KKP janjikan proses izin penangkapan ikan selesai 5 hari
Merdeka.com - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, M Zulficar Mochtar menjanjikan, penerbitan surat izin usaha penangkapan ikan yang biasanya bisa mencapai berbulan-bulan, kini bisa diselesaikan dalam waktu lima hari.
"Asalkan para pengusaha perikanan tersebut menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan dengan lengkap dalam waktu lima hari surat izin usaha perikanan bisa selesai," jelasnya di kantor KKP, Jakarta, Rabu, (22/6).
Menurutnya, proses izin usaha yang lama disebabkan karena beberapa kendala di antaranya dalam proses pengurusan dokumen yang dimasukan tidak lengkap.
-
Bagaimana cara mengurus izin online? Penyelenggara Tinggal Isi Form Penaftaran Sigit menambahkan, pihak penyelenggara event saat ini tinggal mengisi form pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online instansi setelah pelayanan izin digital diresmikan.
-
Izin apa yang bisa diurus online? Pemerintah melalui Polri telah meluncurkan inovasi Digitalisasi Layanan Perizinan Penyelenggaraan Event secara online.
-
Kenapa izin online di luncurkan? Hal ini dimaksud untuk memudahkan para promotor dalam penyelenggaraan event.
-
Siapa yang meluncurkan izin online? Pemerintah melalui Polri telah meluncurkan inovasi Digitalisasi Layanan Perizinan Penyelenggaraan Event secara online.
-
Kapan izin online di luncurkan? Demikian disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat peluncuran website yang turut dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta para menteri terkait di The Tribrata, Jakarta Selatan, Senin (24/6).
-
Bagaimana cara daftar KUA online? Cara daftar KUA online pun sederhana dan mudah dilakukan. Berikut kami rangkum cara daftar KUA online dan berkas yang diperlukan, bisa disimak.
"Dalam prosesnya terkadang informasi yang dimasukkan tidak lengkap, pas di cek di lapangan orangnya tidak lengkap dokumennya. Begitu banyak hal-hal yang dari sisi koordinasi kelengkapan dokumen para usaha yang belum paham," tuturnya.
Zulficar juga menambahkan izin ini sudah dilakukan secara online jadi proses ini bisa dilihat di web www.perizinan.kkp.go.id
"Perizinannya online jadi proses ini bisa dilihat di web prosedurnya yah tapi kadang dokumennya tidak sesuai yang diminta agak macet di situ dan ini lah kalau bisa dibenahi mudah-mudahan dalam lima hari bisa selesai,"tuturnya.
Direktur Pengendalian Penangkapan Ikan Ditjen Perikanan Tangkap KKP, Saifuddin menambahkan, pihaknya tengah merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 tahun 2012 terkait persyaratan penerbitan izin usaha perikanan.
"Rencananya, persyaratan akan ditambahkan yaitu salinan surat pemberitahuan pajak (SPT) dan salinan laporan keuangan. Ini sebagai syarat kita karena kita juga akan diperiksa oleh Kementerian Keuangan. Pada intinya, kita enggak menyulitkan. Tapi utuk data base kita butuh karena akan di audit juga," ujarnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kehadiran pelayanan digital itu membuat proses perizinan event tidak lagi berbelit-belit untuk mendapatkan izin.
Baca SelengkapnyaPenangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota akan dilaksanakan bertahap tahun ini, sebelum diterapkan sepenuhnya mulai tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaProgram digitalisasi perizinan diharapkan membuat proses perizinan di kepolisian akan lebih efektif.
Baca SelengkapnyaKerja sama kedua pihak yang telah dirintis sejak tahun 2019.
Baca SelengkapnyaAturan ini menjadi landasan penangkapan ikan berdasarkan kebutuhan pasar.
Baca SelengkapnyaNormalnya permintaan pembuatan SKCK oleh masyarakat hanya 60 hingga 100 orang per harinya. Namun kini mencapai 300 orang per hari.
Baca SelengkapnyaProgram ini salah satu tujuannya untuk memastikan keberlanjutan populasi perikanan.
Baca SelengkapnyaTujuan kebijakan ini untuk menciptakan lapangan pekerjaan serta mendongkrak pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Baca SelengkapnyaMenteri Trenggono mengumumkan bahwa KKP akan membangun infrastruktur Ocean Big Data
Baca SelengkapnyaBerikut cara cek hasil seleksi administrasi PPPK Kemenkominfo.
Baca SelengkapnyaKementerian ATR/BPN terus berkomitmen dalam mempermudah masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Baca Selengkapnya