Libur Lebaran 2018 lebih panjang buat banyak perusahaan terlambat bayar THR
Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan telah menerima 396 pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Dari pengaduan tersebut, sebagian disebabkan oleh terlambatnya pembayaran THR yang dilakukan oleh perusahaan.
Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan Pengupahan Kemnaker, FX Watratan, mengatakan keterlambatan pembayaran THR yang dilakukan oleh perusahaan diperkirakan lantaran adanya libur Lebaran yang lebih panjang. Hal tersebut karena pemerintah menetapkan cuti tambahan lebih banyak pada Lebaran tahun ini.
"Jadi beberapa hal di sini yang terjadi pengaduan dan konsultasi yang masuk terkait keterlambatan pembayaran. Jadi banyak yang geser pembayarannya setelah Lebaran atau tidak H-7 lah (batas maksimal pembayaran THR)," ujar dia di Kantornya, Jakarta, Kamis (21/6).
-
Kapan THR diberikan? THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Kapan THR PNS Depok dibayarkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3).
-
Bagaimana cara mendapatkan kompensasi delay? Maskapai juga diperkenankan melakukan pembayaran ganti rugi dengan transfer rekening paling lambat 3×24 jam dari keterlambatan atau pembatalan.
-
Bagaimana THR menjadi hak ekonomi? Akhirnya, ketika Ahem Erningpradja menjadi Menteri Perburuhan, ia mengeluarkan Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1 Tahun 1961 yang menegaskan bahwa THR merupakan hak ekonomi bagi buruh swasta.
-
Siapa yang mengalami tunggakan gaji? Melalui unggahan terbarunya, ia menyatakan adanya tunggakan gaji dari klub kepada dirinya dan beberapa rekan setimnya.
-
Kenapa gaji telat bikin sedih? 'Gaji telat itu kaya mantan yang nge-ghosting, bikin sakit hati tapi tetep diharap-harap.'
Oleh sebab itu, keterlambatan pembayaran THR ini masih bisa diterima. Asalkan telah ada pembicaraan dengan pekerja dan telah disetujui oleh pihak pekerja.
"Mungkin kita bisa maklumi mungkin Juni ini di samping hari libur yang ada, ditambah cuti bersama yang kurang lebih plus dengan hari raya hampir 2 minggu. Sehingga mungkin beberapa perusahaan kendalanya adalah cost produksi Juni dengan pemasukan Juni tidak seimbang. Sehingga mungkin itu kendala mereka, sehingga terjadi keterlambatan pembayaran," kata dia.
Menurut Watratan, keterlambatan pembayaran THR ini juga menjadi salah satu penyebab peningkatan pengaduan THR pada tahun ini dibandingkan 2017. Jika tahun lalu pengaduan yang masuk terkait THR sebesar 241 pengaduan, tahun ini mencapai 396 pengaduan dan itu pun belum sampai berakhirnya masa kerja Posko THR.
"Kalau dibandingkan tahun lalu saya pikir agak meningkat. Saya pikir peningkatan karena keterlambatan bayar karena Juni ada hari libur panjang, cuti bersama panjang, ditambah libur panjang sehingga tidak imbang pemasukan sama pengeluaran (perusahaan). Tapi peningkatan hanya karena keterlambatan pembayaran," jelas dia.
Sejauh ini, lanjut Watratan, pihaknya tidak mendapatkan laporan secara resmi mana perusahaan yang telah membayar THR dan mana yang belum. Namun dia memperkirakan sebagian besar masalah keterlambatan pembayaran THR ini sudah selesai sebelum Lebaran.
"Di kita tidak ada mekanisme melapor kembali (setelah perusahaan menyelesaikan masalah pembayaran THR)," tandas dia.
Reporter: Septian DenySumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaLayanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaHari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaPegawai BUMN ini demo lantaran perusahaan tidak memberikan THR yang menjadi hak karyawan.
Baca SelengkapnyaTHR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani juga tidak menutup kemungkinan terjadinya keterlambatan pembayaran.
Baca Selengkapnya