Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Perdagangan: Kita tidak mungkin terlibat kartel

Menteri Perdagangan: Kita tidak mungkin terlibat kartel Sertijab Menteri Perdagangan. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi angkat bicara mengenai keputusan KPPU yang menyebut Kementerian Perdagangan terlibat dalam kasus kartel impor bawang putih.

Menurut Lutfi, keputusan KPPU tersebut di luar nalar. Alasannya, Kementerian Perdagangan hanya mengawasi aktivitas ekspor impor, bukan pemain.

"Ibarat KPPU masalah kartel impor bawang putih, masa wasitnya ikut kena tinju. UU KPPU itu kan untuk pelaku usaha, kalau kita dianggap juga pengusaha suruh bayar masa harus bayar pakai APBN," ucap Lutfi di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (21/3).

Dia menegaskan, Kementerian Perdagangan tidak tidak bisa disalahkan dalam kasus kartel bawang putih ini. 

"Ibaratnya, wasit bertinju itu tidak bisa kena tinju. Kalau kita kena tinju juga itu namanya keroyokan," tegasnya.

Terlepas dari itu, Lutfi mengakui selama ini Kementerian Perdagangan belum bisa menjadi wasit yang baik. Lutfi berjanji akan terus memperbaiki ini.

"Kami akan jadi wasit yang baik. Kalau kami tidak baik masa lalu ya kita enggak malu salah, kita perbaiki. Kita akan jadi wasit yang benar dan bersih," tutupnya.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut keterlibatan Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan dalam kasus kartel impor bawang putih. Kedua instansi pemerintah serta importir melanggar Pasal 11, Pasal 19 huruf c dan Pasal 24 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terkait importasi bawang putih.

Dalam siaran pers KPPU, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan serta Menteri Perdagangan Republik Indonesia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasa 24 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Dalam proses pemeriksaan ditemukan fakta fakta diantaranya SPI yang dikeluarkan Kemendag hanya berlaku 45 hari dimana proses importasi dari negara asal sampai ke Indonesia membutuhkan wakttu 26 hari. Terdapat bencana alam di negara asal yang membuat importasi terlambat sampai ke Indonesia. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: PDIP Kencang Bahas Isu 'Parcok' Usul Polri di Bawah Kemendagri, Begini Jawaban Wamen Bima
VIDEO: PDIP Kencang Bahas Isu 'Parcok' Usul Polri di Bawah Kemendagri, Begini Jawaban Wamen Bima

Wamendagri Bima Arya tidak melihat adanya dugaan keterlibatan 'Partai Cokelat' dalam proses Pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Heboh Video Razia Barang Impor Ilegal di ITC Mangga Dua, Mendag Zulkifli Bilang Begini
Heboh Video Razia Barang Impor Ilegal di ITC Mangga Dua, Mendag Zulkifli Bilang Begini

Respons Mendag Zulkifli Hasan terkait video viral razia di ITC Mangga Dua

Baca Selengkapnya
Zulkifli Hasan Bantah Industri Tekstil Gulung Tikar Akibat Aturan Impor Kemendag
Zulkifli Hasan Bantah Industri Tekstil Gulung Tikar Akibat Aturan Impor Kemendag

Zulhas menyebut, bahwa tren kebangkrutan industri tekstil dalam beberapa waktu terakhir tidak berkaitan dengan Permendag 8 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bantahan Jokowi Soal Tudingan Cawe-Cawe Munaslub Golkar
VIDEO: Bantahan Jokowi Soal Tudingan Cawe-Cawe Munaslub Golkar

Jokowi membantah ikut cawe-cawe soal isu Munaslub Golkar itu.

Baca Selengkapnya
Wamendag Minta Pengusaha Tekstil Tak Khawatir soal Aturan Relaksasi Impor: Produk Tekstil Masih Dibatasi
Wamendag Minta Pengusaha Tekstil Tak Khawatir soal Aturan Relaksasi Impor: Produk Tekstil Masih Dibatasi

Jerry memastikan, impor terhadap produk tekstil tetap dapat terkendali.

Baca Selengkapnya
Hakim Saldi Isra Tidak Terbukti Melanggar Etik Terafiliasi dengan Partai PDI Perjuangan
Hakim Saldi Isra Tidak Terbukti Melanggar Etik Terafiliasi dengan Partai PDI Perjuangan

Dalam salah pertimbangannya, disebut Saldi membantah adanya komunikasi atau kesepakatan dengan PDI Perjuangan.

Baca Selengkapnya
Tanggapi Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Tidak Ada Keluhan Gangguan Suplai Bahan Industri
Tanggapi Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Tidak Ada Keluhan Gangguan Suplai Bahan Industri

Kemenperin mengaku memahami permasalahan teknis yang diakibatkan adanya perubahan-perubahan kebijakan.

Baca Selengkapnya
Isu Parcok Intervensi Pilkada, Wamendagri: Kami Tidak Lihat Pola Terstruktur dan Sistematis
Isu Parcok Intervensi Pilkada, Wamendagri: Kami Tidak Lihat Pola Terstruktur dan Sistematis

Bima menjelaskan, setiap daerah memiliki kasusnya masing-masing.

Baca Selengkapnya
Bertemu Jokowi di Istana, Presiden KSPSI Andi Gani Yakin Tak Ada Keppres Penggantian Ketum Kadin
Bertemu Jokowi di Istana, Presiden KSPSI Andi Gani Yakin Tak Ada Keppres Penggantian Ketum Kadin

Andi Gani memastikan Jokowi tak ikut campur dalam kisruh internal Kadin.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Wapres Ma'ruf Amin soal Sidang Sengketa Pilpres 2024
VIDEO: Wapres Ma'ruf Amin soal Sidang Sengketa Pilpres 2024 "Pemerintah Enggak Boleh Ikut Campur!"

Wakil Presiden Ma'ruf Amin merespons soal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya