Layanan Pendidikan Dinilai Belum Pantas jadi Objek Pajak, ini Alasannya
Merdeka.com - Beberapa waktu lalu beredar draf usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Didalamnya terdapat rencana penarikan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk biaya pendidikan.
Ekonom Senior INDEF, Enny Sri Hartati menilai, kondisi yang ada saat ini tidak memungkinkan jika biaya pendidikan ditarik pajak. Sebaliknya menurut dia, seharusnya pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah.
"PPN pendidikan ini kondisinya tidak memungkinkan. Pendidikan ini harusnya tanggung jawab pemerintah," kata Enny saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Jumat (11/6).
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa saja objek pajak di masa lampau? Jenis Pajak Lain Setidaknya ada sekitar 15 objek yang dikenakan pajak di Jawa saat itu. Mulai dari pegadaian, pembuatan garam, ikan, minuman keras, judi, hingga pertunjukan wayang.
-
Kapan pajak pertama kali muncul? Sejarah mencatat praktek pajak pertama kali diperkirakan ada sejak 5.000 tahun lalu di Mesir Kuno.
-
Pajak apa yang dimaksud di video? 'REZIM GAGAL? Harap hati-hati bagi para ibu-ibu kalau lagi hubungan sama suami yak, jangan sampai hamil-melahirkan ada pajak juga bagi ibu yang melahirkan,' tulis akun TikTok tersebut dalam video.
-
Kapan Permendag baru berlaku? Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 berlaku mulai 19 Juli 2023.
Enny menjelaskan, pendidikan yang dibiayai pemerintah masih belum bisa menghasilkan kualitas yang sesuai harapan. Dari anggaran yang ada, pemerintah baru bisa memberikan pelayanan yang dinilai masih minimal.
"Pemerintah hanya mampu menyiapkan pembiayaan dengan minimal. Jadi yang gratis-gratis itu standar minimal," kata dia.
Akibatnya, banyak orangtua rela mengeluarkan kocek lebih dalam untuk menyekolahkan anak-anak mereka ke sekolah swasta yang dianggap lebih bonafide. Alasannya kualitas pendidikan yang disiapkan pemerintah masih rendah.
"Masyarakat rela bayar mahal buat masuk sekolah bonafide karena kualitas pendidikan yang disediakan pemerintah ini rendah," kata dia.
Sehingga mereka memilih mengeluarkan uang sendiri yang tidak sedikit demi untuk mendapatkan pendidikan yang terbaik di kelasnya. Pada akhirnya, komersialisasi pendidikan tidak bisa terhindarkan.
Selanjutnya
Sayangnya, upaya mendapatkan pendidikan terbaik oleh orangtua terganjal lagi dengan rencana penarikan PPN. Otomatis, biaya yang dikeluarkan orangtua akan semakin tinggi.
"Sekarang sudah masyarakat bela-belain dengan opportunity dan demi kualitas pendidikan anak yang terbaik, sekarang yang dianggap premium ini ingin dikenakan pajak," kata dia.
"Ini gimana ceritanya? Mestinya memang kalau ini memang ranahnya privat, kalau dia mau bayar mahal silakan, jadi bukan terus jadi potensi objek yang kena pajak," sambung Enny.
Enny mengingatkan, sektor pendidikan bukanlah objek komersial yang bisa dibidik menjadi objek pajak. Sebaliknya yang perlu dilakukan pemerintah menertibkan para pihak yang memasang harga tinggi untuk biaya pendidikan.
Tujuannya, agar masyarakat bisa mengakses pendidikan yang dikelola swasta dengan harga yang masih bisa terjangkau semua kalangan masyarakat. Sehingga anak-anak berkesempatan mendapatkan pendidikan yang berkualitas .
"Harusnya pemerintah ini buat yang pendidikan sangat-sangat komersial ini ditertibkan, bukan malah kena pajak. Supaya masyarakat bisa akses pendidikan yang berkualitas," kata dia mengakhiri.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI menyampaikan lima kesimpulan terkait masalah anggaran pendidikan
Baca SelengkapnyaDPR menolak usulan untuk mengkaji ulang dana wajib atau anggaran wajib (mandatory spending) untuk pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
Baca SelengkapnyaAnggaran 4 persen yang tidak terserap juga bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan masalah uang kuliah bagi sebagian mahasiswa
Baca SelengkapnyaTax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.
Baca SelengkapnyaRencana kenaikan PPN 12 persen sebelumnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca SelengkapnyaMendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim mengatakan Pagu Anggaran Kemendikbudristek TA 2025, sebesar Rp83,19 triliun belum optimal
Baca SelengkapnyaMuhadjir menilai tidak ada urgensi untuk mengubah Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 menyusul penolakan kenaikan UKT.
Baca SelengkapnyaPengenaan tarif PPN 12 Persen bersifat selektif kepada komoditas tertentu, yang diutamakan menyasar kelompok barang mewah.
Baca SelengkapnyaPKB menyarankan masyarakat yang keberatan terhadap pemberlakuan kebijakan PPN 12 persen, sebaiknya mengajukan uji materi (judicial review) UU HPP di MK.
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai masyarakat selama ini hanya fokus pada kenaikan tarif PPN.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaKetika tarif PPN meningkat menjadi 12 persen, maka tarif ini juga akan diterapkan pada transaksi uang elektronik.
Baca Selengkapnya