Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menaker Imbau Buruh Tak ke Luar Kota saat Libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi

Menaker Imbau Buruh Tak ke Luar Kota saat Libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi Menaker Ida Fauziyah. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04/III/2021 tentang Himbauan Penundaan Bepergian Ke Luar Kota Bagi Pekerja/Buruh Selama Libur Hari Isra Mi'raj Nabi Muhammad saw dan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943.

Surat edaran ini tertanggal dikeluarkan 9 Maret 2021. Tujuannya untuk mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Mengimbau pekerja/buruh dan keluarganya agar tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar kota selama periode libur Hari Isra Mi'raj Nabi Muhammad saw. dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943, sejak tanggal 10 Maret sampai dengan 14 Maret 2021,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam poin pertama SE tersebut, Selasa (9/3).

Orang lain juga bertanya?

Selanjutnya, poin kedua SE yang ditujukan kepada para Gubernur. Menaker mengingatkan dalam kondisi terpaksa para pekerja/buruh yang menyebabkan pekerja/buruh harus bepergian ke luar kota, maka wajib untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Apabila pekerja/buruh yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar kota pada periode tersebut (10 hingga 14 Maret 2021), maka yang bersangkutan wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M," jelasnya.

Selain protokol kesehatan, pekerja/buruh yang terpaksa harus ke luar kota pada periode tersebut diimbau untuk memperhatikan zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, serta peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Adapun para pekerja/buruh pun harus mematuhi kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, Satgas Covid-19, dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Demikian dalam SE ini, Menaker sekaligus meminta kepada para Gubernur untuk menindaklanjuti dan menyampaikan SE ini kepada Bupati/Wali Kota serta pemangku kepentingan terkait.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2024
Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2024

Peniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Daftar Libur Long Weekend Tahun 2025
Daftar Libur Long Weekend Tahun 2025

Libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025 ditetapkan sebanyak 27 hari.

Baca Selengkapnya
Pj Gubernur Heru Ingatkan ASN Jakarta Tak Boleh Perpanjang Libur Lebaran
Pj Gubernur Heru Ingatkan ASN Jakarta Tak Boleh Perpanjang Libur Lebaran

Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024

Baca Selengkapnya
Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN
Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.

Baca Selengkapnya
Antisipasi Macet Arus Balik, Menhub Usul Pegawai WFH dari Kampung Halaman
Antisipasi Macet Arus Balik, Menhub Usul Pegawai WFH dari Kampung Halaman

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan pegawai WFH dari kampung halaman untuk mengurangi kemacetan pada arus balik.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Libur Nasional 9-10 Mei 2024
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Libur Nasional 9-10 Mei 2024

Pemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 9-10 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Wajib Kasih Kompensasi Jika Paksa Karyawan Masuk Libur Pilkada 27 November
Ingat, Perusahaan Wajib Kasih Kompensasi Jika Paksa Karyawan Masuk Libur Pilkada 27 November

Pengusaha diwajibkan memberikan hak libur kepada buruh, atau membayar upah lembur jika mereka memilih untuk tetap bekerja.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Kendaraan pada 8-9 Februari 2024
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Kendaraan pada 8-9 Februari 2024

Mengingat karena pada 8-9 Februari sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Perayaan Maulid Nabi 16 September
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Perayaan Maulid Nabi 16 September

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: PNS Boleh WFH Selama Dua Hari Pasca Libur Lebaran
Info Terbaru: PNS Boleh WFH Selama Dua Hari Pasca Libur Lebaran

Bila usulan itu disetujui maka PNS dapat bekerja dari rumah pada Selasa 16 dan Rabu, 17 April 2024.

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Long Weekend Hari Libur di 2025, Catat Agar Bisa Manfaatkan dengan Maksimal
Ini Daftar Long Weekend Hari Libur di 2025, Catat Agar Bisa Manfaatkan dengan Maksimal

Jika Anda merencakan libur panjang dengan keluarga di tahun depan, ini nih daftar long weekend hari libur nasional di 2025.

Baca Selengkapnya
Hari Pertama Tahun Baru 2024, Ganjil Genap Ditiadakan
Hari Pertama Tahun Baru 2024, Ganjil Genap Ditiadakan

Dishub mengimbau warga untuk tetap menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.

Baca Selengkapnya