Menteri Airlangga Sebut Aturan Insentif Pajak 200 Persen Terbit Semester I 2019
Merdeka.com - Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, menegaskan payung hukum mengenai aturan insentif pengurangan pajak hingga 200 persen (super deductable tax) bagi industri yang menyelenggarakan program vokasi akan terbit dalam waktu dekat. Paling tidak pada semester ini aturan tersebut dapat segera dirilis.
"PP dan PMK sebagai peraturan pelaksanaan insentif tersebut ditargetkan dapat terbit semester ini," kata Menteri Airlangga saat ditemui di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (24/4).
Menteri Airlangga mengatakan, insentif ini diberikan sebagai daya tarik bagi industri. Nantinya bagi perusahaan industri yang berperan aktif dalam pengembangan pendidikan vokasi, insentif berupa superdeduction tax akan diberikan yaitu pengurangan penghasilan bruto sebesar 200 persen dari biaya yang dikeluarkan perusahaan.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Bagaimana caranya mendapatkan potongan pajak? Kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar akan mendapatkan diskon 10 persen untuk pembayaran pajak tahunan mereka, dengan syarat-syarat tertentu yang berlaku, sepert e-KTP untuk nama pribadi, STNK dan SKKP asli (tidak digambar), dan pembayaran melalui Qris, virtual account, atau EDC Direct Debit (GPN).
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Kapan Permendag baru berlaku? Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 berlaku mulai 19 Juli 2023.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri, mengatakan keterlibatan pihak swasta dalam investasi di sektor SDM secara masif juga menjadi penting. Seperti misalnya, adalah pemberian insentif terhadap swasta semacam super tax deduction atau pengurangan pajak di atas 100 persen.
"Kalau ada insentif pajak super tax deduction, partisipasi private sector untuk investasi SDM jadi lebih bisa digenjot. Sehingga ibaratnya kalau kita mau investasi SDM, duit tidak harus keluar terlalu banyak kalau swasta terlibat." katanya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.
Baca SelengkapnyaPengenaan PPN impor atau pajak impor mobil listrik utuh, atau completely built up (CBU) 0 persen masih menunggu arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca SelengkapnyaBagi pengguna daya listrik terpasang di bawah atau sampai dengan 2.200 volt ampere (VA) akan mendapatkan diskon sebanyak 50 persen
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaSelain itu, pemerintah juga mendorong Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2024.
Baca SelengkapnyaCore tax administration system adalah suatu sistem teknologi informasi dalam administrasi perpajakan.
Baca SelengkapnyaRelaksasi tarif pajak hiburan di bawah 40 persen dapat diberikan langsung oleh masing-masing kepala daerah.
Baca SelengkapnyaAturan ini berlaku bagi eksportir yang menjual sumber daya alam (SDA) dan menyimpan uang hasil transaksinya dalam sistem keuangan Indonesia (SKI).
Baca SelengkapnyaPemerintah saat ini tengah mematangkan kebijakan fiskal yang berkaitan dengan PPN 12 persen.
Baca SelengkapnyaSejumlah insentif pajak yang ditawarkan di IKN, mulai dari tax holiday dengan jangka waktu 30 tahun bagi investor, pengurangan penghasilan bruto.
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
Baca Selengkapnya