Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemnaker Larang Perusahaan Beri THR Buruh dalam Bentuk Barang atau Parsel

Kemnaker Larang Perusahaan Beri THR Buruh dalam Bentuk Barang atau Parsel Pekerja tekstil. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2022 yang diatur melalui surat edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022. Pemberian THR bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan dalam merayakan hari raya keagamaan.

THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Lantas apakah THR keagamaan boleh diberikan dalam bentuk barang atau parsel?

Mengutip laman Instagram @kemnaker, perusahaan tidak boleh memberikan THR dalam bentuk barang atau parsel, melainkan diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia.

Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, THR keagamaan tahun ini tidak bisa dicicil seperti tahun kemarin alias tahun 2021 dan 2020.

Besaran THR

Besaran THR Keagamaan diberikan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, maka THR Lebaran diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yaitu, masa kerja : 12 x 1 bulan upah.

Aturan itu mengatur, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung dengan cara, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan. Maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ingat, THR Karyawan Harus Uang Tunai dan Tak Boleh Bentuk Barang
Ingat, THR Karyawan Harus Uang Tunai dan Tak Boleh Bentuk Barang

THR tidak boleh dalam bentuk barang dan harus diberikan dalam bentuk uang tunai.

Baca Selengkapnya
Bukan Cuma Ojol, Pekerjaan Ini Juga Berhak Dapat THR Meski Cuma Dianggap Mitra
Bukan Cuma Ojol, Pekerjaan Ini Juga Berhak Dapat THR Meski Cuma Dianggap Mitra

Kemnaker berupaya berkomunikasi dengan perusahaan penyedia jasa ini agar mau memberikan THR bagi para mitranya.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Ini Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR
Ini Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR

Tidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Awal Mula Tradisi Bagi-Bagi THR ke Saudara, Ternyata Sudah Ada Sejak Tahun 1951
Awal Mula Tradisi Bagi-Bagi THR ke Saudara, Ternyata Sudah Ada Sejak Tahun 1951

Awal Mula Tradisi Bagi-Bagi THR ke Saudara, Ternyata Sudah Ada Sejak Tahun 1951

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Hore! Ojek Online dan Kurir Paket Berhak Dapat THR Lebaran 2024
Hore! Ojek Online dan Kurir Paket Berhak Dapat THR Lebaran 2024

Mulai tahun ini, pengemudi ojek online dan kurir paket dapat THR dari perusahaan.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR untuk Driver Ojol Bukan Kewajiban Perusahaan Aplikator
Menaker: THR untuk Driver Ojol Bukan Kewajiban Perusahaan Aplikator

kewajiban pemberian THR oleh perusahaan hanya diberlakukan untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.

Baca Selengkapnya
Klarifikasi Kemnaker: THR untuk Driver Ojol Hanya Imbauan, Mekanisme Diserahkan ke Perusahaan
Klarifikasi Kemnaker: THR untuk Driver Ojol Hanya Imbauan, Mekanisme Diserahkan ke Perusahaan

Pemerintah sudah melakukan komunikasi dengan perusahaan aplikasi terkait imbauan pemberian THR tersebut.

Baca Selengkapnya