Korban PHK Bisa Terima Bantuan Rp743.000 per Bulan dari Diaspora, Begini Caranya
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauzyiah menyebut bahwa diaspora Indonesia akan memberikan bantuan donasi bagi tenaga kerja formal dan informal yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun dirumahkan. Besar bantuan sebesar USD 50 atau Rp743.000 (asumsi USD 1=Rp14.876) yang disalurkan melalui Diaspora Care.
"Hari ini Saya bangga diaspora meluncurkan Diaspora Care sebuah kegiatan yang mengumpulkan donasi dari diaspora untuk membantu saudara kita di Tanah Air yang terdampak pandemi Covid-19 khususnya yang ter PHK atau dirumahkan," ujar Ida melalui Video Conference, Jakarta, Senin (18/5).
Pemberian bantuan akan dilakukan secara keluarga terhadap keluarga yang membutuhkan atau family to family. Keluarga diaspora yang ingin memberikan bantuan nantinya bisa mengakses profil calon penerima di website www.diasporapeduli.id.
-
Siapa yang terlibat dalam penyaluran bantuan? Dalam penyaluran bantuan, Insan BRILian (pekerja BRI) saling bahu membahu untuk turun langsung memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak
-
Bagaimana bantuan disalurkan? 'Hari ini saya sudah berikan santunan kepada ahli waris dan kami juga memberikan kepada korban yang suaminya meningal dunia untuk dimasukkan ke dalam daftar nama penerima bantuan sosial,' tuturnya saat meninjau langsung lokasi kejadian pada Kamis, (14/3) malam.
-
Apa arti keluarga? Setiap kata mengandung makna mendalam yang dapat menjadi inspirasi untuk membangun keluarga yang harmonis dan bahagia.
-
Bagaimana dukungan keluarga membantu? Dukungan ini bisa berupa pendampingan selama proses pengobatan, memberikan semangat, atau sekadar hadir dan mendengarkan ketika pasien merasa cemas atau takut.
-
Siapa yang bisa berdoa untuk keluarga? Doa juga menjadi wujud keikhlasan hati untuk menyerahkan segala urusan keluarga kepada Allah, agar dijauhkan dari mara bahaya, diberikan ketenangan, serta dipermudah segala urusan baik di dunia maupun di akhirat.
-
Siapa yang berhak mendapatkan bantuan PKH? Untuk dapat menjadi penerima PKH, keluarga harus memenuhi syarat dan kriteria sebagai berikut:Terdata sebagai keluarga miskin dan rentan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian SosialMemiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial, yaitu:Ibu hamil/nifasAnak usia 0-6 tahunAnak SD/sederajatAnak SMP/sederajatAnak SMA/sederajatLanjut usia mulai 60 tahunPenyandang disabilitas berat3. Terdaftar dan berdomisili di wilayah yang telah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan PKH4. Bersedia memenuhi komitmen yang tertuang dalam kontrak penyertaan program5. Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari program pemerintah lainnya
"Para diaspora akan membantu melalui program family to family donasinya sebesar USD 50 per bulan mekanisme bantuan akan disalurkan secara online. Calon donatur akan memilih calon penerima donasi melalui www.diasporapeduli.id," jelasnya.
Ida berharap sebanyak 6 juta diaspora di seluruh penjuru dunia berpartisipasi mengikuti program bantuan tersebut sehingga semakin banyak korban PHK yang tertolong.
"Sedikitnya 6 juta diaspora yang tersebar di seluruh dunia segera berpartisipasi dalam program kemanusiaan ini," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panduan lengkap mengenai PKH (Program Keluarga Harapan) beserta cara mendaftarnya secara online.
Baca SelengkapnyaPKH adalah program yang dibuat sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.
Baca SelengkapnyaBansos PKD ini terbagi menjadi beberapa kategori. Sebanyak 141.533 penerima manfaat akan mendapatkan bantuan melalui Kartu Lansia Jakarta (KLJ).
Baca SelengkapnyaMirah, salah satu penerima manfaat yang menerima bantuan ATENSI menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kementerian Sosial.
Baca SelengkapnyaLangkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka di tengah tekanan ekonomi yang terus meningkat.
Baca SelengkapnyaLangkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka di tengah tekanan ekonomi yang terus meningkat.
Baca SelengkapnyaPBI BPJS dirancang khusus untuk masyarakat miskin yang membutuhkan dukungan dalam hal kesehatan.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan menyalurkan bantuan sosial sebesar Rp750.000 pada bulan November 2024 melalui program PKH, BPNT, dan PIP.
Baca SelengkapnyaPIP adalah program pemerintah untuk pemerataan pendidikan.
Baca SelengkapnyaPemerintah kembali menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang kurang mampu pada bulan November 2024
Baca SelengkapnyaBantuan BLT Mitigasi akan diberikan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca SelengkapnyaTerdapat 245.749 penerima manfaat Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) bagi Lansia , Penyandang Disabilitas, Anak Usia Dini dan Anak dan Remaja.
Baca Selengkapnya