Menteri Jonan permudah aturan pengembangan energi panas bumi di Indonesia
Merdeka.com - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mempermudah pengembangan panas bumi di Indonesia dengan membuka data potensi energi tersebut untuk pengusaha.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan, Menteri ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
"Saat ini pemerintah telah dan terus berupaya membuat kebijakan, memfasilitasi pelaksanaan pengusahaan, menyederhanakan proses bisnis untuk mempercepat pengembangan panas bumi dengan menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif," kata Rida, di Kantor Direktorat Jenderal EBTKE, Jakarta, Jumat (20/7).
-
Bagaimana Kementerian ESDM menetapkan potensi penyimpanan karbon nasional? Sebagai informasi, Kementerian ESDM baru saja menerbitkan angka Potensi Penyimpanan Karbon Nasional Tahun 2024 sebesar 572 miliar ton CO2 pada saline aquifer, dan 4,85 miliar ton CO2 pada depleted oil and gas reservoir.
-
Apa yang dilakukan Kementerian ESDM untuk mendukung teknologi CCS? 'Pak Menteri ESDM sudah menetapkan keputusan bahwa biaya CCS dapat masuk dalam cost recover,' ujar Noor.
-
Dimana energi panas bumi bisa didapatkan? Di beberapa tempat di dunia, panas bumi dapat diambil langsung dari permukaan bumi atau dengan mengebor sumur panas bumi.
-
Apa yang dilakukan Pemprov Kaltim untuk mendukung kebijakan energi terbarukan? Dia kemudian meminta Perusda dapat mengoptimalkan peran, serta melakukan langkah-langkah nyata mendukung kebijakan pemerintah pusat.
-
Apa yang di lakukan Kementan untuk mengatasi dampak El Nino? Dalam rangka meredam dampak El Nino, Kementerian Pertanian (Kementan) mencanangkan program Gerakan Nasional (Gernas) tanam padi 500 ribu hektar.
-
Apa target Pertamina dalam pengembangan energi panas bumi? Berdasarkan Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN tahun 2021-2030 dan dokumen hijau Pertamina Geothermal Energy, secara keseluruhan industri panas bumi Indonesia diperkirakan akan berkontribusi hingga 16 persen dari total target dekarbonisasi nasional di tahun 2030.
Peraturan Menteri ESDM 33 Tahun 2018 merupakan amanat Pasal 25, 33 dan 112 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada badan usaha, dalam memanfaatkan Data dan Informasi Panas Bumi secara transparan, serta mendukung pelaksanaan government drilling utamanya terkait substansi kompensasi harga data dan informasi panas bumi.
"Layanan data dan informasi panas bumi diberikan kepada stakeholders sesuai syarat dan ketentuan tanpa dikenakan biaya," ujarnya.
Rida melanjutkan, dalam aturan tersebut bahwa data umum dan data interpretasi bersifat terbuka, sedangkan data mentah dan data olahan dapat diperoleh melalui permohonan dengan perjanjian tidak mengungkap, kecuali pengalihan data dan informasi dalam kegiatan pengusahaan Panas Bumi oleh Badan Usaha pemegang Izin Panas Bumi (IPB) atau pelaksana penugasan.
Menurut Rida, Badan Geologi telah menginventarisasi sumber daya Panas Bumi Indonesia mencapai 28.508 Mega Watt equivalent (MWe), dengan cadangan sebesar 17.435 MWe. Target pemerintah untuk pengembangan panas bumi pada 2025 adalah sebesar 7.241,5 MW, namun melihat kondisi saat ini baru mencapai 1.948,5 MW.
Secara bertahap, pemanfaatan panas bumi Indonesia mengalami peningkatan kapasitas setiap tahunnya, pada 2018 ini akan ada tambahan kapasitas dari beroperasinya Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lumut Balai 55 MW di Provinsi Sumatera Selatan, dan PLTP Sorik Marapi 40 MW di Provinsi Sumatera Utara.
"Tentunya butuh kerja, dukungan dan upaya bersama untuk mencapai target tersebut," tandasnya.
Rida menuturkan bahwa pengembangan panas bumi telah didukung oleh perangkat regulasi yang termasuk komplit di antaranya UU 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, PP 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, PP 28 Tahun 2016 tentang Bonus Produksi, PP 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung, Perpres 3 Tahun 2016 dan Perpres 14 Tahun 2017 terkait percepatan proyek strategis nasional, dan 9 (sembilan) Peraturan Menteri ESDM sebagai peraturan pelaksana dalam pengembangan Panas Bumi.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PLN bersama Pertamina memulai pemanfaatan energi panas dengan kapasitas 30 dan 15 mega watt.
Baca SelengkapnyaUpaya pemangkasan proses penerbitan izin tersebut akan segera direalisasikan.
Baca SelengkapnyaSumber-sumber energi terbarukan membutuhkan pendanaan besar.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi telah meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJokowi mendorong, waktu pengurusan perizinan bisa dipersingkat, tujuannya agar potensi dari 24.000 megawatt dari energi panas bumi bisa terwujud.
Baca SelengkapnyaEnergi terbarukan yang paling potensial adalah panas bumi yang dikelola oleh PT Pertamina Geothermal Energy Tbk.
Baca SelengkapnyaPanas bumi ini memiliki potensi yang sangat luar biasa untuk bisa menjadi pendorong atau mewujudkan apa yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca SelengkapnyaSejumlah negara telah memperoleh keuntungan atas pemanfaatan pembangkit nuklir.
Baca SelengkapnyaPresiden mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi besar di sektor energi hijau, yaitu sekitar lebih dari 3.600 gigawatt (GW).
Baca SelengkapnyaGanjar Beberkan Sederet Program Optimalisasi EBT dan Energi Hijau di Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan membeberkan rencananya untuk mendorong energi baru terbarukan.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan menggunakan APBN untuk menyetop operasional PLTU Batubara.
Baca Selengkapnya