Kisruh JICT dengan Pelindo memanas, ini akar masalahnya
Merdeka.com - Kisruh antara PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan PT Pelindo II semakin panas. Ribuan pekerja JICT menandatangani mosi tidak percaya dan menyegel ruang direksi.
Hal ini dilakukan karena manajemen JICT dan Pelindo II dinilai terus membiarkan potensi kisruh di pelabuhan Tanjung Priok.
Ketua Serikat Pekerja PT JICT, Nova Sofyan Hakim menjelaskan, permasalahan ini berakar pada perpanjangan JICT yang menabrak hukum dan merugikan negara. Hal ini sudah dibuktikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lewat penyelidikan Pansus Angket Pelindo II dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Mengapa DPR mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa pejabat anak perusahaan PT INKA yang ditahan? Kepala departemen pengadaan PT INKA Multi Solusi (PT IMS) berinisal HW ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
"Namun, saat parlemen dan BPK sedang melakukan investigasi, uang sewa perpanjangan JICT terus ditagih oleh Pelindo II," kata Nova dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/4).
Uang sewa tersebut digunakan untuk membayar bunga utang global bond karena beberapa proyek masih dalam tahap pra feasibility study saat obligasi diterbitkan. "Alih-alih bunga global bond dibayar melalui proyek-proyek pelabuhan sesuai proposal penerbitan, malah pekerja JICT yang dirugikan oleh skema paksa tersebut," tegasnya.
Kemudian, hal ini berdampak terhadap permasalahan industrial di Tanjung Priok. Direksi JICT bersama Pelindo II sebagai perusahaan induk dinilai cenderung mengabaikan hak-hak pekerja. Di antaranya, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlarut, insentif kinerja diingkari dan hak pekerja dipotong sampai 40 persen karena uang sewa yang dipaksakan akibat perpanjangan JICT.
"Padahal jika dikelola sendiri oleh Indonesia, manfaat JICT jauh lebih besar baik bagi Pelindo II maupun bagi negara."
Menurut Nova, dengan adanya pembiaran potensi konflik dan politisasi tersebut, justru akan mengganggu iklim kondusif pelabuhan dan berdampak terhadap dwelling time.
Produktivitas di JICT menurut Nova sedang dalam kinerja terbaik dan kapal-kapal besar akan masuk. Justru dengan sikap kontraproduktif direksi JICT dan Pelindo II, malah akan menurunkan motivasi pekerja sehingga berdampak terhadap dwelling time.
"Seharusnya Pelindo II tidak melakukan politisasi pekerja dan tetap berpegang teguh pada tata kelola perusahaan yang baik, sehingga iklim kondusif pelabuhan bisa terwujud," tegasnya.
Dalam hal dwelling time, SP JICT sudah pernah menyerahkan hasil studi faktual berikut solusi ke beberapa stakeholders. Ternyata ada kesesuaian dengan implementasi hasil studi dan penegakan hukum.
"Untuk itu, pekerja berencana melakukan aksi industrial besar-besaran. Jika sampai ini terjadi, publik pun dapat menilai, siapa yang jadi biang keladi gaduh."
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung harus lebih aktif mengusut kasus-kasus pertambangan.
Baca SelengkapnyaLaporan ini terkait kasus dugaan korupsi lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Baca SelengkapnyaKejati Jatim melakukan penggeledahan di kantor PT INKA yang berada di Jl Yos Sudarso, Madiun, pada Senin, 15 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaDwi menjelaskan selama proses pengusutan kasus ini juga telah dilakukan tahapan pengawasan.
Baca SelengkapnyaRieke Diah Pitaloka, menyoroti soal kasus dugaan korupsi pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)
Baca SelengkapnyaAdapun tergugat dalam permohonan praperadilan Indra Iskandar adalah KPK RI.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui masih ada anggotanya yang menyalahgunakan jabatan, khususnya bagi-bagi proyek yang dilakukan oknum jaksa.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin memecat Raimel Jesaja selaku Direktur Ekonomi dan Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).
Baca SelengkapnyaJampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah diduga dibuntuti anggota Densus 88 Antiteror Polri
Baca Selengkapnya