Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Hanif Belum Pastikan Aturan Insentif Pajak Industri Terbit Tahun Ini

Menteri Hanif Belum Pastikan Aturan Insentif Pajak Industri Terbit Tahun Ini Hanif Dhakiri. ©2014 merdeka.com/Gede Nadi Jaya

Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan payung hukum mengenai aturan insentif pengurangan pajak hingga 200 persen (super deductable tax) bagi industri yang menyelenggarakan program vokasi belum bisa diterbitkan tahun ini. Seperti dikabarkan, payung hukum ini sebelumnya akan segera diterbitkan pada April 2019.

"Iya belum (tahun ini). Ini di antara hal yang menurut pertimbangan saya penting kita lakukan. agar pembangunan sumber daya manusia (SDM) nanti benar-benar bisa masif dan sesuai kebutuhan dari industri," katanya saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/4).

Menteri Hanif menegaskan, keterlibatan pihak swasta dalam investasi di sektor SDM secara masif juga menjadi penting. Seperti misalnya, adalah pemberian insentif terhadap swasta semacam super tax deduction atau pengurangan pajak di atas 100 persen.

Orang lain juga bertanya?

"Kalau ada super tax deduction, partisipasi private sector untuk investasi SDM jadi lebih bisa digenjot. Sehingga ibaratnya kalau kita mau investasi SDM, duit tidak harus keluar terlalu banyak kalau swasta terlibat."

Kemudian ke depan yang menjadi fokus Kementerian Ketenagakerjaan sendiri adalah penciptaan lapangan kerja bagi sumber daya manusia (SDM). "Kalau dari sisi ketenagakerjaan (ke depan) yang perlu kita lakukan adalah masifikasi penciptaan tenaga kerja, skill di berbagai sektor prioritas," imbuhnya.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan aturan insentif pengurangan pajak hingga 200 persen (super deductable tax) terhadap industri yang menyelenggarakan program vokasi dapat terbit April 2019. Pemerintah nantinya akan mensubsidi bagi industri yang bisa menghasilkan inovasi dan melakukan vokasi atau kegiatan pendidikan dalam Revolusi Industri 4.0.

"Jadi memang salah satu yang akan didorong adalah super deductable tax. Jadi kalau industri melakukan investasi maka dia akan mendapatkan allowance dari pemerintah dalam bentuk pemotongan pajak dalam waktu 5 tahun. Nilainya dua kali lipat dari yang dia invest. Jadi kalo investasinya Rp 1 miliar maka akan dapat Rp 2 miliar untuk pemotongan pajak," tutur Menteri Perindustrian (Menperin), Airlangga Hartarto, di Makassar, Rabu (16/1).

Dia menjelaskan, skema pengurangan pajak hingga 200 persen tersebut ditargetkan dapat terbit pada April tahun ini. "Keluarnya kapan? Ini kami tinggal tunggu taking-taking (saja). Insha Allah sebelum April keluar," ujarnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.

Baca Selengkapnya
Aturan Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen Masih Dikaji MK, Tarif Kelab Malam & Spa Belum Naik
Aturan Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen Masih Dikaji MK, Tarif Kelab Malam & Spa Belum Naik

Aturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya
Pengenaan Bebas Pajak Impor Mobil Listrik Utuh Masih Tunggu Arahan Sri Mulyani
Pengenaan Bebas Pajak Impor Mobil Listrik Utuh Masih Tunggu Arahan Sri Mulyani

Pengenaan PPN impor atau pajak impor mobil listrik utuh, atau completely built up (CBU) 0 persen masih menunggu arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Selengkapnya
Faisal Basri Minta Pemerintah Tunda Pengenaan Tarif Pajak 12 Persen, Ini Alasannya
Faisal Basri Minta Pemerintah Tunda Pengenaan Tarif Pajak 12 Persen, Ini Alasannya

Kenaikan PPN 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Siap Kasih Kejutan PPN 12 Persen Pekan Depan
Pemerintah Siap Kasih Kejutan PPN 12 Persen Pekan Depan

Pemerintah saat ini tengah mematangkan kebijakan fiskal yang berkaitan dengan PPN 12 persen.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Bungkam Ditanya soal PPN 12 Persen 1 Januari 2025
Sri Mulyani Bungkam Ditanya soal PPN 12 Persen 1 Januari 2025

Sikap bungkam Sri Mulyani terkait isu kenaikan PPN 12 persen bukan hal yang baru. Sejak isu ini mencuat, ia cenderung memilih diam ketika ditanya.

Baca Selengkapnya
Luhut Instruksikan Tunda Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen, Begini Respons Bos Karaoke Inul Daratista
Luhut Instruksikan Tunda Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen, Begini Respons Bos Karaoke Inul Daratista

Menko Luhut menentang kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.

Baca Selengkapnya
UMP Jateng 2025 Naik Rp132.402 Jadi Rp2.169.349
UMP Jateng 2025 Naik Rp132.402 Jadi Rp2.169.349

Penetapan UMP 2025 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap undang-udang Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya
Menperin Tak Hadir di Rapat, Kelanjutan Program Harga Gas Bumi Murah Masih Tanda Tanya
Menperin Tak Hadir di Rapat, Kelanjutan Program Harga Gas Bumi Murah Masih Tanda Tanya

Kepastian program HGBT ke depannya memang harus mencapai quorum antara dirinya bersama Menteri Keuangan dan Menperin.

Baca Selengkapnya
Anak Buah Sri Mulyani: Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Berlaku 1 Januari 2025
Anak Buah Sri Mulyani: Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Berlaku 1 Januari 2025

Dalam kenaikan PPN ini, pemerintah memberikan pengecualian kepada masyarakat miskin, kesehatan, hingga pendidikan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ingin Tarif Pajak UMKM Tetap di Bawah 0,5 Persen
Pemerintah Ingin Tarif Pajak UMKM Tetap di Bawah 0,5 Persen

Menkop Teten memastikan tarif pajak UMKM 0,5 persen tetap berlaku hingga 2024.

Baca Selengkapnya
Sandiaga Uno: Pajak Hiburan Batal Naik
Sandiaga Uno: Pajak Hiburan Batal Naik

Hal ini menyusul aksi protes yang dilayangkan para pengusaha yang mengeluhkan tingginya pajak hiburan tertentu.

Baca Selengkapnya