Menaker: Ojek Online Status Mitra Kerja Tak Dapat THR
Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan karyawan ojek online (ojol) juga akan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengungkapkan, siapapun yang memiliki hubungan atau status kerja maka berhak memperoleh THR Lebaran tersebut.
"Intinya yang punya hubungan kerja ya dapet THR. Enggak peduli apapun statusnya," terangnya di Gedung Kemnaker, Senin (20/5/2019).
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kapan orang biasanya bagi THR Lebaran? Idul Fitri yang akan tiba dalam kurun waktu kurang dari dua bulan ini merupakan saat yang sangat dinantikan oleh umat Islam.
-
Bagaimana THR menjadi hak ekonomi? Akhirnya, ketika Ahem Erningpradja menjadi Menteri Perburuhan, ia mengeluarkan Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1 Tahun 1961 yang menegaskan bahwa THR merupakan hak ekonomi bagi buruh swasta.
-
Siapa saja yang menerima THR di Depok? Sebanyak 7.086 ASN Depok akan menerima THR tahun 2024.'Rinciannya yaitu, ASN berjumlah 5.617 orang serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejumlah 1.469 orang,' kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono, Rabu (27/3).
-
Kenapa PNS Depok mendapatkan THR? 'Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024,' ujarnya.
-
Kapan THR diberikan? THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
Meski begitu, dia menegaskan bahwa mitra ojol tidak memperoleh THR Lebaran. Itu karena statusnya yang tidak terikat pada hubungan kerja perusahaan.
"Sejauh ini seluruh regulasi kita itu mengatur hak-hak pekerja yang berada dalam hubungan kerja. Hubungan kerja itu gini kalau kamu pacaran, atau TTM-an itu berarti orang menyebutnya mitra. Kalau kamu menikah, di dalem hubungan kerja itu semacam hubungan kerja. Nah berarti ada kalau ada orang nikah terus cerai kan ada hak gono-gini tuh," ujarnya.
"Jadi dalam aturan kita ini kuncinya di hubungan ini. Kalau ada hubungan kerja berarti dia berhak," tambah dia.
Dia pun menekankan, seorang karyawan berhak memperoleh THR jika hubungannya terikat dalam hubungan kerja perusahaan.
"Enggak peduli statusnya apakah statusnya PKWT atau PKWTT, tetap atau kontrak tidak tentu, itu ga ada soal, selama dia berada dalam hubungan kerja maka dia tetap berhak mendapatkan THR, hanya besaran yang diatur secara berbeda," ujar dia.
Reporter: Bawono Yadika
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mulai tahun ini, pengemudi ojek online dan kurir paket dapat THR dari perusahaan.
Baca SelengkapnyaKemnaker berupaya berkomunikasi dengan perusahaan penyedia jasa ini agar mau memberikan THR bagi para mitranya.
Baca Selengkapnyakewajiban pemberian THR oleh perusahaan hanya diberlakukan untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Baca SelengkapnyaKedua jenis pekerjaan itu berhak mendapat THR Idulfitri 2024 sebagaimana tertuang dalam SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024
Baca SelengkapnyaMenaker mengharapkan nantinya ada aturan soal THR, terutama yang hubungan kerjanya merupakan kemitraan.
Baca SelengkapnyaKemnaker mengimbau perusahaan transportasi online hingga logistik untuk memberikan THR keagamaan Lebaran Idulfitri 2024
Baca SelengkapnyaPemerintah sudah melakukan komunikasi dengan perusahaan aplikasi terkait imbauan pemberian THR tersebut.
Baca SelengkapnyaPenyedia aplikasi Ojol biasanya memberikan skema tertentu yang dianggap sebagai pengganti THR.
Baca SelengkapnyaImbauan ini menindaklanjuti arahan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang meminta perusahaan logistik untuk membayarkan THR.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan menjelaskan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja ojol dan kurir. THR untuk ojol dan kurir tidak berupa uang.
Baca SelengkapnyaTidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaGojek memiliki argumen sendiri yang meyakini pengemudi ojol bukan pekerja waktu tertentu (PKWT)
Baca Selengkapnya