnya, langkah tersebut adalah wujud apresiasi dari pemerintah daerah terhadap kerja perangkat desa. Dengan harapan, kinerja perangkat desa bisa menjadi lebih baik.
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret.
Dia mengatakan ini sekaligus mengklarifikasi kabar bahwa banyak Kepala Daerah yang kebingungan. Namun, ini hanya lebih kepada kehati-hatian.
"Sesungguhnya lebih pada kehati-hatian pemerintah daerah dalam melakukan pergeseran anggaran untuk memenuhi kebutuhan penyediaan anggaran THR dan gaji ke 13 dalam jumlah yang cukup," ungkap Syafruddin.
Karena itu, dengan ditetapkannya PP 18 Tahun 2018 dan PP 19 Tahun 2018, diharapkan pemerintah daerah tidak ada keraguan.
"Tidak ada keraguan untuk menyediakan dan mencairkan THR dan gaji ke 13 bagi Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, DPRD, dan PNSD Tahun 2018 karena telah memiliki landasan hukum," tukas Syafruddin.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya. Pembayarannya hanya dikenakan pajak penghasilan.
Baca SelengkapnyaNilai pencairan THR maupun Gaji ke-13 bagi para CPNS hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Baca SelengkapnyaKelompok ini dianggap tidak masuk kategori penerima THR.
Baca SelengkapnyaMengenai besarannya baik untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Keuangan masih menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung.
Baca SelengkapnyaRealisasi penyaluran THR untuk ASN Pusat/TNI/POLRI telah mencapai Rp15,15 triliun untuk 2.079.862 pegawai/personel.
Baca SelengkapnyaDengan kemampuan itu, dia menyebut DKI Jakarta memiliki kesiapan untuk menganggarkan THR dan gaji ke-13.
Baca SelengkapnyaPemerintah blak-blakan soal pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tahun 2024.
Baca SelengkapnyaTahun ini, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 secara penuh, dengan komponen tunjangan kinerja 100 persen.
Baca SelengkapnyaBerbeda dari sebelumnya, ada besaran tunjangan kinerja (tukin) yang saat ini diberikan penuh atau 100 persen. Hitungan tukin mengacu pada ketentuan berlaku.
Baca SelengkapnyaSelisih dari alokasi dengan realisasi THR belum mencapai 100 persen, karena ada wilayah tertentu yang pengajuan THR-nya tidak di hari lebaran.
Baca SelengkapnyaPemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Selengkapnya