Konflik Bumigas & Geo Dipa hambat program listrik pemerintah Jokowi
Merdeka.com - Kuasa Hukum BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) Heru Mardijarto mengatakan bahwa konflik yang terjadi antara PT Bumigas Energi dengan Geo Dipa telah menghambat program listrik pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
"Konflik yang terjadi selama ini telah menghambat berjalannya proyek pengembangan PLTP Dieng dan PLTP Patuha, yang merupakan bagian dari program percepatan pembangkit listrik 10.000 MW tahap II," ujar Heru di Jakarta, Jumat (12/5).
Menurutnya, proyek-proyek yang dikerjakan BUMN ini merupakan bagian dari program infrastruktur kelistrikan 35.000 MW. Bukan itu saja, proyek ini juga merupakan aset negara, sehingga tindakan yang dilakukan swasta Bumigas terhadap BUMN ini berpotensi merugikan keuangan negara.
-
Kenapa BPH Migas berkolaborasi dengan Pemprov Jambi? Dalam rangka pengendalian konsumen agar tepat sasaran, diperlukan kerja sama antara BPH Migas dengan pemerintah daerah sebagai pihak yang mengetahui konsumen pengguna di wilayahnya yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,' paparnya.
-
Apa tujuan kerja sama BPH Migas dan Pemprov Jambi? Ia mengungkapkan bahwa PKS tersebut bertujuan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat untuk mendapatkan BBM subsidi dan kompensasi, serta mencegah terjadinya penimbunan atau penyalahgunaan penyaluran BBM tersebut.
-
Apa yang dilakukan Jakarta Electric PLN? Jakarta Electric PLN berhasil menang dengan skor 3-2.
-
Mengapa BPH Migas dorong pemanfaatan gas bumi? Dalam rangka turut menjaga lingkungan, mengurangi emisi karbon, dan mengatasi perubahan iklim, BPH Migas terus mendorong peningkatan pemanfaatan gas bumi melalui pipa,' imbuhnya.
-
Apa kendala pengembangan migas di Indonesia Timur? Namun, untuk kembangkan Indonesia timur perlu banyak inisiatif. Salah satunya dari sisi penyediaan infrastruktur. “Akses market juga penting, infrastruktur di timur berbeda dengan di Indonesia bagian barat. Kalau di barat sudah ada bahkan tersambung ke Singapura, ada juga ke Pulau Jawa. Sementara di timur sedikit infrastruktur, hanya dihubungkan oleh LNG. Sementara market juga belum ada, belum banyak industri di sana (Indonesia timur),“ paparnya.
-
Apa yang dilakukan BPH Migas di Papua Barat Daya? 'Kami tentu ingin mengetahui kondisi terkini dari penyediaan dan pendistribusian BBM, khususnya untuk area Papua dan Maluku dengan ragam tantangan yang dimiliki. Hingga saat ini, kondisi stok BBM di Papua Barat Daya dalam kondisi aman,' tutur Erika saat ditemui di Fuel Terminal Sorong, Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (10/07/2024).
"Kami kembali menegaskan bahwa hal ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia pengusahaan panas bumi dan penegakkan hukum di Indonesia, karena alasan-alasan di atas," kata Heru.
Menurut Heru, permasalahan antara Geo Dipa dan Bumigas merupakan permasalahan perdata murni. Hal ini karena peristiwa yang dianggap telah terjadi, timbul akibat hubungan kontraktual antara Bumigas dan Geo Dipa berdasarkan Perjanjian KTR.001.
Namun demikian, Bumigas masih mempersoalkan ijin konsesi yang dimiliki oleh Geo Dipa, terkait dengan dibatalkannya kerja sama kedua usaha tersebut oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) karena Bumigas dianggap wanprestasi (gagal memenuhi janji)
Merespon hal tersebut, Arbitrator dari BANI Madjedi Hasan mengatakan istilah izin konsesi (concession right), tidak dikenal di dalam perizinan panas bumi di Indonesia. Kalaupun di dalam perjanjian KTR.001 terdapat penyebutan istilah izin konsesi, mestinya klausul yang mengandung istilah tersebut menjadi batal demi hukum, dan karenanya tidak berlaku karena telah bertentangan dengan UUD 1945.
Sedangkan mengenai izin wilayah kuasa pengusahaan panas bumi di Indonesia untuk Geo Dipa tidak diperlukan karena ketika itu sudah dikuasakan kepada Pertamina yang menjadi pemegang saham Geo Dipa.
"Geo Dipa tidak memerlukan izin yang berbentuk dokumen/sertifikat yang memberikan izin secara khusus untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng dan Patuha," jelas Madjedi.
Hal ini karena kewenangan/hak/izin yang dimiliki oleh Geo Dipa berasal dari rezim perizinan lama sebelum UU Panas Bumi diterbitkan dan perizinan Geo Dipa tersebut diberikan oleh Pemerintah Indonesia dalam keadaan yang sangat khusus.
Yaitu, berdasarkan Surat dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S.436/MK.02/2001 tertanggal 4 September 2001, yang mana keputusan tersebut setara (equivalent) dengan hak penguasaan atas suatu wilayah kuasa pengusahaan.
Apabila terdapat pihak yang meminta Geo Dipa untuk menunjukkan bukti kepemilikan wilayah kuasa pengusahaan panas bumi (secara tertulis) untuk wilayah Dieng dan Patuha, secara hukum, Geo Dipa pasti tidak akan dapat menunjukkan bukti tersebut karena, pada saat itu, wilayah kuasa pengusahaan panas bumi di Indonesia dikuasai oleh Pertamina.
"Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa, apabila Bumigas meminta hal ini, maka Bumigas telah meminta sesuatu yang memang tidak mungkin ada dan dimiliki oleh Geo Dipa," katanya.
Apabila investor membutuhkan bukti izin Geo Dipa untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng dan Patuha, hal ini dapat dilihat di dalam Keppres 22 Tahun 1981, yang telah diketahui oleh umum karena diumumkan pada berita negara, yang menyatakan bahwa wilayah panas bumi Dieng dan Patuha telah dikuasakan kepada Pertamina sebagai salah satu pemegang saham Geo Dipa.
Lebih lanjut, Madjedi Hasan menjelaskan soal perizinan usaha panas bumi di Indonesia secara panjang lebar yang diatur berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 tahun 1974 yang diikuti dengan Keppres Nomor 22 Tahun 1981.
Keppres ini memberikan kuasa pengusahaan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya panas bumi untuk pembangkitan energi di Indonesia kepada Pertamina serta memberikan kewenangan kepada Pertamina untuk bekerja sama dengan pihak ketiga untuk kegiatan tersebut.
Pada 2003, UU Nomor 27 tahun 2003 tentang Panas Bumi diterbitkan. UU Panas Bumi mensyaratkan bahwa pengusahaan wilayah panas bumi, dilakukan dengan perizinan berbentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) Panas Bumi untuk suatu Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi (Wilayah Kerja Panas Bumi).
"Namun, berdasarkan ketentuan peralihan UU Panas Bumi, kegiatan pengelolaan dan pengusahaan panas bumi (termasuk di Dieng dan Patuha), yang telah ada sebelum UU Panas Bumi diterbitkan, masih tetap berlaku," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses pengerjaan suatu proyek energi hijau baru bisa dimulai di tahun keenam.
Baca SelengkapnyaJokowi mengungkapkan bahwa potensi energi panas bumi atau geothermal di Indonesia mencapai sekitar 24.000 megawatt (MW), namun belum dioptimalkan dengan baik.
Baca SelengkapnyaJokowi menceritakan dirinya saat itu memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk tetap mengusut kasus korupsi, tanpa menghentikan proyek pembangunan BTS.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, pendanaan kepada negara berkembang seharusnya bersifat membangun.
Baca SelengkapnyaProyek Tol Getaci sendiri ditawarkan melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) solicited.
Baca SelengkapnyaJokowi menekankan, pemerintah tengah mendorong percepatan transisi energi di sejumlah daerah.
Baca SelengkapnyaJokowi mendorong, waktu pengurusan perizinan bisa dipersingkat, tujuannya agar potensi dari 24.000 megawatt dari energi panas bumi bisa terwujud.
Baca SelengkapnyaBahlil berterima kasih ke Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono.
Baca SelengkapnyaPer hari ini, aliran listrik di Jambi sudah pulih 100 persen sejak hari Rabu (05/6) sekitar pukul 23:50 WIB malam hari.
Baca SelengkapnyaPLN mengonfirmasi bahwa kondisi pasokan listrik hari ini di Tarakan memang defisit lantaran beban puncak berada di atas daya pasok.
Baca SelengkapnyaPipa baja yang diproduksi oleh PT Krakatau Pipe Industries dengan bahan baku baja hot rolled coil (HRC) dari Krakatau Steel.
Baca SelengkapnyaSumber-sumber energi terbarukan membutuhkan pendanaan besar.
Baca Selengkapnya