Mantan Dirjen Pajak: Di RUU KUP Ada Aturan Soal DJP Langsung di Bawah Presiden
Merdeka.com - Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadi Poernomo menilai, kunci penerimaan pajak negara bisa maksimal adalah pada pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Hadi menjelaskan, RUU KUP telah mencakup segala aturan yang bisa membuat direktorat jenderal pajak berada langsung di bawah Presiden. Sehingga kewenangannya diharapkan jadi lebih baik dan terarah.
"Kalau undang-undang sudah selesai, dan peraturan pelaksanaannya sesuai undang-undang ini pasti tercapai, bayangkan saja definisi pasal 35 (RUU KUP) semua pihak harus membuka dan menyambung sistemnya ke pajak," katanya dalam Jaya Suprana Show, Selasa (28/9).
-
Apa saja isi poin penting dalam RUU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Siapa yang mendorong Kemenpan RB buat aturan? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Mengapa Sekretaris Kabinet harus membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan? Sebagai penghubung antara Presiden dengan kementerian dan lembaga pemerintah lainnya, Sekretaris Kabinet bertanggung jawab memastikan bahwa kebijakan pemerintah dapat dilaksanakan dengan efektif dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
Dengan demikian, yang dia sebut sebagai CCTV atau pengawasan pajak secara menyeluruh bisa dilaksanakan. Dengan keterbukaan informasi dari seluruh lembaga terkait, hal itu bisa membuka peluang penerimaan pajak lebih tinggi.
Karena, kata Hadi, para wajib pajak akan secara jujur menyampaikan jumlah pajak yang harus dibayarkannya. Sehingga diperkirakan angka penerimaan pajak akan terus meningkat.
"Ini udah gak ada rahasia lagi, jika diibaratkan ini ibarat menikah, saya bisa mengetahui seluruhnya, mana yang salah, nanti yang jujur dan gak jujur ketahuan," katanya.
Dia juga merinci tentang riwayat perjalanan terkait hal yang mengatur Direktorat Jenderal Pajak perlu ada di bawah Presiden. Bahkan, dia menyebutkan terkait integrasi sistem dan kewenangan Ditjen Pajak telah dibahas sejak 2001. Tepatnya pada undang-undang nomor 19 tahun 2001 yang menyebutkan ‘mengembangkan sistem informasi dan monitoring perpajakan yang terintegrasi yang online’.
Selanjutnya pada 2003 lalu, menurut penelitian yang dilakukan Guru Besar UGM, Miftah Toha dan Ekonom Indef Drajad H Wibowo juga telah melakukan penelitian kelembagaan DJP dan usulan lembaga tersebut ada di bawah Presiden.
Hadi menambahkan, pada UU nomor 28/2003 tentang APBN 2004 juga tercantum usulan tersebut secara eksplisit yang disampaikan Menpan RB pada masa itu ke Presiden melalui surat nomor B/59/M.PAN/1/2004 tanggal 15 Januari 2004 hal Usul Penyempurnaan Organisasi Departemen Keuangan.
Sejalan dengan RUU KUP
Sejalan dengan ide tersebut, RUU KUP yang kemudian disahkan dengan UU Nomor 28 Tahun 2007 secara implisit juga mengatur reformasi kelembagaan tersebut. Pasal 35A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur perlunya dibentuk bank data perpajakan. Dalam pasal tersebut diatur bahwa perlu adanya pengaturan pelaksanaan berbentuk peraturan pemerintah (PP).
"Ketentuan yang kami maksud UU ini diatur PP, gak boleh di sub delegasikan ke menteri, ini lah (cara) untuk (ditjen) pajak itu bisa naik tingkat," katanya.
Sebagai Ketua BPK saat itu, Hadi menuturkan juga telah menyampaikan aspirasi ini ke hadapan presiden untuk menjalankan aturan pasal 35a RUU KUP sebenar-benarnya sebagai upaya according by law.
Bahkan, Presiden Joko Widodo pada masa kampanye-nya di tahun 2014 menyampaikan dalam Nawacita bahwa pajak ini akan berada langsung di bawah Presiden. Serta pada oktober 2014 juga memasukkannya sebagai salah satu upayanya.
Reporter: Arief Rahman Hakim
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar menjelaskan strateginya untuk meningkatkan rasio pendapatan pajak.
Baca SelengkapnyaPemerintahan mendatang, kata Achmad Baidowi, bisa menambah atau mengurangi jumlah kementerian tergantung pada kebutuhan politik dan kebijakan presiden.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
Baca SelengkapnyaAturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Baca SelengkapnyaIsi pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara diusulkan diubah
Baca SelengkapnyaDraf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaDPD tidak ingin terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wakil presiden yang dapat berpotensi menimbulkan pecah kongsi antara keduanya.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.
Baca SelengkapnyaGibran memutuskan untuk tidak banyak bicara mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaDPD menilai, atribusi wewenang kepada Wapres harus berdasarkan pelimpahan Presiden.
Baca SelengkapnyaHeru berujar, dia belum membaca RUU yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaKetentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024.
Baca Selengkapnya