Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LIPI: Kebijakan Ekspor Benih Lobster Hanya Perlu Direvisi, Bukan Dicabut

LIPI: Kebijakan Ekspor Benih Lobster Hanya Perlu Direvisi, Bukan Dicabut Lobster. ©2020 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menilai produk hukum Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan sebaiknya tidak dicabut pasca penetapan Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam kasus ekspor benur. Sebab regulasi ini telah hadir untuk menggantikan kebijakan yang dikeluarkan Susi Pudjiastuti tahun 2016 lalu.

Peneliti Pusat Penelitian Politik LIPI, Anta Maulana Nasution mengatakan, regulasi ini sudah bagus, hanya saja pasal 5 Permen KP tersebut harus dikaji ulang.

"Jangan dilihat ini sebagai produk yang buruk. Ini bagus hanya ada yang harus dilakukan ini revisi, kajian ulang terkait pasal 5," kata Anta dalam SAPA MEDIA bertema Memahami Potensi Lobster dari Perspektif Kelautan dan Sosial secara virtual, Jakarta, Senin (30/11).

Orang lain juga bertanya?

Anta menjelaskan, pasal-pasal yang ada dalam Permen KP itu telah dijalankan. Regulasi ini membawa kebaruan dalam penanganan lobster saat ini.

Hanya yang menjadi masalah pada pasal 5 yang membahas tentang kebijakan ekspor benur. Pemerintah harus bisa membuat ketentuan yang bisa dijalankan para eksportir benur.

"Ini membawa kebaruan buat lobster tapi yang jadi masalahnya kebijakan ekspor benurnya," kata dia.

Anta mengaku ragu dengan tiga ketentuan yang terdapat dalam pasal 5 Permen KP tahun 2020. Ketentuan yang dimaksud terkait budidaya, budidaya keberlanjutan lobster dan mengembalikan 2 persen hasil budidaya lobster ke habitat aslinya.

"Ada tiga ketentuan yang belum tentu bisa dijalankan. Apakah benar sudah dijalankan semua," kata dia.

Kecurigaan LIPI

Anta menaruh curiga lantaran kebijakan Edhy Prabowo tersebut baru dikeluarkan sekitar bulan Mei 2020. Lalu dalam waktu 2 bulan, pada Juli 2020 sudah ada pengusaha yang melakukan eksportir benur.

Padahal dalam proses budidaya lobster, fase hidup udang laut ini membutuhkan waktu minimal 7 bulan untuk siap diperjualbelikan. "Apakah dalam waktu 2 bulan sudah bisa dipanen," kata dia.

Selain itu untuk izin ekspor benur juga harus mendapatkan izin Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Kajiskan). Sementara kebijakan ini baru dibentuk sekitar bulan Oktober lalu.

"Komnas Kajiskan ini baru dibentuk atau Kepmen-nya (Keputusan Menteri) 27 Oktober, baru sebulan. Sementara ekspor benur dari Juni, Juli, Agustus. Ini bisa jadi evaluasi," kata dia mengakhiri.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Baru KKP: Nelayan Dilarang Tangkap Ikan Laut Berlebihan
Aturan Baru KKP: Nelayan Dilarang Tangkap Ikan Laut Berlebihan

Aturan ini menjadi landasan penangkapan ikan berdasarkan kebutuhan pasar.

Baca Selengkapnya
Lobi-Lobi Menteri Trenggono Wujudkan Indonesia Jadi Pemasok Lobster Dunia
Lobi-Lobi Menteri Trenggono Wujudkan Indonesia Jadi Pemasok Lobster Dunia

Lobi-lobi diplomasi akhirnya menghasilkan kerja sama kelautan dan perikanan antara Indonesia dan Vietnam yang telah ditandatangani beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
2 Tahun Larang Ekspor Benih Lobster, Menteri Trenggono Akui Kewalahan dan Banyak Kecolongan
2 Tahun Larang Ekspor Benih Lobster, Menteri Trenggono Akui Kewalahan dan Banyak Kecolongan

Menteri Trenggono akui kewalahan mengurus ekspor ilegal benih lobster.

Baca Selengkapnya
Ingin Suplai Lobster ke Pasar Global, KKP Bakal Terbitkan Sertifikasi Budi Daya Ikan yang Baik
Ingin Suplai Lobster ke Pasar Global, KKP Bakal Terbitkan Sertifikasi Budi Daya Ikan yang Baik

Sertifikasi ini untuk memastikan kegiatan budi daya lobster yang berjalan di Indonesia dilakukan sesuai standar budi daya yang berlaku secara global.

Baca Selengkapnya
Menteri Trenggono Jengkel Masih Ada Penyelundupan Baby Lobster yang Bikin Negara Rugi Triliunan Rupiah
Menteri Trenggono Jengkel Masih Ada Penyelundupan Baby Lobster yang Bikin Negara Rugi Triliunan Rupiah

Menteri Trenggono menjalin kerja sama dengan Vietnam untuk mengatasi penyelundupan benih bening lobster.

Baca Selengkapnya
Keran Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Bea Cukai: Tidak Semua Bisa Dijual
Keran Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Bea Cukai: Tidak Semua Bisa Dijual

Askolani bilang pemerintah tidak akan asal melakukan ekspor pasir laut.

Baca Selengkapnya
Izin Ekspor Pasir Laut Dibuka, Menteri Kelautan Bilang Begini
Izin Ekspor Pasir Laut Dibuka, Menteri Kelautan Bilang Begini

Kegiatan ekspor pasir laut harus melalui proses ketat.

Baca Selengkapnya
Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara
Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara

Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.

Baca Selengkapnya
Penyelundupan 99.648 Baby Lobster Senilai Rp15 Miliar ke Singapura Digagalkan, 4 Kurir Ditangkap
Penyelundupan 99.648 Baby Lobster Senilai Rp15 Miliar ke Singapura Digagalkan, 4 Kurir Ditangkap

Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menggagalkan penyelundupan 99.648 ekor benih atau baby lobster senilai Rp15 miliar ke Singapura.

Baca Selengkapnya
Gandeng Stakeholder, KKP Gelar Operasi Pencegahan BBL Diselundupkan Lewat Bandara
Gandeng Stakeholder, KKP Gelar Operasi Pencegahan BBL Diselundupkan Lewat Bandara

Gandeng Stakeholder, KKP Gelar Operasi Pencegahan Benih Bening Lobster Diselundupkan Lewat Bandara

Baca Selengkapnya
174 Ribu Benih Lobster Senilai Rp26,5 M Nyaris Dikirim Ilegal ke Singapura, Begini Modusnya
174 Ribu Benih Lobster Senilai Rp26,5 M Nyaris Dikirim Ilegal ke Singapura, Begini Modusnya

174 Ribu benih lobster nyaris diekspor secara ilegal ke Singapura. Beruntung upaya tersebut berhasil digagalkan.

Baca Selengkapnya