Menteri PAN-RB Akan Sidak PNS Bolos Kerja di Tiap Instansi
Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menyatakan akan melakukan sidak secara mendadak ke setiap Kementerian/Lembaga dan Instansi Pemerintah, guna mengecek absensi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS pada hari pertama kerja pasca libur Lebaran 2019.
"Yang pertama akan saya sidak adalah BKN (Badan Kepegawaian Negara), karena instansi ini mengabsen-absen orang. Kita akan sidak," ujar Syafruddin di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (10/6).
Saat ditanya instansi atau Kementerian/Lembaga mana lagi yang akan disidaknya, Syafruddin masih merahasiakannya. Dia tak mau instansi tersebut bersiap dulu sebelum dikunjunginya.
-
Kapan jam kerja baru PNS berlaku? Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
-
Bagaimana jam kerja baru PNS selama bulan Ramadan? Namun, jam masuk kerja ASN atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) selama bulan Ramadan mengalami penyesuaian. Yakni, ditetapkan pukul 08.00 zona waktu setempat.
-
Apa yang perlu ditunggu oleh PNS terkait libur? Oleh karena itu, PNS masih perlu menunggu keputusan dari presiden terpilih, Prabowo Subianto.
-
Kapan masa tugas Pantarlih? Untuk masa tugasnya, Pantarlih akan mulai bekerja mulai tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
-
Kapan masa kerja PPS pemilu? Masa kerja PPS berlangsung selama 6 bulan, dimulai dari perencanaan hingga pelaksanaan Pemilu.
-
Kapan masa kerja KPPS Pemilu 2024? Masa Kerja KPPS Pemilu 2024 sesuai dengan Keputusan PKPU Nomor 1669 Tahun 2023 berlangsung selama 3 bulan.Dimulai dari tanggal 1 Februari 2024 hingga tanggal 30 April 2024.
Pada hari pertama kerja ini, Kementerian PANRB memberi batas waktu kepada seluruh instansi pemerintah untuk mengecek absensi seluruh PNS-nya hingga pukul 15.00 WIB.
"Di hari pertama ini, kita memberikan batas waktu kepada seluruh ASN untuk aktivitas di kantor masing-masing jam 3 sore. Untuk melaporkan seluruh instansi, kementerian/lembaga, kabupaten/kota yang total jumlahnya 543 instansi," jelasnya.
Dia pun yakin, seluruh data akan terkumpul tepat pada waktu yang telah ditentukan. "Ini batas waktunya semua masuk jam 3. Saya yakin semua masuk," sambungnya.
Pasca seluruh data masuk, Kementerian PANRB akan menganalisisnya pada Selasa esok hari, untuk kemudian hasil penilaian bakal diumumkan paling lambat 3 hari setelahnya. "Analisis akan dilakukan besok. Proses rekapitulasi paling lama diusahakan 3 hari," tandasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Libur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.
Baca SelengkapnyaAturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca SelengkapnyaSKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.
Baca SelengkapnyaAkmal mengingatkan seluruh OPD untuk berbenah. Dia juga menekankan perlunya pembinaan pegawai.
Baca SelengkapnyaMenteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.
Baca SelengkapnyaHal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca SelengkapnyaPengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Baca SelengkapnyaMenteri Azwar Anas mengingatkan tidak semua PNS atau ASN boleh WFH tanggal 16-17 April.
Baca SelengkapnyaBiasanya, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan surat ederan terkait penyesuaian jam kerja PNS di lingkungan pemerintah selama bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1,28 juta formasi ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2024.
Baca Selengkapnya