Sri Mulyani Sebut THR PNS Bisa Dibayarkan Setelah Lebaran, Ini Aturannya
Sri Mulyani Sebut THR PNS Bisa Dibayarkan Setelah Lebaran, Ini Aturannya
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyampaikan waktu pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pensiunan paling cepat H-10 atau 10 hari jelang Lebaran Idul Fitri 2024.
Akan tetapi, penyaluran THR bagi PNS, TNI/Polri maupun pensiunan juga dapat dilakukan setelah Lebaran.
"THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Untuk beberapa daerah memang mungkin bukan Hari Raya Idul Fitri, dia bisa dibayarkan sesudah Lebaran," kata Sri Mulyani Pemberian THR dan Gaji ke-13 2024, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/3).
Bendahara negara ini menjelaskan, kelonggaran untuk waktu pembayaran THR setelah Lebaran menyesuaikan ketersediaan keuangan di masing-masing daerah.
Namun, dia meminta THR tetap diberikan secara penuh kepada PNS maupun pensiunan meski pembayaran di lakukan setelah Lebaran.
"Jadi, untuk THR tidak zonk, tidak hangus, karena THR itu merupakan hak yang harus dibayarkan," tegasnya.
Selain itu, para ASN juga akan mendapatkan Gaji ke-13 yang pembayarannya dilakukan paling cepat Juni 2024. Namun, pembayaran Gaji ke-13 juga dapat dilakukan setelah itu jika dimungkinkan.
"Sedangkan Gaji ke-13 paling cepat akan dibayarkan Juni 2024, apabila belum selesai, bisa dibayarkan sesudah Juni," bebernya.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa THR dan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
berita untuk kamu.
a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
e. Tunjangan kinerja
Besaran tunjangan tersebut sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
Sedangkan, THR dan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
e. Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sulaeman
Tak lagi dipotong, Sri Mulyani akan bayarkan THR lebaran 100 persen atau secara penuh.
Baca Selengkapnyaealisasi pembayaran THR bagi pensiunan PNS sudah mencapai Rp10,2 triliun dari alokasi yang ddianggarkan sebsar Rp11,7 triliun.
Baca SelengkapnyaNamun, untuk peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji ASN tersebut masih dalam proses.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
BLT mitigasi pangan akan disalurkan sebesar Rp200.000 per bulan pada periode Januari, Februari, dan Maret 2024.
Baca SelengkapnyaAlokasi anggaran untuk pembayaran THR lebaran tahun ini meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Baca SelengkapnyaPencairan gaji PNS saat ini masih menunggu transferan dari Menkeu Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaBendahara Negara ini juga mengajak masyarakat pemegang hak suara untuk bijak memilih sesuai hati nuraninya.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani bertemu dengan Puan bersama dengan Wamenkeu, Suahasil Nazara dan Wamen BUMN, Kartika Wirjoatmodjo.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani melaporkan memastikan penyaluran THR telah mencapai Rp13,4 triliun per 24 Maret 2024
Baca Selengkapnya