Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keuntungan RI Gabung RCEP, Blok Perdagangan Bebas Terbesar Dunia Saat ini

Keuntungan RI Gabung RCEP, Blok Perdagangan Bebas Terbesar Dunia Saat ini Ekspor Impor. ©shutterstock.com

Merdeka.com - Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (30/8/2022) menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (RCEP). Perjanjian RCEP juga disetujui oleh setiap fraksi sehingga sudah sah menjadi Undang-Undang.

RCEP sendiri merupakan sebuah perjanjian perdagangan bebas yang mencakup 10 negara ASEAN dan 5 negara mitra, yaitu China, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru.

"Pada hari ini merupakan hari bersejarah, karena pada tanggal 30 Agustus 2022, DPR RI telah meresmikan persetujuan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP)," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga dalam sesi teleconference, Selasa (30/8).

Menko Airlangga optimistis dengan masuknya Indonesia ke blok perdagangan terbesar ini. Sebab, RCEP disebutnya memegang porsi 27 persen dari perdagangan dunia, 29 persen dari PDB dunia, dan 30 persen dari populasi dunia, serta 29 persen dari FDI masuk di wilayah RCEP ini.

"RCEP tentu jadi kesempatan bagi Indonesia untuk meningkatkan impresinya dalam rantai pasok global. Terutama di kawasan RCEP," kata Menko Airlangga.

Menurut dia, negara-negara yang tergabung RCEP sendiri adalah negara mitra utama Indonesia yang tergabung dalam perdagangan dan investasi. "Setidaknya 60 persen dari total ekspor yang senilai USD 132,6 miliar, 71 persen diimpor USD 130 miliar, serta 47 persen dari investasi asing, atau USD 18,82 miliar di 2021," terangnya.

"Persetujuan RCEP diperkirakan bisa meningkatkan PDB nasional sebesar 0,07 persen di 2040, dengan kenaikan ekspor bisa mencapai USD 5 miliar. Juga dengan surplus perdagangan bisa diperkirakan naik 2,5 kali lipat," pungkas Menko Airlangga.

Minta Dukungan Singapura

Indonesia akan memainkan beberapa peran kunci terbaru dalam forum internasional, seperti jadi bagian dalam the Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) yang diklaim sebagai perjanjian perdagangan bebas terbesar dunia, serta Ketua ASEAN 2023.

Dengan demikian, Indonesia akan mengemban peran penting baru di kawasan regional selepas Presidensi G20 pada 2022 ini.

Untuk memuluskan hal tersebut, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyempatkan diri berkunjung ke Singapura, seraya meminta dukungan dari pihak Negeri Singa.

Dalam kunjungannya pada Selasa (30/8/2022) hari ini, Menko Airlangga telah melakukan pertemuan dengan Deputi Perdana Menteri Singapura, Menteri Luar Negeri Singapura, Menteri Industri dan Perdagangan Singapura.

"Terkait pembicaraan dengan Menteri Luar Negeri dan Deputi Perdana Menteri atau (sekaligus) Menteri Keuangan Singapura, beberapa hal pokok yang dibahas adalah perkuatan kerjasama di kawasan Asean. Kemudian dukungan untuk pengembangan perekonomian antara Indonesia-Singapura, lalu dukungan terhadap kepemimpinan Indonesia di G20 dan Asean," bebernya, Selasa (30/8).

Menko Airlangga mengatakan, pemerintah juga sempat menyatakan minat Indonesia untuk menjadi on hold sekretariat RCEP, karena itu telah menjadi inisiatif Indonesia sejak 2011.

Sebagai informasi, RCEP merupakan sebuah perjanjian perdagangan bebas terbesar yang mencakup 10 negara ASEAN, dan 5 negara mitra Asean, yaitu China, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru.

"Pada saat keketuaan Indonesia di tahun 2023 diharapkan sekretariat dari RCEP yang merupakan blok perdagangan terbesar di dunia ini bisa disejajarkan di ASEAN. Setidaknya bisa jadi hal yang strategis bagi Indonesia," ungkapnya.

"Oleh karena itu, Indonesia meminta dukungan dari Singapura. Tentu kita akan meminta dukungan kepada negara-negara lain yang jadi bagian dari RCEP," pungkas Menko Airlangga.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Baleg DPR RI Sepakat RUU Wantimpres Disahkan Jadi UU di Rapur Terdekat
Baleg DPR RI Sepakat RUU Wantimpres Disahkan Jadi UU di Rapur Terdekat

Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno bersama Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan Menpan RB Azwar Anas.

Baca Selengkapnya
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Baca Selengkapnya
Komisi I DPR dan Pemerintah Setuju 5 RUU Kerja Sama Pertahanan Dibawa ke Rapat Paripurna
Komisi I DPR dan Pemerintah Setuju 5 RUU Kerja Sama Pertahanan Dibawa ke Rapat Paripurna

Prabowo Subianto menyampaikan terima kasih karena kelima RUU tersebut sudah diselesaikan di tengah ketidakpastian kondisi global.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak
DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak

DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.

Baca Selengkapnya
RUU Wantimpres Disahkan jadi Inisiatif DPR
RUU Wantimpres Disahkan jadi Inisiatif DPR

DPR menyetujui RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Teriakan Kompak DPR Setujui Aturan Tambah Kementerian Negara
VIDEO: Teriakan Kompak DPR Setujui Aturan Tambah Kementerian Negara

Anggota DPR menyuarakan setuju terkait RUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri.

Baca Selengkapnya
DPR Gelar Rapat Paripurna, 228 Anggota Izin dan 64 Hadir
DPR Gelar Rapat Paripurna, 228 Anggota Izin dan 64 Hadir

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fraksi NasDem Rachmat Gobel.

Baca Selengkapnya
RUU Pilkada Disahkan Besok, Menkum HAM: Pemerintah Setuju Saja
RUU Pilkada Disahkan Besok, Menkum HAM: Pemerintah Setuju Saja

Menkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.

Baca Selengkapnya
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
Baleg: Pembahasan RUU Kementerian Hilangkan Batas Jumlah Kementerian, Disahkan Sebelum 30 September
Baleg: Pembahasan RUU Kementerian Hilangkan Batas Jumlah Kementerian, Disahkan Sebelum 30 September

Pemerintahan mendatang, kata Achmad Baidowi, bisa menambah atau mengurangi jumlah kementerian tergantung pada kebutuhan politik dan kebijakan presiden.

Baca Selengkapnya
Meski Ditolak PKS, RUU DKJ Tetap Jadi Usulan Inisiatif DPR RI
Meski Ditolak PKS, RUU DKJ Tetap Jadi Usulan Inisiatif DPR RI

PKS menilai Jakarta masih layak menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota.

Baca Selengkapnya
Diusulkan DPR, Tax Amnesty Bakal Ada Lagi Tahun 2025
Diusulkan DPR, Tax Amnesty Bakal Ada Lagi Tahun 2025

Kemudian prolegnas yang telah disepakati itu akan dibahas dalam rapat paripurna dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya