Lewat UU Cipta Kerja, Indonesia Permudah Investasi di Sektor Kelautan dan Perikanan
Merdeka.com - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyebut dari total 51 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, tiga di antaranya berkaitan dengan sektor kelautan dan perikanan. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang yang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, yang ditetapkan tanggal 2 Februari 2021.
Menurut Trenggono, peraturan ini merupakan upaya pemerintah untuk mempermudah investasi. "Ditetapkannya aturan pemerintah ini merupakan upaya pemerintah, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengurai tumpang tindih regulasi yang hambat investasi," kata Trenggono dalam webinar Sosialisasi PP 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan pada Rabu (3/3).
Melalui peraturan ini, KKP sudah melakukan berbagai terobosan luar biasa untuk mendukung kebijakan yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
-
Apa yang ingin KKP dorong di sektor perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong penerapan zero waste pada perikanan. Semua bagian pada ikan dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomis, seperti aneka ragam makanan hingga produk farmasi.
-
Dimana KKP membantu pengembangan korporasi nelayan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Ditjen PDSPKP) memberikan fasilitasi pengembangan korporasi nelayan di Cilacap Jawa Tengah melalui dukungan gudang beku portable, kendaraan berpendingin, dan bimbingan teknis.
-
Apa saja yang didorong KKP untuk nelayan dan keluarganya? KKP terus mendorong produktivitas nelayan di Indonesia, termasuk keluarganya. Istri nelayan diajak cermat membaca peluang usaha, di antaranya mengolah ikan menjadi produk turunan yang memiliki nilai jual.
-
Bagaimana Jokowi mendorong investasi di IKN? Jokowi juga menegaskan pentingnya dukungan investasi saat ini untuk mewujudkan visi pembangunan Ibu Kota Nusantara.'Jadi kalau mau investasi, sekali lagi, sekarang,' tegasnya.
-
Apa tren terbaru di kabinet Jokowi? Presiden Joko Widodo kembali melakukan reshuffle menteri dan wakil menteri hari ini Senin (17/7).
Dia menjabarkan beberapa kelebihan aturan ini. Pertama, dalam pemanfaatan ruang laut diatur kewajiban untuk melindungi sumber daya kelautan dan perikanan seperti tidak merusak terumbu karang, sehingga dapat tetap terjaga dan berkelanjutan.
Kedua, terwujudnya keterpaduan dan keselarasan pengelolaan kelautan dan perikanan. Ketiga, di sektor perikanan tangkap membuat terobosan berbagai perizinan kapal perikanan yang selama ini tersebar di berbagai kementerian instansi menjadi cukup hanya di KKP.
"Kebijakan ini sangat sesuai dengan presiden, yaitu adanya reformasi struktural dan percepatan transformasi ekonomi melalui pemangkasan sejumlah regulasi dan prosedur sehingga mempermudah masyarakat," tutur Trenggono.
Pemberian Jaminan Sosial
Dalam aturan ini juga diatur mengenai pemberian jaminan sosial untuk para awak kapal perikanan. Selain itu juga mencakup ketentuan soal impor komoditas perikanan dan pergaraman.
Melalui PP ini, ada perubahan paradigma penegakan hukum di bidang KKP. "Pengawasan dan sanksi yang selama ini berorientasi pada pemidanaan, di dalam PP ini disempurnakan dengan menggunakan dan mengedepankan sanksi administrasif," ungkap Trenggono.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia berjanji akan memberikan insentif bagi investor yang berminat tanam modal di sektor perikanan dan kelautan.
Baca SelengkapnyaPemerintah perlu menetapkan berbagai kebijakan guna memajukan perekonomian Indonesia.
Baca SelengkapnyaPenandatangan MoU ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo
Baca SelengkapnyaKepala LKPP menganalogikan lembaganya tak hanya sekadar memberi kail dan pancing, tapi juga siapkan kolam.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus memberikan dukungan untuk mengakselerasi perkembangan KEK melalui pemberian sejumlah insentif fiskal dan non-fiskal
Baca SelengkapnyaSalah satunya dengan keliling menyerap aspirasi dari berbagai pihak
Baca Selengkapnya"Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia," kata Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaMenteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menginisiasi merevisi UU perkoperasian untuk membangun ekosistem kelembagaan.
Baca SelengkapnyaKemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja
Baca SelengkapnyaUU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi
Baca SelengkapnyaDimas Oky Nugroho, mengatakan, UU Cipta Kerja saat ini sedang dalam tahap perbaikan
Baca SelengkapnyaKITB sebagai bagian dari Klaster Kawasan Industri di PT Danareksa (Persero).
Baca Selengkapnya