Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menghitung Besaran THR dan Gaji ke-13 Diterima PNS di 2023

Menghitung Besaran THR dan Gaji ke-13 Diterima PNS di 2023 Ilustrasi ASN pakai batik Korpri. ©2021 Merdeka.com/liputan6.com

Merdeka.com - Pemerintah tengah menyiapkan skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS tahun 2023. Dalam waktu dekat, aturan pencairan akan diumumkan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, pada Rabu (15/3).

Kendati demikian, Sri Mulyani belum menyebut secara pasti terkait pengumuman THR oleh Jokowi. Dia juga tidak menyebut berapa besaran anggaran untuk pembayaran THR. Dirinya pun optimis dengan adanya pembayaran THR akan mendorong pertumbuhan ekonomi sekitar 5,0 persen hingga 5,3 persen pada kuartal 1 tahun 2023.

Lalu apakah besaran anggaran THR PNS tahun 2023 akan sama seperti anggaran THR dan gaji ke-13 pada tahun 2022?

Pada tahun 2021, pemerintah menyalurkan pembayaran THR dan Gaji ke-13 2022 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri hingga pensiunan. Pemberian THR tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Kementerian Keuangan menyiapkan dana sebesar Rp34,3 triliun yang dibagikan untuk THR PNS di kementerian/lembaga sebesar Rp10,3 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp15 triliun dan Bendahara Umum Negara (BUN) Rp9 triliun untuk para pensiunan. Pencairan THR dimulai pada H-10 menjelang Idul Fitri.

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri dimana KL dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai 18 april 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 Aparatur Negara, Sabtu (16/4) tahun lalu.

Dia menyampaikan besaran THR yang akan didapat oleh pegawai negeri. Ini sejalan dengan titah Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. "(THR) diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktur/fungsional/umum) dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja," paparnya.

Sementara bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Jadi (aparatur negara di pemerintah) pusat (besarannya) tunjangan kinerja per bulan ditambah THR dan gaji 13, untuk ASN daerah paling banyak adalah 50 persen tambahan penghasilan, tentu memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daerah," tuturnya.

Jika melihat dari besaran anggaran yang akan digelontorkan oleh pemerintah sebanyak Rp34,3 triliun dibagi menjadi 3 kategori dengan anggaran yang berbeda.

Untuk tahun 2023, sebelumnya, pemerintah tetap akan memberikan kewajibannya dalam bentuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13. Setidaknya pemerintah menganggarkan Rp156,4 triliun dalam program transaksi khusus.

"Untuk program pengelolaan transaksi khusus kami mengusulkan untuk dialokasikan Rp156,4 triliun," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta dalam Raker bersama Banggar DPR RI di Kompleks DPR -MPR Jakarta beberapa bulan lalu.

Secara rinci, anggaran Rp156,4 triliun yang masuk dalam pos program pengelolaan transaksi khusus ini akan digunakan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah melalui pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan THR bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri.

Tetapi, anggaran itu juga digunakan untuk pemenuhan komitmen internasional melalui kontribusi pemerintah Indonesia kepada organisasi atau lembaga internasional serta penggantian biaya dan margin investasi pemerintah.

Selain itu, percepatan pembangunan infrastruktur melalui penyiapan fasilitas dan dukungan kelayakan proyek skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) juga menggunakan anggaran ini.

Anggaran ini pun sekaligus digunakan untuk pembayaran biaya operasional penyelenggaraan manfaat pensiun dan pembayaran selisih harga beras Bulog.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PNS Sampai PPPK Dapat THR, Kecuali Kelompok Ini
PNS Sampai PPPK Dapat THR, Kecuali Kelompok Ini

Kelompok ini dianggap tidak masuk kategori penerima THR.

Baca Selengkapnya
Pengumuman: Gaji ke-13 Cair Mulai 3 Juni 2024, Tak Ada Potongan Kecuali PPh
Pengumuman: Gaji ke-13 Cair Mulai 3 Juni 2024, Tak Ada Potongan Kecuali PPh

Gaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya. Pembayarannya hanya dikenakan pajak penghasilan.

Baca Selengkapnya
Kementerian Keuangan Sudah Bayar Rp21,12 Triliun Buat Gaji Ke-13 PNS, TNI-Polri
Kementerian Keuangan Sudah Bayar Rp21,12 Triliun Buat Gaji Ke-13 PNS, TNI-Polri

PNS di daerah belum dilakukan pembayaran gaji ke-13 karena masih menunggu pencairan di bulan Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Segera Cek Rekening, Gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri Sudah Ditransfer
Segera Cek Rekening, Gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri Sudah Ditransfer

Pencairan gaji ke-13 untuk ASN telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira! THR PNS, TNI hingga Polri Dibayar 100 Persen pada H-10 Lebaran
Kabar Gembira! THR PNS, TNI hingga Polri Dibayar 100 Persen pada H-10 Lebaran

Tak lagi dipotong, Sri Mulyani akan bayarkan THR lebaran 100 persen atau secara penuh.

Baca Selengkapnya
VIDEO: KemenPAN Blak-blakan Besaran & Penerima THR dan Gaji Ke-13 2024, Honorer Dapat?
VIDEO: KemenPAN Blak-blakan Besaran & Penerima THR dan Gaji Ke-13 2024, Honorer Dapat?

Pemerintah blak-blakan soal pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Per 9 April, Sri Mulyani Transfer Rp40,77 Triliun untuk THR PNS hingga Pensiunan
Per 9 April, Sri Mulyani Transfer Rp40,77 Triliun untuk THR PNS hingga Pensiunan

Realisasi penyaluran THR pemerintah kepada PNS, ASN, pejabat, TNI, Polri hingga pensiunan.

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira, PNS Bakal Dapat THR dan Cair Pertengahan Ramadan 2024
Kabar Gembira, PNS Bakal Dapat THR dan Cair Pertengahan Ramadan 2024

Mengenai besarannya baik untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Keuangan masih menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung.

Baca Selengkapnya
Aturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024
Aturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024

Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Baca Selengkapnya
Cek Rekening, THR PNS dan Pensiunan Sudah Ditransfer
Cek Rekening, THR PNS dan Pensiunan Sudah Ditransfer

Realisasi pembayaran THR untuk pensiun telah mencapai Rp11,33 triliun atau 99,76 persen, yang disalurkan melalui PT Taspen dan PT Asabri.

Baca Selengkapnya
Transferan THR untuk PNS dan Pensiunan Hampir Tuntas!
Transferan THR untuk PNS dan Pensiunan Hampir Tuntas!

Realisasi penyaluran THR untuk ASN Pusat/TNI/POLRI telah mencapai Rp15,15 triliun untuk 2.079.862 pegawai/personel.

Baca Selengkapnya