Menkeu Bambang: PMN ditolak tak pengaruhi kinerja BUMN
Merdeka.com - Rapat paripurna DPR akhirnya menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) 2016 menjadi Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2016. Belanja pemerintah ditetapkan sebesar Rp 2.095 triliun.
Selain itu, DPR menolak rencana pemerintah menyuntik modal atau Penanaman Modal Negara (PMN) ke 25 BUMN. Soal PMN dikembalikan kepada komisi terkait, dan akan dibahas kembali dalam pembahasan APBN Perubahan 2016 mendatang.
Menanggapi ini, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, meski belum ada PMN, ini tidak akan mengganggu kinerja perusahaan BUMN terkait. Penyuntikan modal bukan untuk belanja proyek, namun hanya untuk ekspansi bisnis.
-
Mengapa BNI tingkatkan kredit BUMN? Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan memasuki semester kedua 2023, perseroan mulai melihat banyak BUMN yang berbenah dan siap untuk melakukan ekspansi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia lebih kuat.
-
Apa saja persyaratan kredit modal usaha? Langkah selanjutnya ialah pastikan memenuhi persyaratan yang diminta lembaga keuangan. Ingat, setiap bank memiliki persyaratan dan ketentuan yang berbeda dalam memberikan pinjaman dana. Secara umum, beberapa syarat yang diminta oleh pihak bank dalam memberikan pinjaman dana. Persyaratan tersebut melengkapi fotokopi identitas diri (KTP dan Kartu Keluarga), fotokopi penghasilan atau slip gaji, fotokopi NPWP, fotokopi buku tabungan dokumen kepemilikan agunan seperti BPKB, sertifikat (jika Anda mengambil pinjaman beragunan).
-
Kenapa kebutuhan uang Bank Indonesia meningkat? 'Jumlah tersebut meningkat 12,5 persen, jika dibandingkan dengan kebutuhan uang dalam periode yang sama menjelang nataru di akhir tahun 2022 sebesar Rp 2,4 triliun rupiah,' kata Erwin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/12).
-
Bagaimana Menko Perekonomian ingin memperkuat kerja sama ekonomi? "Di KTT India nanti Indonesia akan terus berupaya menjalin kerja sama dengan negara-negara lainnya dalam berbagai bidang, termasuk dalam bidang ekonomi. Sehingga nantinya pembangunan akan terus terjadi dan masyarakat akan sejahtera," tutur Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.
-
Bagaimana Kemenko Perekonomian ingin meningkatkan kemudahan mobilitas investor? Dalam kerja sama ini, kedekatan geografis antara Kawasan Batam Bintan Karimun (BBK) dan Singapura menjadi motor penggerak kemudahan tersebut.
-
Apa yang dilakukan Kemendag untuk memperluas pasar ekspor? Kementerian Perdagangan terus memperluas pangsa ekspor produk Indonesia hingga ke Meksiko. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan menggelar pameran Expo Indonesia en Mexico (EIM) pada 3--6 Agustus 2023 di kawasan World Trade Center, Mexico City, Meksiko dan menghadirkan 51 pelaku usaha di pameran tersebut.
"PMN kan tambahan modal bukan belanja. Jadi si BUMN bersangkutan engga akan terganggu kerjanya. Ini menambah modal supaya dia bisa melakukan ekspansi bisnis dan bisa pinjam ke perbankan lebih besar lagi," ucap Bambang di DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/10).
Bambang tidak terlalu mempermasalakan soal penolakan PMN BUMN. Menurutnya, BUMN masih sehat dan masih mampu ekspansi bisnis.
"Maksudnya mereka kan bukan perusahaan yang mau bangkrut. Apalagi BUMN karya. Jasa Marga saja kan mereka punya kemampuan. Jadi tetap bisa menjalankan tugasnya," ucap Bambang.
Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengusulkan penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada 25 perusahaan BUMN guna meningkatkan kinerjanya di tahun 2016.
Rencana PMN tersebut dimasukkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) 2016 dengan total Rp 34,31 triliun.
Dari 25 perusahaan BUMN yang diajukan mendapatkan penambahan PMN tahun depan, Komisi VI DPR RI menyetujui kepada 23 perusahaan BUMN. Namun ini kemudian ditolak Paripurna DPR.
"Keputusan Komisi VI terhadap usulan PMN sebagaimana yang disampaikan awal rapat sebagai kesimpulan hasil rapat," kata Ketua Komisi VI DPR, Ahmad Hafisz Tohir di Komisi VI DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10).
Berikut daftar BUMN penerima PMN tahun 2016:
1. Perum Bulog sebesar Rp 2 triliun. Keputusan Komisi VI DPR, disetujui.
2. PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Rp 500 miliar menjadi Rp 1 Triliun. Keputusan Komisi VI DPR, disetujui.
3. PT Pelabuhan Pelindo III (Persero) Rp 1 triliun. Keputusan Komisi VI DPR, disetujui.
4. PT Hutama Karya (Persero) Rp 3 triliun. Keputusan Komisi VI DPR, disetujui.
5. PT Wijaya Karya Tbk Rp 3 triliun menjadi Rp 4 triliun. Keputusan Komisi VI DPR, disetujui.
6. PT Pembangunan Perumahan Tbk Rp 2 triliun. Keputusan Komisi VI DPR, disetujui.
7. PT Angkasa Pura II (Persero) Rp 2 triliun. Keputusan Komisi VI DPR, disetujui.
8. PT Jasa Marga Tbk Rp 1,25 triliun. Keputusan Komisi VI DPR, disetujui.
9. PT PLN (Persero) Rp 10 triliun. Keputusan Komisi VI DPR, disetujui.
10. PT Geo Dipa Energi (Persero) Rp 1,16 triliun. Keputusan Komisi VI DPR, disetujui.
11. PT Krakatau Steel Tbk Rp 1,5 triliun. Keputusan Komisi VI DPR, disetujui.
12. PT Industri Kereta Api (Persero) Rp 1 triliun. Keputusan Komisi VI DPR, disetujui.
13. PT Barata Indonesia (Persero) Rp 500 miliar. Keputusan Komisi VI DPR, disetujui.
14. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia Rp 500 miliar. Keputusan Komisi VI DPR, disetujui.
15. PT Pertani (Persero) Rp 250 miliar. Keputusan Komisi VI DPR, disetujui.
16. Perum Jamkrindo Rp 500 miliar. Keputusan Komisi VI DPR, disetujui.
PMN Non Tunai :
17. PT Perkebunan Nusantara VIII Rp 32,8 miliar. Keputusan Komisi VI disetujui, dengan catatan dilakukan audit BPK dengan tujuan tertentu.
18. PT Perikanan Nusantara (Persero) Rp 29,39 miliar. Keputusan Komisi VI disetujui, dengan catatan dilakukan audit BPK dengan tujuan tertentu.
19. PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) Rp 692,5 miliar. Keputusan Komisi VI disetujui, dengan catatan dilakukan audit BPK dengan tujuan tertentu.
20. Perum Perumnas Rp 235,4 miliar. Keputusan Komisi VI disetujui, dengan catatan dilakukan audit BPK dengan tujuan tertentu.
21. PT Perkebunan Nusantara I Rp 25,05 miliar. Keputusan Komisi VI disetujui, dengan catatan dilakukan audit BPK dengan tujuan tertentu.
22. PT Amarta Karya (Persero) Rp 32,14 miliar. Keputusan Komisi VI disetujui, dengan catatan dilakukan audit BPK dengan tujuan tertentu.
23. PT Krakatau Steel Rp 956,5 miliar. Keputusan Komisi VI disetujui, dengan catatan dilakukan audit BPK dengan tujuan tertentu.
Sementara BUMN yang ditolak rencana penambahan PMN oleh Komisi VI adalah:
1. PT Sang Hyang Seri (Persero) Rp 250 miliar. Keputusan Komisi VI DPR, tidak disetujui. Pendanaan dialihkan ke PT Pertani.
"SHS dan Pertani ini diusulkan mendapatkan PMN sehubungan dengan kedaulatan pangan. Fungsi keduanya ada kemiripan karena itu kami usul PMN-nya dipindahkan ke Pertani," kata Menteri BUMN, Rini Soemarno.
2. PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) Rp 500 miliar. Keputusan Komisi VI DPR tidak disetujui. Rencana PMN untuk BUMN ini dialokasikan ke sektor infrastruktur rumah, yakni ke PT PP dan Perum Perumnas.
"Keputusan ini disertai dengan catatan-catatan yang tidak dipisahkan." (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perusahaan milik negara yang menerima insentif anggaran tersebut harus memiliki performa yang cukup baik
Baca SelengkapnyaHusein menyampaikan, Erick bersama Komisi VI bersepakat melakukan perubahan besar dalam pemberian PMN kepada BUMN.
Baca SelengkapnyaPeningkatan tersebut terutama disalurkan kepada BUMN yang menjalankan fungsi strategis bagi negara seperti PLN, Pertamina, dan BULOG.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia yang memutuskan menaikkan suku bunga acuan di level 6,25 persen pada bulan April 2024.
Baca SelengkapnyaPenyertaan modal negara ini akan melibatkan BPK untuk memastikan akuntabel kinerja BUMN.
Baca SelengkapnyaKredit tersebut tumbuh sebesar Rp6.3 Triliun secara year to date dari Rp91.6 Triliun di Desember 2022.
Baca SelengkapnyaDengan kreatifitas yang dimiliki oleh para pelaku usaha muda, Erick percaya bahwa produk UMKM yang dihasilkan dapat bersaing di pasar global.
Baca SelengkapnyaDewan Pertimbangan Timnas AMIN, Awalil Rizky menyebut Anies-Cak Imin justru bakal membenahi tata kelola BUMN
Baca SelengkapnyaTambahan PMN Rp3 triliun disertai dengan peninjauan kembali tarif IJP.
Baca SelengkapnyaMerespons persetujuan itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengamini setiap catatan yang diberikan anggota legislatif.
Baca SelengkapnyaUsulan Penyertaan Modal Negara ini untuk menjamin keberlanjutan program yang digarap perusahaan BUMN.
Baca SelengkapnyaUntuk Badan Bank Tanah dimohonkan Rp1 triliun ini akan digunakan untuk pemenuhan modal bank tanah sesuai dengan amanat pasal 43 ayat 1 PP 64 tahun 2021.
Baca Selengkapnya