Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Malam Ini, Kemenhub Turunkan Personel untuk Halau Masyarakat Nekat Mudik

Malam Ini, Kemenhub Turunkan Personel untuk Halau Masyarakat Nekat Mudik Arus Mudik di Tol Cipali. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan pastikan aturan larangan mudik akan menyasar jalur darat, jalur laut dan jalur udara. Aturan ini akan efektif berlaku mulai pukul 24.00 Wib Kamis (24/4) hingga Minggu (31/5).

"Pengendalian transportasi masa mudik penyebaran virus corona. Berlaku bagi ruang lingkup larangan transportasi umum darat laut, udara, kereta api dan kendaraan pribadi," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati melalui channel Youtube BNPB, Kamis (23/4).

Menurut Adita, skenario yang akan disiapkan oleh pemerintah adalah penyekatan lalu lintas pada akses jalan tol dan pembatasan akses keluar masuk jalan arteri utama di wilayah Jabodetabek atau wilayah lainnya yang menjadi zona merah wabah virus corona. Dalam pelaksanaannya, akan melibatkan stakeholder terkait seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kepolisian dan sebagainya.

Orang lain juga bertanya?

Nantinya, aturan larangan mudik hanya berlaku bagi kendaraan transportasi umum maupun kendaraan pribadi yang mengangkut pemudik. Sehingga angkutan logistik, mobil ambulance atau yang membawa jenazah, mobil yang membawa peralatan medis dan kendaraan bisnis yang dilengkapi surat izin operasional tetap diperkenankan melintas.

Terapkan Sanksi Tegas

Terkait mekanisme pemberian sanksi akan dimulai secara bertahap mulai dari tindakan persuasif pada tanggal 24 April sampai 7 Mei, seperti pemberian sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran pemudik agar menunda perjalanan mudik demi menekankan penyebaran virus corona yang kian masif.

Sanksi lebih tegas akan diberikan mulai 7 Mei hingga 31 Mei, salah satunya merujuk Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93, di mana hukuman pidana hingga satu tahun atau denda Rp100 juta siap menjerat calon pemudik yang nekat.

Adita kemudian menambahkan aturan larangan mudik bagi moda transportasi umum kereta api akan dicabut pada 15 Juni 2020, 8 Juni jalur laut dan 1 Juni untuk jalur udara.

"Kami minta masyarakat mempersiapkan diri. Mulai malam ini semua unsur turun ke lapangan untuk memastikan penerapan ini (larangan mudi 2020,)," jelasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Polda Metro Cegah Kemacetan Saat Arus Balik Lebaran 2024
Cara Polda Metro Cegah Kemacetan Saat Arus Balik Lebaran 2024

Dirlantas Polda Metro Jaya mempersiapkan beberapa langkah untuk mencegah kemacetan kendaraan yang akan menuju Jakarta dan sekitarnya saat arus balik.

Baca Selengkapnya
Puncak Arus Balik Mudik Malam Ini, Rute Arteri Dijadikan Alternatif Jika Tol Macet
Puncak Arus Balik Mudik Malam Ini, Rute Arteri Dijadikan Alternatif Jika Tol Macet

Polri bersama instansi terkait mempersiapkan pelbagai skema rekayasa lalu lintas menghadapi arus balik lalu lintas tersebut.

Baca Selengkapnya
Satu Juta Kendaraan Pemudik Diprediksi Masuk Jakarta Tanggal 13-16 April 2024
Satu Juta Kendaraan Pemudik Diprediksi Masuk Jakarta Tanggal 13-16 April 2024

Pemudik diminta mempersiapkan fisik dan juga kendaraan sebelum kembali ke Jakarta.

Baca Selengkapnya
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Korlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya
Sanksi Bagi Masyarakat yang Nekat Konvoi pada Malam Takbiran
Sanksi Bagi Masyarakat yang Nekat Konvoi pada Malam Takbiran

Latif mengatakan, pihaknya telah menyiapkan titik-titik penyekatan untuk menjaga masyarakat supaya tidak melakukan arak-arakan.

Baca Selengkapnya
Tinjau Kalikangkung, Kapolri Sebut Ada 3 Prioritas Kesiapan Mudik
Tinjau Kalikangkung, Kapolri Sebut Ada 3 Prioritas Kesiapan Mudik

Listyo turut mengimbau kepada para pemudik agar tidak memaksakan diri selama berkendara ke kampung halaman

Baca Selengkapnya
Cegah Kemacetan Mudik, Korlantas Minta Perlintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu Diperhatikan
Cegah Kemacetan Mudik, Korlantas Minta Perlintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu Diperhatikan

Itu perlu diantisipasi terutama kecelakaan lalu lintas dan kemacetan" ujar Slamet

Baca Selengkapnya
Catat! Skema Pengaturan Lalu Lintas Saat Libur Nataru, Bakal Ada Contraflow
Catat! Skema Pengaturan Lalu Lintas Saat Libur Nataru, Bakal Ada Contraflow

Diprediksi ada peningkatan kendaraan sebesar 13 persen ke arah timur maupun barat dari Jakarta mulai Jumat (15/12) menyambut tahun baru.

Baca Selengkapnya
Demi Urai Kemacetan, Korlantas Polri Terapkan Sejumlah Rekayasa Lalin di Tol Japek saat Arus Balik
Demi Urai Kemacetan, Korlantas Polri Terapkan Sejumlah Rekayasa Lalin di Tol Japek saat Arus Balik

Korlantas Polri memberlakukan rekayasa lalu lintas (lalin) contraflow di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) arah Jakarta

Baca Selengkapnya
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran

Kendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.

Baca Selengkapnya
66,5 Juta Mobil dan Motor Bakal Bergerak di Mudik Lebaran, Jawa Timur Jadi Titik Paling Rawan
66,5 Juta Mobil dan Motor Bakal Bergerak di Mudik Lebaran, Jawa Timur Jadi Titik Paling Rawan

Pemerintah mengimbau agar pemudik kembali mempertimbangkan bila hendak mudik dengan sepeda motor, karena rawan kemacetan.

Baca Selengkapnya
Polri Antisipasi Peningkatan Arus pada Jalur Arteri Pantura Selama One Way di Jalan Tol
Polri Antisipasi Peningkatan Arus pada Jalur Arteri Pantura Selama One Way di Jalan Tol

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan memperkirakan akan ada peningkatan arus lalu lintas di jalur arteri setelah sistem one way diterapkan di jalan tol.

Baca Selengkapnya