Menko Airlangga: Aturan Diskon Pajak untuk Mobil Baru dan Properti Difinalisasi
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut bahwa regulasi insentif pajak otomotif dan properti yang diperpanjang saat ini sedang difinalisasi.
"Mungkin dalam waktu dekat ini akan keluar peraturannya," kata Airlangga dalam Konferensi Pers PPKM di Jakarta, Senin (31/1).
Selain itu, aturan mengenai bantuan untuk pedagang kaki lima, warung, hingga nelayan pun juga terus difinalisasi.
-
Bagaimana Kemendag memfasilitasi pelaku bisnis? Dibandingkan dengan portal Pencari Tarif ASEAN sebelumnya, portal terbaru akan memuat perjanjian perdagangan termutakhir, serta cakupannya diperluas dengan memuat informasi mengenai komitmen tarif; ketentuan asal barang (rules of origin); hambatan non tarif (non tariff measures/NTMs); prosedur impor, ekspor, dan perbatasan; serta informasi lainya.
-
Siapa yang ikut membantu KKP dalam mendorong ekonomi nelayan? Bersama Gerakan Ingat Selamat Layar Indonesia (GISLI), KKP menggelar workshop PUG pada 30 Juli 2023 di Pelabuhan Perikanan Pantai Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur.
-
Dimana Kemnaker memberlakukan aturan pengupahan baru ini? Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
-
Apa saja yang didorong KKP untuk nelayan dan keluarganya? KKP terus mendorong produktivitas nelayan di Indonesia, termasuk keluarganya. Istri nelayan diajak cermat membaca peluang usaha, di antaranya mengolah ikan menjadi produk turunan yang memiliki nilai jual.
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
-
Bagaimana cara nelayan Tarakan meningkatkan ekonomi? Dia menambahkan, selain perlindungan sosial, mereka juga mendapatkan beragam kegiatan yang menjadi langkah perbaikan ekonomi nelayan. Program- tersebut sesuai dengan Undang Undang No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
Dia menyebutkan, Presiden Joko Widodo telah mengarahkan agar berbagai kegiatan yang terkait dengan pemulihan ekonomi, baik di sektor kesehatan, perlindungan sosial, dan perekonomian bisa terus didorong untuk melakukan front loading pada triwulan I-2021.
Front loading adalah strategi penerbitan surat berharga negara (SBN) di awal tahun dengan jumlah yang cukup banyak agar di akhir tahun menjadi lebih sedikit.
"Kita juga perlu untuk meningkatkan serapan anggaran karena ini tentu akan terkait dengan akan adanya Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) di bulan Maret dan April 2022," ungkap Airlangga.
Persetujuan Jokowi
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menyetujui perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk produk otomotif. Sehingga Mobil dengan harga jual di bawah Rp200 juta atau LCGC (Low Cost Green Car) dikenakan PPnBM sebesar 3 persen, dan pemerintah akan menanggung seluruh PPnBM tersebut pada triwulan I-2022.
Selanjutnya pada triwulan kedua, sebesar dua persen PPnBM ditanggung pemerintah (DTP), di triwulan ketiga sebesar satu persen DTP, sedangkan pada triwulan keempat masyarakat akan kembali membayar penuh PPNBM, yaitu sesuai tarifnya 3 persen.
Sementara itu, untuk produk otomotif seharga Rp200 juta sampai Rp250 juta dengan tarif PPNBM normal 15 persen, pemerintah akan menanggung setengah PPnBM-nya pada triwulan I-2022, kemudian pada triwulan kedua masyarakat akan kembali membayar penuh pajaknya.
Presiden Jokowi pun turut menyetujui perpanjangan insentif fiskal properti atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sampai Juni 2022, sehingga rumah susun dan rumah tapak dengan nilai hingga Rp2 miliar, diberikan insentif PPN DTP sebesar 50 persen dan diperhitungkan sejak awal kontrak.
PPN DTP sebesar 25 persen juga diberikan untuk rumah tapak dan rumah susun senilai Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah sedang menyusun perubahan aturan untuk dapat mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik.
Baca SelengkapnyaPemerintah Daerah termasuk di Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan di beberapa provinsi. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaKetentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Sebab, negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.
Baca SelengkapnyaBerikut adalah penjelasan dan data lengkap Provinsi dan yang menghapus BBNKB II dan pajak Progresif tahun 2024,disarikan berbagai sumber.Yuk simak!
Baca SelengkapnyaPPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaTerdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaPemutihan denda pajak berlangsung mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!
Baca Selengkapnya