Kerja pas libur Lebaran, PNS bisa ambil jatah cuti di waktu lain
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan cuti bersama ditambah libur Lebaran berlaku mulai 11 Juni hingga 20 Juni 2018. Namun demikian, untuk sektor swasta, hal tersebut bersifat fakultatif, artinya pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan pekerja dengan perusahaan.
Sedangkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus bekerja pada saat libur bersama Lebaran 2018, nanti bisa mengambil jatahnya di lain waktu.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB), Asman Abnur mengatakan, kebijakan ini berlaku bagi PNS, khususnya yang berada di bidang pelayanan jasa publik. Adapun pengambilan masa cuti di hari lain itu tak akan mengambil kuota cuti tahunan sang pekerja.
-
Bagaimana jam kerja baru PNS selama bulan Ramadan? Namun, jam masuk kerja ASN atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) selama bulan Ramadan mengalami penyesuaian. Yakni, ditetapkan pukul 08.00 zona waktu setempat.
-
Apa yang perlu ditunggu oleh PNS terkait libur? Oleh karena itu, PNS masih perlu menunggu keputusan dari presiden terpilih, Prabowo Subianto.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Kapan jam kerja baru PNS berlaku? Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
-
Kenapa PNS harus menunggu keputusan Presiden untuk cuti bersama? Ketentuan mengenai cuti bersama akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan dan manajemen ASN.
-
Apa tujuan aturan baru tata cara kerja PNS? Penyesuaian tata cara kerja ini bertujuan meningkatkan produktivitas ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Jadi hak cuti bersama pada saat dia di pelayanan publik pada hari cuti bersama itu tidak mengurangi hak cuti. Hak cutinya bisa diambil hari lain," tegasnya di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Senin (7/5).
Demi mensahihkan aturan ini, pemerintah akan membuat surat edaran berikutnya untuk aturan cuti bersama Lebaran 2018 melalui Keputusan Presiden (Kepres).
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjelaskan, aturan cuti Lebaran 2018 ini bersifat fakultatif atau tidak wajib bagi dunia usaha dan industri. "Jadi ini disesuaikan dengan kebutuhan operasional perusahaan. Serta berdasarkan kesepakatan pengusaha dengan pekerja buruh, dengan serikat pekerja atau sesuai perjanjian kerja dan peraturan perusahaan," tutur dia.
Dengan demikian, bagi pekerja buruh yang melaksanakan cuti bersama otomatis mereka akan mengurangi jatah cuti tahunan, atau sesuai dengan ketentuan upah selama cuti.
Adapun terkait masa cuti bersama Lebaran 2017 dengan perusahaan swasta, Hanif menekankan bahwa pemerintah akan membuatkan surat edaran untuk semua perusahaan demi menjelaskan aturan cuti bersama.
"Setiap kali keluar SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga menteri mengenai cuti bersama ini kemudian ada surat edaran dari Kemnaker untuk perusahaan yang menjelaskan lebih teknis mengenai pelaksanaan cuti bersama," tukas dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaMenteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.
Baca SelengkapnyaIa juga mengajak para PNS diseluruh Indonesia untuk menyambut tahun baru dengan penuh semangat, suka cita, dan optimisme.
Baca SelengkapnyaCuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
Baca SelengkapnyaAturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca SelengkapnyaHal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca SelengkapnyaLibur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.
Baca SelengkapnyaPPPK tak perlu berhenti bekerja saat mendaftar CPNS, dengan ketentuan sudah bekerja satu tahun.
Baca SelengkapnyaPemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.
Baca SelengkapnyaDalam SE tersebut tertuliskan pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.
Baca SelengkapnyaPengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Baca Selengkapnya