Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mainan impor wajib ber-SNI jika masuk lebih dari 5 buah

Mainan impor wajib ber-SNI jika masuk lebih dari 5 buah mainan anak. ©2012 Merdeka.com/andrian salam wiyono

Merdeka.com - Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Bea dan Cukai, Deni Surjantoro mengatakan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi membahas aturan penarikan bea masuk terhadap mainan yang berasal dari luar negeri. Rapat tersebut melibatkan beberapa lembaga seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Badan Standarisasi Nasional (BSN).

"Tadi kita habis rapat di level pemerintah, bersama Kemenperin, kemendag, BSN, ini inisiatif Bea Cukai mengundang, karena sudah sering sinergi dan menanggapi masukan yang muncul. Rapat dimulai dari jam 09.00 Wib membahas itu semua. Dan melakukan evaluasi, khususnya pembawaan mainan dari bawaan penumpang dan kiriman," kata Deni di kantornya, Senin (22/1).

Deni mengungkapkan ada beberapa pengecualian mainan impor yang tidak dikenakan wajib SNI. Aturan pertama, berlaku untuk warga yang membawa mainan sebagai barang bawaan atau oleh-oleh yaitu diperkenankan membawa 5 buah mainan. Jika lebih dari 5 buah, maka diwajibkan mengurus SNI terlebih dahulu.

Orang lain juga bertanya?

"Hasil rapatnya, itu akan ada relaksasi atau pengecualian yang diberikan terhadap impor mainan. Satu khusus ya melalui barang bawaan penumpang, maksimal 5 pcs dengan pesawat, kalau ada penumpang di bawah 5 pcs per orang itu tidak perlu SNI," jelas Deni.

Aturan kedua, berlaku bagi mainan yang dikirim dari luar negeri ke Indonesia melalui jasa pengiriman diatur maksimal 3 buah. Jika lebih dari 3, maka diwajibkan untuk mengurus SNI.

"Kedua, skema barang kiriman itu penentuannya akan ada relaksasi berupa maksimal 3 pcs per pengiriman untuk satu penerima dan dalam jangka waktu 30 hari itu dikecualikan. Jadi selama 30 hari itu hanya bisa 3 pcs yang dapat pengecualian, kalau tidak dibatasi maka itu sama seperti dagang," tegasnya.

Aturan tersebut akan mulai diberlakukan per 23 Januari 2018. "Ini yang membuat aturan kemenperin, perdirjen (peraturan dirjen). Yang melaksanakan bea cukai, kesepakatannya berlaku 23 Januari. Dengan seperti ini, kita akhiri untuk tujuan dagang dan pribadi. Pemerintah misalnya bawa di bawah 5 pcs, kalau di atas kita wajibkan SNI, sementara ini kita tentukan 5 pcs."

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bea cukai Batasi Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri, Kecuali Komoditas Ini
Bea cukai Batasi Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri, Kecuali Komoditas Ini

Jika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.

Baca Selengkapnya
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor

Baca Selengkapnya
Agar Tak Disita Bea Cukai, Ini Batas Makanan yang Bisa Dibawa Pulang dari Luar Negeri
Agar Tak Disita Bea Cukai, Ini Batas Makanan yang Bisa Dibawa Pulang dari Luar Negeri

Pembatasan dilakukan karena khawatir masyarakat akan melakukan hal ini terhadap barang bawaan berlebih.

Baca Selengkapnya
Heboh Barang-Barang Psikolog Lita Gading Dibongkar Paksa Bea Cukai, Ini Aturan Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri
Heboh Barang-Barang Psikolog Lita Gading Dibongkar Paksa Bea Cukai, Ini Aturan Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri

Kelebihan membawa barang dari luar negeri bisa dimusnahkan.

Baca Selengkapnya
Tips Buat Jemaah Haji Agar Barang Bawaan Tak Ditahan Bea Cukai saat Pulang
Tips Buat Jemaah Haji Agar Barang Bawaan Tak Ditahan Bea Cukai saat Pulang

Banyak cara bagi para jemaah haji agar bisa meloloskan barang bawaannya. Bea Cukai mengingatkan aturan yang ada.

Baca Selengkapnya
Mendag Zulkifli Duga Kaos Impor Harga Rp50.000 Tak Bayar Bea Masuk
Mendag Zulkifli Duga Kaos Impor Harga Rp50.000 Tak Bayar Bea Masuk

Mengingat biaya bea masuk pakaian impor sekitar Rp60.000 per buah.

Baca Selengkapnya
Ketahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai
Ketahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai

Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.

Baca Selengkapnya
Pulang Melancong dari Luar Negeri, Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor  Penumpang Berikut Ini
Pulang Melancong dari Luar Negeri, Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor Penumpang Berikut Ini

Pembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca Selengkapnya
Dapat Kemudahan, Catat Aturan Baru Pekerja Migran Kirim Barang dari Luar Negeri
Dapat Kemudahan, Catat Aturan Baru Pekerja Migran Kirim Barang dari Luar Negeri

Ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan dalam proses pengiriman barang tersebut

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Kemendag Awasi Barang Sesuai K3L
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Kemendag Awasi Barang Sesuai K3L

Kemendag terus mengawasi barang sesuai Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pekerja Migran Gratis Kirim Barang ke Luar Negeri, Tapi Ada Syaratnya
Aturan Baru: Pekerja Migran Gratis Kirim Barang ke Luar Negeri, Tapi Ada Syaratnya

Kemenkeu memberikan kemudahan bagi para PMI yang hendak melakukan pengiriman barang ke luar negeri

Baca Selengkapnya
Pelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini
Pelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini

Mendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.

Baca Selengkapnya