MenPAN-RB: Besaran THR dan gaji ke-13 PNS tak lebih jelek dibanding tahun lalu
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK telah merumuskan besaran dan waktu pencairan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) para pegawai negeri sipil (PNS). Namun, informasi mengenai ini masih dirahasiakan pemerintah.
Menteri Pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Asman Abnur mengatakan, pihaknya bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membahas dan merumuskan gaji ke-13 dan THR tersebut. Namun saat ini hal tersebut belum bisa diumumkan.
"Sudah kita rumuskan tapi belum diumumkan," ujar dia di Politeknik Statistika STIS, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
-
Siapa yang menerima gaji ke-13? Video tersebut diawali dengan Pak Bhabin yang keluar dari rumah dengan membawa sebuah bantal.
-
Siapa yang mengisi posisi Menteri ATR/BPN? Posisi Menteri ATR/BPN yang ditinggalkan Hadi kemudian diisi oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Siapa yang menjadi Menteri ATR/BPN? Putra pertama mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Agus Harimurti Yudhoyono resmi dilantik menjadi menteri ATR/BPN hari ini (21/2).
-
Dimana Kemnaker memberlakukan aturan pengupahan baru ini? Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
-
Apa yang Kemenkumham terima dari Menpan RB? Kemenkumham menerima penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KPAN-RB) sebagai Instansi Pemerintah dengan Tata Kelola Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Terbaik.
Untuk besaran gaji ke-13 dan THR yang diterima para PNS dipastikan tidak akan lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Meski tidak menyebut angkanya, namun Asman menyatakan besarannya minimal sama dengan tahun lalu.
"Yang penting tidak lebih jelek dari pada tahun lalu. (Tahun ini lebih besar?) Ya minimum sama lah," ungkap dia.
Sementara untuk waktu pencairan, Asman menyatakan akan sama dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana THR akan cair menjelang Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 cair sebelum tahun ajaran baru anak sekolah.
"Ya sesuai dengan kebiasaan sebelumnya. Tahun lalu seperti apa, saya lupa juga. Pokoknya sebelum Lebaran cair," tandas dia.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nilai pencairan THR maupun Gaji ke-13 bagi para CPNS hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Baca SelengkapnyaPemerintah blak-blakan soal pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tahun 2024.
Baca SelengkapnyaRespons mengejutkan Menteri PANRB Azwar Anas saat ditanya rencana kenaikan gaji PNS tahun 2025.
Baca SelengkapnyaPNS di daerah belum dilakukan pembayaran gaji ke-13 karena masih menunggu pencairan di bulan Juni 2024.
Baca SelengkapnyaMengenai besarannya baik untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Keuangan masih menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung.
Baca SelengkapnyaAda PNS yang tidak bakal menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP tersebut.
Baca SelengkapnyaKelompok ini dianggap tidak masuk kategori penerima THR.
Baca SelengkapnyaJokowi berharap, kenaikan gaji para PNS maupun TNI/Polri ini diiringi dengan peningkatan kinerja.
Baca SelengkapnyaNamun, THR tetap diberikan secara penuh kepada PNS maupun pensiunan meski pembayaran di lakukan setelah Lebaran.
Baca SelengkapnyaPemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaKemenPAN-RB tengah menunggu proses terbitnya PP di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca SelengkapnyaKemenkeu buka suara terkait isu penghentian pembayaran gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi viral di platform sosial media Facebook.
Baca Selengkapnya