Menko Darmin: Masalah tata ruang hambat pembangunan infrastruktur
Merdeka.com - Pemerintah terus berupaya menggenjot percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Salah satu caranya dengan mendorong daerah-daerah untuk segera menyelesaikan persoalan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menjelaskan, salah satu langkah yang diambil pemerintah dalam menyelesaikan persoalan RTRW ini melalui percepatan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Nasional (RTRWN).
"Persoalan tata ruang yang berkepanjangan dapat menghambat pembangunan infrastruktur dan proyek-proyek strategis nasional. Perpres Nomor 2 tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019 dan Perpres Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional juga mengalami kendala aspek aturan tata ruang," kata Darmin di kantornya, Jakarta, Senin (16/1).
-
Apa yang sedang dilakukan Kementerian ATR/BPN? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset dengan estimasi nilai yang terselamatkan mencapai ± Rp643,9 triliun.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Siapa yang dorong target RPJMN 2020-2024 tercapai? Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mendorong agar asumsi dasar dan sasaran pembangunan pada RAPBN dapat mengejar target dalam RPJMN tersebut.
-
Apa saja isi poin penting dalam RUU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
-
Bagaimana RTH di Jakarta bisa membenahi lingkungan? Program yang ditujukan di setiap kelurahan ini bisa menjadi batu loncatan untuk membenahi dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup di kawasan permukiman padat.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
Darmin menegaskan, aturan tata ruang nasional ini sangat penting karena menjadi dasar pijakan bagi kebijakan di sektor-sektor lain. "Kebijakan sektor pertanian, terutama pangan, basisnya adalah reformasi agraria," imbuhnya.
Tata ruang nasional juga sangat penting untuk pemenuhan kebutuhan lahan berbagai proyek strategis nasional. Oleh sebab itu, penerbitan rekomendasi kesesuaian tata ruang sangat diperlukan.
Nantinya, lanjut Darmin, selama seminggu ke depan beberapa menteri terkait sudah harus memberikan persetujuan pada RPP Perubahan Atas PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRWN tersebut.
Adapun kementerian yang terkait dalam RPP ini adalah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian ATR/BPN diminta koordinasi menyiapkan bahan baku tentang rencana one map policy.
Baca SelengkapnyaSetidaknya ada sembilan poin perubahan dalam revisi UU IKN.
Baca SelengkapnyaSalah satunya memberikan kejelasan terhadap status tanah yang dimiliki atau dikuasai masyarakat setempat termasuk pengaturan tanah.
Baca SelengkapnyaBustan memaparkan rancangan peraturan wali kota mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah perencanaan Tarakan Utara.
Baca SelengkapnyaKota berorientasi transit, juga dapat mendorong penggunaan transportasi publik oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaKawasan aglomerasi itu termuat dalam Bab IX tentang kawasan regional.
Baca SelengkapnyaPanja dibentuk setelah DPR mendengarkan pandangan pemerintah tentang alasan revisi UU IKN yang baru disahkan setahun lalu.
Baca SelengkapnyaPuan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaKSP tidak hanya sebuah kebijakan, tetapi sebuah perjalanan dinamis yang terus berkembang seiring dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi di lapangan.
Baca SelengkapnyaDharma Pongrekun, cagub DKI Jakarta dengan nomor urut 2, menjelaskan langkah-langkah yang diyakininya dapat segera mengatasi masalah kemacetan di ibu kota.
Baca Selengkapnya