Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPPU belum ambil keputusan dalam penanganan kasus monopoli gas PGN

KPPU belum ambil keputusan dalam penanganan kasus monopoli gas PGN KPPU. ©2016 merdeka.com/sri wiyanti

Merdeka.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan proses persidangan Perkara Nomor 09/KPPU-L/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Praktik Monopoli dalam Penentuan Harga Gas Industri di Area Medan, Sumatera Utara masih tetap berjalan.

KPPU belum mengambil keputusan dalam penanganan perkara yang melibatkan PT Perusahaan Gas Nusantara Tbk (PGN) ini sebagai terlapor.

Komisioner KPPU, Saidah Sakwan mengatakan, sidang perkara dugaan monopoli gas yang dilakukan oleh PT PGN sampai kini masih dalam tahap perpanjangan pemeriksaan lanjutan. "Prosesnya pembuktiannya terus berjalan di dalam persidangan, ada tidaknya monopoli dalam distribusi gas di Sumatera Utara ini masih diuji di persidangan. Keputusannya nanti akan ditetapkan oleh Majelis Komisi," katanya di Jakarta, Jumat (8/9).

Orang lain juga bertanya?

Perkara dugaan monopoli gas ini mulai mencuat setelah muncul keluhan dari kalangan pengusaha mengenai permasalahan pendistribusian gas industri di Sumatera Utara. Persoalan distribusi gas ini menyangkut pasokan yang semakin minim atau masih jauh dari yang dibutuhkan pengguna, serta masalah tingginya harga jual gas.

Pasokan gas tersebut didistribusikan oleh PT PGN, perusahaan BUMN yang juga memiliki jaringan pipa gas di kawasan Sumatera Utara. PGN memperoleh energi alam ini dari sejumlah lapangan gas di Sumatera Utara, dan belakangan pasokan gas juga disuplai dari gas LNG asal Papua dan Sulawesi melalui Terminal LNG Arun-Belawan.

Keluhan para pengguna gas di Sumatera Utara ini pun ditindaklanjuti oleh KPPU. Komisi menduga PGN telah melanggar Pasal 17 UU Nomor 5/1999 yang melarang pelaku usaha melakukan penguasaan produksi yang mengakibatkan terjadinya praktik monopoli. Bertindak sebagai Majelis Komisi yakni Tresna Priyana Soemardi selaku ketua, serta Kurnia Sya'ranie dan Munrokhim Misanam sebagai anggota majelis.

Saidah mengatakan, posisi PT PGN selaku BUMN juga telah menjadi pertimbangan pihaknya dalam menyelesaikan perkara ini. "Kalau distribusi ini merupakan penugasan pemerintah, tentu harus ada basis regulasinya (monopoly by law). Tapi, walaupun demikian, jika pemegang mandat ini melakukan praktik monopoli tetap saja bisa terkena pelanggaran UU Persaingan Usaha," jelasnya.

Berdasarkan penyelidikan awal investigator telah ditemukan sejumlah indikasi terjadinya dugaan praktik monopoli dalam pendistribusian gas industri di Sumatera Utara. Antara lain, PGN menguasai 100 persen pangsa pasar pengguna gas sehingga sangat mungkin untuk memanfaatkan posisi dominannya, perusahaan BUMN ini juga dapat menetapkan harga jual gas secara sepihak meskipun tanpa persetujuan pelanggan, serta adanya klausul dalam kontrak perjanjian jual beli gas (PJBG) yang tidak seimbang sehingga memberatkan konsumen.

Menurut Saidah, temuan-temuan inilah yang tengah diuji oleh Majelis Komisi dalam proses persidangan di tahap perpanjangan pemeriksaan lanjutan yang akan berakhir pada 5 Oktober 2017 mendatang untuk membuktikan ada atau tidaknya praktik monopoli. "Majelis Komisi dalam pemeriksaan dan pengambilan putusan independen dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun termasuk anggota Komisi lainnya diluar Majelis," tutup Saidah.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Periksa Sekretaris Perusahaan PGN, KPK Telisik soal Perjanjian Jual Beli Gas
Periksa Sekretaris Perusahaan PGN, KPK Telisik soal Perjanjian Jual Beli Gas

KPK belum menjelaskan soal apa saja temuan penyidik dalam pemeriksaan kepada kedua pejabat PGN tersebut.

Baca Selengkapnya
FOTO: Datang Berjilbab Putih dan Berbaju Garis Hitam ke KPK, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi LNG
FOTO: Datang Berjilbab Putih dan Berbaju Garis Hitam ke KPK, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi LNG

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan dimintai keterangan oleh KPK terkait dugaan korupsi pengadaan LNG .

Baca Selengkapnya
KPK Cegah Dua Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi PGN
KPK Cegah Dua Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi PGN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero.

Baca Selengkapnya
KPK Masih Telaah Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Kementan
KPK Masih Telaah Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Kementan

KPK membantah tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan daging sapi di Kementan

Baca Selengkapnya
KPK Cegah Dua Orang Bepergian Keluar Negeri, PGN Respons Begini
KPK Cegah Dua Orang Bepergian Keluar Negeri, PGN Respons Begini

PGN siap bekerja sama dengan KPK dan kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan

Baca Selengkapnya
PKB Nilai Semua Partai Sudah Menerima Presiden-Wapres Terpilih Kecuali PDIP
PKB Nilai Semua Partai Sudah Menerima Presiden-Wapres Terpilih Kecuali PDIP

PKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah 3 Rumah Terkait Korupsi di PT PGN Rugikan Negara Ratusan Miliar
KPK Geledah 3 Rumah Terkait Korupsi di PT PGN Rugikan Negara Ratusan Miliar

Usai penggeledahan, KPK mengamankan barang bukti, berupa dokumen terkait jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE, beserta barang bukti elektronik.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Dipastikan Hadiri Pemeriksaan Kasus Penistaan Agama di Bareskrim Pagi Ini
Panji Gumilang Dipastikan Hadiri Pemeriksaan Kasus Penistaan Agama di Bareskrim Pagi Ini

Pemeriksaan Panji Gumilang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Jual Beli Gas, KPK Panggil Dua Pejabat PGN
Jual Beli Gas, KPK Panggil Dua Pejabat PGN

KPK belum mengumumkan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan dikonfirmasi kepada kedua pejabat PGN tersebut.

Baca Selengkapnya
KPK Segel Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang
KPK Segel Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang

Komisi Pemberantasan Korupsi menyegel ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang di Kantor BPK RI, Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum

Gazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya