MenPAN-RB: PNS dapat libur Lebaran 9 hari dan boleh ditambah cuti tahunan
Merdeka.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memutuskan penambahan libur Lebaran 2018 sebanyak 2 hari untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini untuk mengurangi kemacetan saat mudik Lebaran, karena waktu libur lebih fleksibel.
Menteri PAN-RB Asman Abnur mengatakan, tambahan libur untuk PNS diberikan setelah Lebaran jatuh pada 20 dan 21 Juni 2018. Dengan begitu, PNS mendapat waktu libur lebaran 9 hari terhitung sejak 13 Juni 2018.
"Jadi tambahan itu dua hari setelah Lebaran, dua hari setelah Lebaran ditambah. Iya kira-kira begitu, hari Rabu, sampai minggu depannya lagi," kata Asman di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Rabu (18/4).
-
Apa yang perlu ditunggu oleh PNS terkait libur? Oleh karena itu, PNS masih perlu menunggu keputusan dari presiden terpilih, Prabowo Subianto.
-
Bagaimana jam kerja baru PNS selama bulan Ramadan? Namun, jam masuk kerja ASN atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) selama bulan Ramadan mengalami penyesuaian. Yakni, ditetapkan pukul 08.00 zona waktu setempat.
-
Kapan jam kerja baru PNS berlaku? Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
-
Gimana cara BNPB siapkan libur akhir tahun? 'Pos terpadu pemantauan seperti waktu Lebaran kita sudah siapkan di titik yang kita anggap rawan bencana,' ungkapnya dalam wawancara telepon dengan Tim Lifestyle Liputan6.com pada Jumat, 6 Desember 2024. Beberapa lokasi yang dianggap rawan adalah Merak dan Bakauheni.
-
Gimana cara tahu jadwal libur Lebaran? Melansir dari berbagai sumber, Jumat (22/3), simak ulasan informasinya berikut ini.
-
Bagaimana cara mendapatkan libur nasional? Libur Nasional adalah hari-hari tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Selain menambah waktu libur, PNS juga diberikan kesempatan mengambil cuti sebelum dan sesudah Lebaran. Untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut Asman akan mencabut aturan yang melarang PNS cuti sesudah dan sebelum lebaran.
"Kan ada aturan Menteri PAN-RB yang melarang pengambilan cuti sebelum dan sesudah, tapi itu saya lupa, jadi PNS boleh mengambil cuti sebelum dan sesudah," ungkapnya.
Menurut Asman batas waktu cuti akan di luar fleksibel sesuai dengan keinginan PNS dan seizin atasan. "Ya kan ada jatah PNS cuti dua minggukan, kalau dia ambil dua hari mengurangi cutinya dia, tergantung mereka dan izin atasannya, jadi mau ngambil dua hari tiga hari tergantung mereka, yang jelas ya bolehkan," paparnya.
Asman mengungkapkan, penambahan libur Lebaran dan melonggarkan cuti bagi PNS merupakan salah satu strategi untuk mengurai kemacetan saat musim mudik lebaran. Sebab, PNS memiliki waktu yang fleksibel dalam menentukan keberangkatan dan kepulangan mudik.
"Itu untuk mengurangi kemacetan, dan orang biasanya silahturrahmi setelah Lebaran, setelah hari raya dengan keluarga dikampungnya jadi kita toleransi untuk itu," jelasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.
Baca SelengkapnyaAzwar Anas menegaskan, libur Pemilu akan berada di luar 27 hari yang sudah disampaikan sebelumnya. Jadi, total libur pada tahun 2024 bisa berjumlah 29 hari.
Baca SelengkapnyaCuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
Baca SelengkapnyaNamun, THR tetap diberikan secara penuh kepada PNS maupun pensiunan meski pembayaran di lakukan setelah Lebaran.
Baca SelengkapnyaMenpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemberian cuti bersama kepada pegawai ASN merupakan kewenangan dari presiden.
Baca SelengkapnyaCuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024
Baca SelengkapnyaPenetapan libur nasional sebagai pedoman terhadap aktivitas sosial dan ekonomi.
Baca SelengkapnyaPengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji PNS sebesar 8 persen resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 ini. Tak cuma itu, pensiunan juga ikut mengalami kenaikan sebsar 12 persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menetapkan 27 hari libur pada tahun 2024 yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Baca SelengkapnyaAturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaAturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca Selengkapnya