Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kenaikan pajak obligasi reksa dana belum disetujui presiden

Kenaikan pajak obligasi reksa dana belum disetujui presiden Pembukaan BEI. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ngotot agar pajak reksa dana tahun depan tidak dinaikkan menjadi 15 persen, melainkan tetap 5 persen.

"PP No. 16 masih dalam proses. Secara substansi semua pihak setuju pengenaan pajak bunga obligasi tetap 5 persen," kata Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (30/12).

Wacana kenaikan pajak bunga obligasi reksa dana belum final lantaran masih menunggu tanda tangan presiden. "Prosesnya panjang. Masih ada 31 Desember, kita harap besok bisa diperoleh karena sudah hampir di akhir. Mudah-mudahan bisa kita peroleh revisi dari PP No.16 tersebut," ungkap Nurhaida.

Nurhaida mengatakan, OJK akan mencari cara lain apabila revisi PP tersebut tidak kunjung selesai. "Kalau besok tak selesai, kita akan carikan bentuknya seperti apa, supaya yang 15 persen tak harus diberlakukan. Ketentuan itu harus diikuti sesuai waktu," ungkap Nurhaida.

Pembahasan terkait pajak reksa dana sebesar 15 persen tahun depan sudah dalam tahap finalisasi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Rencananya, akhir tahun ini revisi pemberlakuan pajak reksa dana dari 5 persen menjadi 15 persen akan selesai.

Mengingat kondisi pasar modal saat ini, juga perkembangan perekonomian global, Nurhaida menilai pemberlakuan pajak 5 persen masih perlu diperpanjang. "Tapi melihat kondisi reksa dana saat ini kita melihat masa berlaku 5 persen itu mesti diperpanjang," imbuh Nurhaida.

"Untuk selanjutnya aturan yang mengatakan setelah 2020 akan diberlakukan 10 persen akan kita lihat lagi kalau tetap 5 persen itu lebih bagus," kata Nurhaida.

Pada 2009-2010, reksa dana masih dikenakan tarif 0 persen. Pajak obligasi reksa dana mulai awal 2011 hingga 2013 dikenakan tarif 5 persen, dan untuk tahun 2014 dan selanjutnya diwacanakan dikenakan 15 persen.

Pemotongan pajak diberlakukan sesuai dengan peraturan terbaru dalam undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang PPh. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PKB Usulkan Sederet Opsi Ini untuk Genjot APBN Selain Naikkan PPN jadi 12 Persen
PKB Usulkan Sederet Opsi Ini untuk Genjot APBN Selain Naikkan PPN jadi 12 Persen

PKB paham pemerintah butuh penguatan APBN, namun situasi ekonomi sekarang belum tepat.

Baca Selengkapnya
Ketua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada
Ketua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada

Pemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jamin Tidak Ada Kenaikan Cukai Hasil Tembakau Tahun Depan
Pemerintah Jamin Tidak Ada Kenaikan Cukai Hasil Tembakau Tahun Depan

Pemerintah akan mempertimbangkan kebijakan lain terkait cukai hasil tembakau.

Baca Selengkapnya
Suku Bunga Acuan Naik, Bagaimana Bunga KPR?
Suku Bunga Acuan Naik, Bagaimana Bunga KPR?

Kenaikan suku bunga ini dilakukan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah.

Baca Selengkapnya
Mahfud Cecar Target Menaikkan Rasio Penerimaan Pajak, Gibran Analogikan Perluasan Kebun Binatang
Mahfud Cecar Target Menaikkan Rasio Penerimaan Pajak, Gibran Analogikan Perluasan Kebun Binatang

Gibran mengaku akan membentuk lembaga khusus untuk penerimaan negara yang dikomandoi Presiden.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Tolak Susun Roadmap Rasio Pajak 23 Persen Seperti Target Prabowo-Gibran
Sri Mulyani Tolak Susun Roadmap Rasio Pajak 23 Persen Seperti Target Prabowo-Gibran

Sri Mulyani khawatir jika target rasio pajak 23 persen itu justru menimbulkan kesalahpahaman.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru, Tarif Listrik Non Subsidi Tidak Naik hingga September 2024
Info Terbaru, Tarif Listrik Non Subsidi Tidak Naik hingga September 2024

Tarif adjustment listrik merupakan ketentuan tarif listrik bagi pelanggan non subsidi yang dievaluasi setiap tiga bulan secara berkala.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Naikkan Pajak BBM, Pertamina Masih Tahan Harga
Pemprov DKI Naikkan Pajak BBM, Pertamina Masih Tahan Harga

Menurut Menteri ESDm, itu wajar dilakukan saat harga minyak dunia turun imbas gencatan senjata Israel dan Hamas.

Baca Selengkapnya
Segini Harga BBM Pertamina Mulai 1 Juni 2024
Segini Harga BBM Pertamina Mulai 1 Juni 2024

Harga ini berlaku untuk wilayah Jawa dan wilayah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen.

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira, Harga Pertalite dan Solar Dipastikan Tak Naik Awal Bulan Depan
Kabar Gembira, Harga Pertalite dan Solar Dipastikan Tak Naik Awal Bulan Depan

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan bahwa saat ini Pertamina sedang meninjau kemungkinan penyesuaian harga BBM non-subsidi.

Baca Selengkapnya
Ketua Banggar Minta Pemerintah Tak Terlena Pertumbuhan Ekonomi Terus di 5 Persen
Ketua Banggar Minta Pemerintah Tak Terlena Pertumbuhan Ekonomi Terus di 5 Persen

Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam 10 tahun terakhir tidak beranjak dari angka 5 persenan.

Baca Selengkapnya