Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MenPAN-RB: PNS dapat libur Lebaran 9 hari dan boleh ditambah cuti tahunan

MenPAN-RB: PNS dapat libur Lebaran 9 hari dan boleh ditambah cuti tahunan Menpan RB Asman Abnur. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memutuskan penambahan libur Lebaran 2018 sebanyak 2 hari untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini untuk mengurangi kemacetan saat mudik Lebaran, karena waktu libur lebih fleksibel.

Menteri PAN-RB Asman Abnur mengatakan, tambahan libur untuk PNS diberikan setelah Lebaran jatuh pada 20 dan 21 Juni 2018. Dengan begitu, PNS mendapat waktu libur lebaran 9 hari terhitung sejak 13 Juni 2018.

"Jadi tambahan itu dua hari setelah Lebaran, dua hari setelah Lebaran ditambah. Iya kira-kira begitu, hari Rabu, sampai minggu depannya lagi," kata Asman di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat‎, Jakarta, Rabu (18/4).

Selain menambah waktu libur, PNS juga diberikan kesempatan mengambil cuti sebelum dan sesudah Lebaran. Untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut Asman akan mencabut aturan yang melarang PNS cuti sesudah dan sebelum lebaran.

"Kan ada aturan Menteri PAN-RB yang melarang pengambilan cuti sebelum dan sesudah, tapi itu saya lupa, jadi PNS boleh mengambil cuti sebelum dan sesudah," ungkapnya.

Menurut Asman batas waktu cuti akan di luar fleksibel sesuai dengan keinginan PNS dan seizin atasan. "Ya kan ada jatah PNS cuti dua minggukan, kalau dia ambil dua hari mengurangi cutinya dia, tergantung mereka dan izin atasannya, jadi mau ngambil dua hari tiga hari tergantung mereka, yang jelas ya bolehkan," paparnya.

Asman mengungkapkan, penambahan libur Lebaran dan melonggarkan cuti bagi PNS merupakan salah satu strategi untuk ‎mengurai kemacetan saat musim mudik lebaran. Sebab, PNS memiliki waktu yang fleksibel dalam menentukan keberangkatan dan kepulangan mudik.

"Itu untuk mengurangi kemacetan, dan orang biasanya silahturrahmi setelah Lebaran, setelah hari raya dengan keluarga dikampungnya jadi kita toleransi untuk itu," jelasnya.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri Anas Ingatkan PNS Dilarang Perpanjang Libur Lebaran
Menteri Anas Ingatkan PNS Dilarang Perpanjang Libur Lebaran

Menteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.

Baca Selengkapnya
KemenPAN-RB: Ada Libur Tambahan saat Pemilu 14 Februari 2024
KemenPAN-RB: Ada Libur Tambahan saat Pemilu 14 Februari 2024

Azwar Anas menegaskan, libur Pemilu akan berada di luar 27 hari yang sudah disampaikan sebelumnya. Jadi, total libur pada tahun 2024 bisa berjumlah 29 hari.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Tanggal Cuti Bersama PNS Tahun 2024 Sudah Disahkan Pemerintah
Catat, Ini Tanggal Cuti Bersama PNS Tahun 2024 Sudah Disahkan Pemerintah

Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Sebut THR PNS Bisa Dibayarkan Setelah Lebaran, Ini Aturannya
Sri Mulyani Sebut THR PNS Bisa Dibayarkan Setelah Lebaran, Ini Aturannya

Namun, THR tetap diberikan secara penuh kepada PNS maupun pensiunan meski pembayaran di lakukan setelah Lebaran.

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Libur Nasional & Cuti Bersama Tahun 2025 yang Sudah Ditetapkan Pemerintah
Ini Daftar Libur Nasional & Cuti Bersama Tahun 2025 yang Sudah Ditetapkan Pemerintah

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemberian cuti bersama kepada pegawai ASN merupakan kewenangan dari presiden.

Baca Selengkapnya
Pj Gubernur Heru Ingatkan ASN Jakarta Tak Boleh Perpanjang Libur Lebaran
Pj Gubernur Heru Ingatkan ASN Jakarta Tak Boleh Perpanjang Libur Lebaran

Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Sebanyak 27 Hari
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Sebanyak 27 Hari

Penetapan libur nasional sebagai pedoman terhadap aktivitas sosial dan ekonomi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya
Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya

Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Baca Selengkapnya
Nominal THR Diterima PNS dan Pensiunan Naik Tahun Ini, Sri Mulyani Beri Penjelasan Begini
Nominal THR Diterima PNS dan Pensiunan Naik Tahun Ini, Sri Mulyani Beri Penjelasan Begini

Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 ini. Tak cuma itu, pensiunan juga ikut mengalami kenaikan sebsar 12 persen.

Baca Selengkapnya
Daftar Libur Nasional 2024 dan Cuti Bersama, Catat Tanggalnya
Daftar Libur Nasional 2024 dan Cuti Bersama, Catat Tanggalnya

Pemerintah telah menetapkan 27 hari libur pada tahun 2024 yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap Cuti Bersama ASN 2024
Daftar Lengkap Cuti Bersama ASN 2024

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Catat! Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan Cuma 6,5 Jam per Hari
Catat! Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan Cuma 6,5 Jam per Hari

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca Selengkapnya