Menaker: Proses Pengaduan THR Harus Selesai 30 Hari
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) akan diselesaikan dalam waktu paling lama 30 hari. Berdasarkan laporan di Posko THR Kemnaker, tercatat sejak 20 April hingga 12 Mei 2021, ada 977 pengaduan yang sudah diverifikasi dan divalidasi.
"Proses penyelesaiannya, nanti akan dilakukan pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan. Kemudian setelah itu diberikan nota pemeriksaan sebanyak dua kali dengan jangka waktu paling lama 30 hari," jelas Menteri Ida dalam konferensi pers pada Kamis (12/5).
Setelah itu, baru bisa diberikan rekomendasi terkait dengan pengenaan sanksinya. Namun jika sudah bisa diselesaikan pada waktu pemberian nota pemeriksaan pertama, maka tidak perlu sampai 30 hari.
-
Kapan THR PNS Depok dibayarkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3).
-
Kapan orang biasanya bagi THR Lebaran? Idul Fitri yang akan tiba dalam kurun waktu kurang dari dua bulan ini merupakan saat yang sangat dinantikan oleh umat Islam.
-
Kapan THR diberikan? THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Apa yang perlu ditunggu oleh PNS terkait libur? Oleh karena itu, PNS masih perlu menunggu keputusan dari presiden terpilih, Prabowo Subianto.
-
Gimana cara tahu jadwal libur Lebaran? Melansir dari berbagai sumber, Jumat (22/3), simak ulasan informasinya berikut ini.
"Saya sangat mengapresiasi teman-teman Kadis membuat reaksi cepat, yang akan memproses secara cepat sehingga tidak membutuhkan waktu lama sampai 30 hari waktu maksimal," ungkapnya.
Saat ini, sebanyak 977 pengaduan yang ada sudah diteruskan kepada kepala dinas ketenagakerjaan provinsi di kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Kemudian sudah dikirimkan sebanyak 352 pengaduan untuk menjadi perhatian dinas ketenagakerjaan di 21 provinsi.
Setelah itu, prosesnya akan diteruskan setelah perayaan Idulfitri 2021. Menteri Ida mengatakan, direncanakan akan ada rapat koordinasi dengan mengundang seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi/Kabupaten/Kota dan tim Posko THR untuk melakukan evaluasi.
"Evaluasi mengenai perkembangan lebih lanjut penanganan pengaduan oleh daerah, dan merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi pengenaan sanksi," katanya.
Kehadiran Posko THR 2021 disebut sebagai komitmen pemerintah, untuk menjaga situasi ketenagakerjaan yang kondusif sebagai bagian untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Aduan THR 2021 Semakin Meningkat
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, laporan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini lebih banyak dibandingkan dengan 2020. Pada tahun ini, Posko THR menerima sebanyak 977 laporan, sementara pada 2020 hanya sebanyak 683.
Adapun kondisi tersebut disebabkan adanya kebijakan pembayaran THR secara penuh dan tepat waktu pada 2021. Sementara itu, pada 2020 ada kelonggaran hingga akhir tahun karena tekanan Pandemi Covid-19.
"Lebih besar tahun ini karena waktu yang ktia berikan kita harap pembayaran THR bisa dipenuhi H-1 Lebaran," ujar Menteri Ida, Jakarta, Rabu (12/5).
Meski lebih banyak tahun ini, Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing daerah akan lebih cepat menyelesaikan masalah THR. Sebab, ekonomi Indonesia sudah lebih baik sehingga kesepakatan akan lebih mudah ditempuh bersama pengusaha.
"Saya optimis meski kasusnya lebih besar penyelesaiannya akan jauh lebih baik dari 2020 seiring dengan semakin membaiknya ekonomi kita," tuturnya.
Permasalahan THR pada 2020, kata Menteri Ida, dari 683 laporan 75 persen telah melaksanakan pembayaran baik yang terlambat bayar, tertunda dan menyepakati sesuai maupun tidak sesuai dengan ketentuan THR.
"25 persennya tidak dibayar sesuai ketentuan terkait penyelesaian permasalahan perselisihan hubungan industrial, Itu 2020. 2021 totalnya 977 memang kalau dilihat lebih besar," tandasnya.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaPemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaPosko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
Baca SelengkapnyaMenteri Ida ingatkan perusahaan segera bayar THR pegawai.
Baca SelengkapnyaPembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaTHR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaTHR tidak boleh dalam bentuk barang dan harus diberikan dalam bentuk uang tunai.
Baca Selengkapnya