Menko Darmin target Juni RUU Pertanahan mulai dibahas di DPR
Merdeka.com - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution memberi waktu satu minggu kepada kementerian dan lembaga untuk mengirimkan masukan tertulis berkaitan dengan materi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan. Pemerintah menargetkan RUU Pertanahan ini dapat dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk pembahasan lebih lanjut pada akhir Mei atau awal Juni.
"Masukannya langsung dikirimkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN ya," kata Menko Darmin saat memimpin Rapat Koordinasi tentang RUU Pertanahan, di Jakarta, Kamis (4/5).
Pemerintah akan mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan bersama DPR. Sebab, kebutuhan regulasi mengenai pertanahan yang relevan sudah sangat mendesak.
-
Kenapa DPR pentingkan target RPJMN 2020-2024? 'Asumsi dan sasaran pembangunan yang kita bahas hari ini sangatlah menentukan apakah kita bisa mengejar target pertumbuhan ekonomi, inflasi, target pengurangan tingkat pengangguran, hingga pengurangan kemiskinan yang ditargetkan dalam RPJMN.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Kapan DPR RI akan memeriksa RPMK? 'DPR RI akan mengambil sejumlah langkah untuk memastikan RPMK sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ke depan, pihaknya akan memeriksa setiap pasal dalam RPMK untuk memastikan kesesuaiannya dengan RUU KSN dan undang-undang lainnya,' ujar dia
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Siapa yang dorong target RPJMN 2020-2024 tercapai? Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mendorong agar asumsi dasar dan sasaran pembangunan pada RAPBN dapat mengejar target dalam RPJMN tersebut.
-
Bagaimana DPR memastikan target RPJMN tercapai? Hal ini tentu berimplikasi pada intervensi yang perlu dilakukan, terutama indikator mana saja yang perlu extra effort untuk mencapainya,' kata Puteri.
Selama ini, Indonesia hanya memiliki satu-satunya aturan yaitu Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Filipina, Indonesia sudah jauh tertinggal.
"Malaysia dan Filipina sudah membereskan masalah tanah dan reforma agraria sejak tahun 1970an. Sedangkan kita tidak melakukannnya sama sekali," ungkap Menko Darmin.
Menurut Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, RUU ini sebenarnya sempat hampir ketok palu pada masa pemerintahan sebelumnya, namun terhenti.
Pemerintahan Jokowi – JK pun berkomitmen untuk segera menuntaskan RUU ini. Pada 20 Mei 2016, Presiden mengeluarkan Amanat Presiden perihal Penunjukan Wakil Pemerintah menyusul surat DPR RI kepada Presiden RI tentang RUU Pertanahan pada 18 Maret 2016.
Menteri Sofyan menjelaskan, materi RUU Pertanahan termasuk naskah akademiknya, yang diserahkan DPR kepada pemerintah pada 18 Juli 2016, sudah dibahas berkali-kali bersama K/L terkait. Berbagai penyempurnaan juga sudah dilakukan atas materi tersebut.
Sejauh ini, masalah penyelesaian masih terkendala daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pertanahan yang belum dirampungkan oleh pemerintah. RUU ini diharapkan mampu memperkuat kembali peran negara dalam penguasaan dan pengelolaan tanah yang ujungnya untuk memperkuat hak-hak rakyat dan mewujudkan ekonomi yang berkeadilan.
"Juga untuk menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan serta mencegah dan memberantas mafia tanah," kata Menteri Sofyan.
Hadir dalam rapat tersebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofjan Djalil, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan pejabat kementerian/lembaga terkait, termasuk TNI dan Polri.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaPuan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaSupres RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal Mei 2023.
Baca SelengkapnyaPuan ingin DPR fokus dengan hal-hal yang harus diselesaikan lebih dahulu sebelum tanggal 1 Oktober mendatang.
Baca SelengkapnyaMenkumham Yasonna Laoly menyebut, pembahasan RUU Perampasan Aset masih menjadi prioritas pemerintah.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaHeru menjelaskan, pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.
Baca SelengkapnyaBenny tak melihat RUU Perampasan Aset masuk daftar RUU prolegnas yang diusulkan pemerintah hari ini.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ setelah mendapat surat dari DPR.
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca SelengkapnyaBambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.
Baca SelengkapnyaGibran memutuskan untuk tidak banyak bicara mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca Selengkapnya