Menaker Catat 103 Perusahaan Masih Tunggak Pembayaran THR Tahun 2020
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah menerima sebanyak 683 laporan pengaduan terkait dengan persoalan ketenagakerjaan. Dari total tersebut, 410 laporan di antaranya terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Idul Fitri 2020 lalu.
"Saya mau sampaikan, berdasarkan data rekapitulasi akhir dari 4 Juni 2020 yang masuk Kemnaker jumlah pengaduannya 683 kasus. Setelah kami memilih ternyata hanya 410 kasus yang terkait pengaduan THR ldul Fitri (2020) yang perlu mendapat tindak lanjut," ungkap dia dalam acara konferensi pers tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021, Senin (12/4).
Menaker Ida merinci, dari 410 laporan terkait pembayaran THR Keagamaan tersebut, 307 perusahaan telah membayarkan kewajibannya kepada buruh. Kepastian pembayaran itu diperoleh setelah rampungnya proses pemeriksaan dan pembinaan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Siapa saja yang menerima THR di Depok? Sebanyak 7.086 ASN Depok akan menerima THR tahun 2024.'Rinciannya yaitu, ASN berjumlah 5.617 orang serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejumlah 1.469 orang,' kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono, Rabu (27/3).
-
Kapan THR diberikan? THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Kapan THR PNS Depok dibayarkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3).
-
Kenapa PNS Depok mendapatkan THR? 'Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024,' ujarnya.
-
Kapan THR pertama kali diberikan? Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952 dan hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
"Artinya perusahaan sudah melakukan pembayaran THR baik yang terlambat, tertunda, atau (nilai) mendekati sesuai atau tidak sesuai THR. Jadi, ada 307 perusahaan," ungkapnya.
Sedangkan, 103 perusahaan lainnya masih dalam proses pemeriksaan, pengawasan, dan pemanggilan dinas oleh Kementerian Ketenagakerjaan hingga saat ini. Hal ini dilakukan untuk pelaksanaan nota pemeriksaan satu dan dua sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
"Beberapa di antaranya berkaitan dengan persoalan hubungan industrial yang lagi berproses sesuai mekanisme. Saya kira itu update pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan sampai 2021," bebernya.
Aduan Kecurangan
Sebelumnya, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menemukan banyak aduan kecurangan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 yang belum dituntaskan oleh pemerintah. Padahal pemerintah, asosiasi dan juga badan pengawas sudah menyerukan pemberian THR segera dilakukan H-7 sebelum hari raya.
"Persoalan pembayaran THR yang terjadi tiap tahun tersebut tentunya harus menjadi perhatian penuh Pemerintah khususnya Kementerian Ketenagakerjaan sebagai Pengawas Ketenagakerjaan," ujarnya kepada merdeka.com, Jakarta, Senin (5/4).
Timboel mengatakan, sebenarnya pada saat kondisi tidak ada pandemi Covid-19 pun, seruan untuk membayar THR sering disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ketua Apindo, Ketua Kadin, dan sebagainya di media-media.
"Namun ketika banyak pengusaha yang melanggar pembayaran THR, mereka yang menyerukan tersebut tidak meminta pengawas ketenagakerjaan untuk memproses secara hukum berdasarkan ketentuan yang ada dengan lebih tegas," katanya.
Menteri Ketenagakerjaan dan para Gubernur dinilai membiarkan pengawas ketenagakerjaan tidak memproses laporan pelanggaran THR yang dilakukan pengusaha. Sehingga akhirnya pekerja membawa pelanggaran hak normative ini sebagai perselisihan ke pengadilan hubungan industrial.
"Menurut informasi, sampai saat ini masih banyak pekerja yang belum dibayar THR 2020 lalu, demikian juga yang sudah diperjanjikan untuk dicicil pun hingga saat ini cicilan THR-nya belum selesai," jelas Timboel (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaHari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaMenteri Ida ingatkan perusahaan segera bayar THR pegawai.
Baca SelengkapnyaIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaTHR tidak boleh dalam bentuk barang dan harus diberikan dalam bentuk uang tunai.
Baca SelengkapnyaPemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.
Baca Selengkapnya