LIPI: Kebijakan Ekspor Benih Lobster Hanya Perlu Direvisi, Bukan Dicabut
Merdeka.com - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menilai produk hukum Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan sebaiknya tidak dicabut pasca penetapan Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam kasus ekspor benur. Sebab regulasi ini telah hadir untuk menggantikan kebijakan yang dikeluarkan Susi Pudjiastuti tahun 2016 lalu.
Peneliti Pusat Penelitian Politik LIPI, Anta Maulana Nasution mengatakan, regulasi ini sudah bagus, hanya saja pasal 5 Permen KP tersebut harus dikaji ulang.
"Jangan dilihat ini sebagai produk yang buruk. Ini bagus hanya ada yang harus dilakukan ini revisi, kajian ulang terkait pasal 5," kata Anta dalam SAPA MEDIA bertema Memahami Potensi Lobster dari Perspektif Kelautan dan Sosial secara virtual, Jakarta, Senin (30/11).
-
Apa yang dibahas Kementerian LHK? Menteri LHK dalam pidatonya memaparkan berbagai turbulensi dan tantangan pengelolaan hutan. Pihaknya berharap para akademisi dan pihak lain terus mendukung pemerintah dalam mengidentifikasi berbagai solusi. Di antaranya, kata Menteri Siti, yakni untuk memperkuat paradigma pengelolaan hutan secara lestari, serta ikut menjaga dan mewujudkan keseimbangan dan keadilan.
-
Kenapa penting untuk memastikan legalitas LPK? Memastikan legalitas Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) merupakan langkah krusial sebelum melakukan pendaftaran. Hal ini bertujuan untuk menghindari kemungkinan penipuan serta menjamin kualitas pelatihan yang akan diterima oleh peserta.
-
Apa yang ingin KKP dorong di sektor perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong penerapan zero waste pada perikanan. Semua bagian pada ikan dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomis, seperti aneka ragam makanan hingga produk farmasi.
-
Kenapa KKP mendorong konsumsi ikan yang berkelanjutan? Fakta yang menggembirakan harus didukung ketersediaan ikan yang bermutu secara kontinyu dan mudah diakses oleh masyarakat. Mengingat kecukupan kebutuhan ikan berbanding lurus dengan ketersediaan sumber daya perikanan,' ujar Budi.
-
Kenapa Menpora apresiasi LPDUK? 'Saya mengapresiasi langkah cepat LPDUK mengoptimalkan aset dengan menggelar ajang balap Menpora SIM Rancing Championship 2023 ini. Saya memang memberikan arahan kepada LPDUK agar mengoptimalkan aset Simulator balap digital ini dan bekerjasama dengan IMI. Saya juga akan mendorong LPDUK bertransformasi menjadi lembaga yang progresif dan dapat mendorong ekosistem industri olahraga di Indonesia,' ujar Menpora Dito.
-
Mengapa Kementerian ATR meninjau PELATARAN? Ia ingin memastikan program tersebut benar-benar bermanfaat bagi warga yang tak bisa mengurus administrasi pertanahannya di hari kerja pada umumnya, yaitu Senin-Jumat.
Anta menjelaskan, pasal-pasal yang ada dalam Permen KP itu telah dijalankan. Regulasi ini membawa kebaruan dalam penanganan lobster saat ini.
Hanya yang menjadi masalah pada pasal 5 yang membahas tentang kebijakan ekspor benur. Pemerintah harus bisa membuat ketentuan yang bisa dijalankan para eksportir benur.
"Ini membawa kebaruan buat lobster tapi yang jadi masalahnya kebijakan ekspor benurnya," kata dia.
Anta mengaku ragu dengan tiga ketentuan yang terdapat dalam pasal 5 Permen KP tahun 2020. Ketentuan yang dimaksud terkait budidaya, budidaya keberlanjutan lobster dan mengembalikan 2 persen hasil budidaya lobster ke habitat aslinya.
"Ada tiga ketentuan yang belum tentu bisa dijalankan. Apakah benar sudah dijalankan semua," kata dia.
Kecurigaan LIPI
Anta menaruh curiga lantaran kebijakan Edhy Prabowo tersebut baru dikeluarkan sekitar bulan Mei 2020. Lalu dalam waktu 2 bulan, pada Juli 2020 sudah ada pengusaha yang melakukan eksportir benur.
Padahal dalam proses budidaya lobster, fase hidup udang laut ini membutuhkan waktu minimal 7 bulan untuk siap diperjualbelikan. "Apakah dalam waktu 2 bulan sudah bisa dipanen," kata dia.
Selain itu untuk izin ekspor benur juga harus mendapatkan izin Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Kajiskan). Sementara kebijakan ini baru dibentuk sekitar bulan Oktober lalu.
"Komnas Kajiskan ini baru dibentuk atau Kepmen-nya (Keputusan Menteri) 27 Oktober, baru sebulan. Sementara ekspor benur dari Juni, Juli, Agustus. Ini bisa jadi evaluasi," kata dia mengakhiri.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan ini menjadi landasan penangkapan ikan berdasarkan kebutuhan pasar.
Baca SelengkapnyaLobi-lobi diplomasi akhirnya menghasilkan kerja sama kelautan dan perikanan antara Indonesia dan Vietnam yang telah ditandatangani beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaMenteri Trenggono akui kewalahan mengurus ekspor ilegal benih lobster.
Baca SelengkapnyaSertifikasi ini untuk memastikan kegiatan budi daya lobster yang berjalan di Indonesia dilakukan sesuai standar budi daya yang berlaku secara global.
Baca SelengkapnyaMenteri Trenggono menjalin kerja sama dengan Vietnam untuk mengatasi penyelundupan benih bening lobster.
Baca SelengkapnyaAskolani bilang pemerintah tidak akan asal melakukan ekspor pasir laut.
Baca SelengkapnyaKegiatan ekspor pasir laut harus melalui proses ketat.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.
Baca SelengkapnyaPangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menggagalkan penyelundupan 99.648 ekor benih atau baby lobster senilai Rp15 miliar ke Singapura.
Baca SelengkapnyaGandeng Stakeholder, KKP Gelar Operasi Pencegahan Benih Bening Lobster Diselundupkan Lewat Bandara
Baca Selengkapnya174 Ribu benih lobster nyaris diekspor secara ilegal ke Singapura. Beruntung upaya tersebut berhasil digagalkan.
Baca Selengkapnya