Lika Liku Investree Hingga Dapatkan Izin Usaha Fintech dari OJK
Merdeka.com - PT Investree Radhika Jaya (Investree) secara resmi telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin usaha tersebut diberikan pada 13 Mei 2019 lalu bersamaan dengan tiga fintech lainnya.
Sebelumnya pionir peer-to-peer lending (P2P) marketplace di Indonesia ini telah resmi terdaftar di OJK pada, 31 Mei 2017 lalu, dengan nomor registrasi S-2492/NB.111/2017 sebagaimana tertanda pada Surat Tanda Bukti Terdaftar PT Investree Radhika Jaya dari OJK.
Co-Founder dan CEO Investree, Adrian Gunadi menuturkan proses dalam mendapatkan izin usaha dari OJK bukanlah perkara mudah. Sebab, dalam perjalanannya selama kurun waktu dua tahun banyak aturan-aturan yang harus dipenuhi ke OJK.
-
Apa yang dilakukan OJK untuk investasi kripto? Kendati industri kripto mengalami kebangkitan pasca menangnya Trump dalam Pilpres AS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap mengingatkan bahwa meskipun kripto menarik, instrumen ini memiliki risiko tinggi dan masih tergolong spekulatif.Oleh karena itu, OJK menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mereka memahami dengan baik risiko dan cara berinvestasi di kripto sebelum memulai.
-
Mengapa OJK menerbitkan SE OJK Nomor 19 tahun 2023? Agusman juga menjelaskan bahwa OJK juga telah menerbitkan SE OJK Nomor 19 tahun 2023 mengenai penyelenggaraan fintech lending yang antara lain mengatur mengenai manfaat ekonomi atau tingkat bunga yang ditunggu oleh masyarakat luas.
-
Siapa yang mengumumkan realisasi investasi? Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa realisasi investasi tersebut mencapai 129,0 persen dari target Renstra sebesar Rp 1.099,8 triliun.
-
Apa yang dipastikan OJK mengenai sektor jasa keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kinerja sektor jasa keuangan sangat baik di tengah kondisi global yang penuh tantangan.
-
Bagaimana OJK ingin tingkatkan governansi di Sektor Jasa Keuangan? 'Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,' kata Sophia.
-
Bagaimana OJK kembangkan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis;Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
"Proses daftar hingga izin untuk investree hampir dua tahun lalu kami dapat pendaftaran dan Alhamdulillah Mei ini mendapat status perizinan. Perizinan yang lumayan lika liku karena ini industri yang masih sangat muda. Langkah OJK dan kami pelaku ingin memastikan yang berizin ini sudah memenuhi ketentuan," katanya saat ditemui di Jakarta, Kamis (16/5).
Adrian mengatakan, cikal bakal dari perusahaan fintech ini sebetulnya sudah lebih dulu beroprasi sebelum adanya POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
"Kemudian kami sama-sama rancang dan godog dengan OJK, POJK 77 yang mendasari fintech lending ini. Waktu yang lama karena industri ini gerak sangat cepat POJK 77 masih sifatnya payung hal teknis sesuai dengan perkembangan platform masing-masing." katanya.
Di samping itu, kata dia, dengan telah berizinnya perusahaan maka akan menjadi tantangan pihaknya untuk bagaimana bisa terus tumbuh. "Karena sudah berizin pasti akan menambah cost of compliance, internal control internal audit sehingga faktor governance dan risk manajemen terus membaik," katanya.
Adrian menambahkan untuk rencana kerja ke depan setalah adanya izin usaha dari OJK pihaknya akan terus gencar melakukan kemitraan baik dengan BUMN maupun ekosistemnya. Kemudian dirinya juga berencana akan melakukan kolaborasi dengan industri jasa keuangan lainnya seperti bank swasta dan asuransi.
"Mereka lebih confidence degan statusnya sudah berizin kalau terdaftar kan masih harus ada yang dipenuhi. Ini juga memberikan rasa percaya diri kepada investor harapannya ini membangun confidence kepada calon investor untuk support bisnis ini," pungkasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pencabutan izin usaha ini sebagai bentuk komitmen OJK untuk mengembangkan dan menguatkan industri jasa keuangan yang sehat.
Baca SelengkapnyaProgram ini diharapkan mendorong adopsi fintech dan meningkatkan kesadaran terhadap perkembangan, manfaat.
Baca SelengkapnyaAdanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaSetidaknya ada 7 pilar untuk memajukan industri kripto di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaPer Januari 2024 terdapat 32 Calon Anggota Bursa yang terdiri dari 29 CPFAK dan 3 Non-CPFAK yang mendaftar di tahun 2023.
Baca SelengkapnyaOJK terus melakukan upaya hukum terkait dugaan fraud di Tani Fund dan Investree.
Baca SelengkapnyaSanksi denda Rp3,6 miliar itu dijatuhkan kepada empat pihak. Di antaranya, tiga manajer investasi dan satu emiten.
Baca SelengkapnyaApabila kerugian yang dialami perusahaan disebabkan risiko bisnis dari Investree itu sendiri, tentu penanganan OJK berbeda.
Baca SelengkapnyaPlatform pinjaman online (pinjol) tersebut telah memiliki rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 12,58 persen
Baca SelengkapnyaDewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Baca SelengkapnyaOJK juga tengah menyusun cyber security guideline yang akan diterapkan di sektor IAKD, termasuk untuk aset kripto.
Baca SelengkapnyaPerusahaan Teknologi Keuangan Digital, Trans Digital Cemerlang (TDC) menyambut baik acara Indonesian Fintech Summit & Expo 12-12 November 2024 lalu.
Baca Selengkapnya