Kenaikan pajak obligasi reksa dana belum disetujui presiden
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ngotot agar pajak reksa dana tahun depan tidak dinaikkan menjadi 15 persen, melainkan tetap 5 persen.
"PP No. 16 masih dalam proses. Secara substansi semua pihak setuju pengenaan pajak bunga obligasi tetap 5 persen," kata Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (30/12).
Wacana kenaikan pajak bunga obligasi reksa dana belum final lantaran masih menunggu tanda tangan presiden. "Prosesnya panjang. Masih ada 31 Desember, kita harap besok bisa diperoleh karena sudah hampir di akhir. Mudah-mudahan bisa kita peroleh revisi dari PP No.16 tersebut," ungkap Nurhaida.
-
Apa itu Reksa Dana? Investasi ini dinilai cukup mudah, karena Anda bisa menginvestasikan dana yang dimiliki dalam bentuk saham, obligasi dan pasar uang.
-
Apa saja jenis reksa dana? Ada berbagai jenis reksa dana, termasuk reksa dana saham, reksa dana pendapatan tetap, reksa dana pasar uang, dan reksa dana campuran.
-
Bagaimana cara mendapatkan reksa dana? Faktanya reksa dana tersedia untuk berbagai jenis investor dan terjangkau untuk semua orang. Pasalnya, terdapat instrumen reksa dana yang bermodal Rp100.000 sudah bisa mulai investasi reksa dana.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa saja jenis reksa dana yang tersedia? Beberapa jenis reksa dana yang tersedia pada layanan BRI Prioritas antara lain reksa dana saham, reksa dana campuran, reksa dana pendapatan tetap, reksa dana pasar uang, reksa dana terproteksi, dan reksa dana penyertaan terbatas (RDPT).
-
Di mana bisa beli Reksa Dana? Nasabah BRI dapat menikmati berbagai keunggulan berinvestasi dalam beberapa jenis Reksa Dana, termasuk pasar uang, pendapatan tetap, campuran, saham, dan terproteksi.
Nurhaida mengatakan, OJK akan mencari cara lain apabila revisi PP tersebut tidak kunjung selesai. "Kalau besok tak selesai, kita akan carikan bentuknya seperti apa, supaya yang 15 persen tak harus diberlakukan. Ketentuan itu harus diikuti sesuai waktu," ungkap Nurhaida.
Pembahasan terkait pajak reksa dana sebesar 15 persen tahun depan sudah dalam tahap finalisasi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Rencananya, akhir tahun ini revisi pemberlakuan pajak reksa dana dari 5 persen menjadi 15 persen akan selesai.
Mengingat kondisi pasar modal saat ini, juga perkembangan perekonomian global, Nurhaida menilai pemberlakuan pajak 5 persen masih perlu diperpanjang. "Tapi melihat kondisi reksa dana saat ini kita melihat masa berlaku 5 persen itu mesti diperpanjang," imbuh Nurhaida.
"Untuk selanjutnya aturan yang mengatakan setelah 2020 akan diberlakukan 10 persen akan kita lihat lagi kalau tetap 5 persen itu lebih bagus," kata Nurhaida.
Pada 2009-2010, reksa dana masih dikenakan tarif 0 persen. Pajak obligasi reksa dana mulai awal 2011 hingga 2013 dikenakan tarif 5 persen, dan untuk tahun 2014 dan selanjutnya diwacanakan dikenakan 15 persen.
Pemotongan pajak diberlakukan sesuai dengan peraturan terbaru dalam undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang PPh. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKB paham pemerintah butuh penguatan APBN, namun situasi ekonomi sekarang belum tepat.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mempertimbangkan kebijakan lain terkait cukai hasil tembakau.
Baca SelengkapnyaKenaikan suku bunga ini dilakukan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah.
Baca SelengkapnyaGibran mengaku akan membentuk lembaga khusus untuk penerimaan negara yang dikomandoi Presiden.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani khawatir jika target rasio pajak 23 persen itu justru menimbulkan kesalahpahaman.
Baca SelengkapnyaTarif adjustment listrik merupakan ketentuan tarif listrik bagi pelanggan non subsidi yang dievaluasi setiap tiga bulan secara berkala.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaMenurut Menteri ESDm, itu wajar dilakukan saat harga minyak dunia turun imbas gencatan senjata Israel dan Hamas.
Baca SelengkapnyaHarga ini berlaku untuk wilayah Jawa dan wilayah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen.
Baca SelengkapnyaCorporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan bahwa saat ini Pertamina sedang meninjau kemungkinan penyesuaian harga BBM non-subsidi.
Baca SelengkapnyaKetua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam 10 tahun terakhir tidak beranjak dari angka 5 persenan.
Baca Selengkapnya