Menteri Rini pastikan Nindya Karya ikuti proses hukum
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang. KPK menyebut nilai proyek tersebut senilai Rp 793 miliar dengan menggunakan APBND tahun 2006-2011.
Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan PT Nindya Karya terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar Sabang. Dia menegaskan, Nindya Karya sebagai salah satu BUMN akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Komunikasi selalu terbuka dan saya tekankan kepada direksi BUMN, bahwa kita harus mengikuti aturan hukum. Kita ikuti dan dukung semua tujuan menjadi lebih baik dan bisa transparan," ujarnya di Taman Budaya, Sentul, Sabtu (14/4).
-
BUMN bangun KEK Sanur bagaimana? Perlu diketahui, KEK Sanur yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2022 ini merupakan inisiatif strategis Pemerintah untuk memanfaatkan potensi kawasan Sanur sebagai destinasi pariwisata kesehatan dengan menjadikan Bali sebagai landmark dalam peningkatan dan diversifikasi perekonomian Indonesia.
-
Mengapa DPR mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Kenapa BNI bermitra dengan Ringkas? Dalam kemitraan ini, BNI dan Ringkas berkolaborasi dalam program BNI Griya untuk memberikan solusi melalui kredit pemilikan rumah (KPR) yang fleksibel dan kompetitif kepada pelanggan Ringkas.
-
Siapa yang memimpin BNI dalam kerja sama ini? Dalam keterangannya, Direktur Retail Banking BNI Putrama Wahju Setyawan mengungkapkan, langkah ini merupakan salah satu inovasi yang dilakukan oleh BNI dalam memperluas kerja sama bersama bank daerah, khususnya dalam rangka mempercepat proses digitalisasi transaksi perbankan sekaligus bentuk komitmen perseroan dalam menggunakan produk dalam negeri.
-
Apa yang dibahas DPR dengan bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Bagaimana Sadikin Rusli terlibat dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
Menteri Rini memastikan, kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar Sabang oleh PT Nindya Karya tidak berpengaruh terhadap kinerja perusahaan saat ini. Menurutnya, kinerja perusahaan pelat merah tersebut justru semakin baik.
"Jadi saya mohon ke teman media supaya menyadari bahwa kasus ini kasus 2006 dan dana sudah dibekukan sejak 2012. Jadi tidak ada impact kepada direksi sekarang. Yang sekarang justru direksinya saya angkat topi," jelas Rini,
Rini menceritakan, kinerja keuangan PT Nindya Karya dulunya negatif bahkan sering mengalami kerugian. Namun demikian, perusahaan tersebut telah mengalami perbaikan dengan pencatatan kinerja keuangan positif.
"Dulu ambil alih PT Nindya Karya minus tidak karuan, merah minus Rp 500 miliar dan sekarang positif Rp 1,5 triliun. Nah itu kita betul-betul memberikan jempol dan apresiasi kepada PT Nindya Karya sekarang," jelasnya.
Menteri Rini menambahkan ke depan untuk menjaga kejadian yang sama, Kementerian BUMN mewajibkan setiap proyek dilakukan pengawasan ketat. Hal tersebut mengingat ada banyak proyek yang ditangani oleh BUMN.
"Jadi saya tekankan supaya menjaga karena proyek kita banyak dan di mana-mana, kita minta dukungan dari berbagai pihak yang punya keahlian disitu. Kita minta dukungan dan memang program Jaksa Agung adalah prevention, mereka ada timnya. Dan kami minta, mendukung kita memberikan pendampingan dari tiap-tiap proyek. Sehingga menjaga jangan sampai ada kelalaian atau kehilafan dari pelaku proyek ini," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang. KPK menyebut nilai proyek tersebut senilai Rp 793 miliar dengan menggunakan APBND tahun 2006-2011.
"Diduga terjadi kerugian negara sekitar Rp 313 miliar dalam pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang ini," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (14/3).
Syarief menjelaskan nilai proyek pembangunan dermaga Sabang dari tahun 2006 sampai 2011 terus meningkat. Pada 2006 anggaran turun sebesar Rp 8 miliar dan tahun 2007 sebesar Rp 24 miliar.
Sementara itu, pada 2008 nilai proyek meningkat sebesar Rp 124 miliar serta 2009 sebesar Rp 164 miliar. Begitu juga dengan 2010, nilai proyek meningkat sebesar Rp 180 miliar, dan pada 2011 sebesar Rp 285 miliar.
"Tahun 2004 (sudah dianggarkan) senilai Rp 7 miliar, tidak dikerjakan pada kurun 2004-2005 karena bencana Tsunami Aceh. Namun, uang muka telah diterima sebesar Rp 1,4 miliar," tutur Syarif.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua korporasi, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun 20014-2011.
Penetapan dua korporasi tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan para tersangka dalam kasus yang sama. Diduga dua korporasi tersebut melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek.
PT Nindya Karya diduga menerima laba sebesar Rp 44,68 miliar sementara PT Tuah Sejati menerima laba sebesar Rp 49,9 miliar. Dalam kasus ini, KPK sendiri telah memblokir rekening PT Nindya Karya.
Terkait perbuatannya, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati disangka melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak ASDP melayangkan gugatan pra-peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 6 perusahaan BUMN karya membentuk perusahaan patungan bernama PT Karya Logistik Nusantara (KLN) untuk membangun IKN.
Baca SelengkapnyaPelaporan yang dilakukan tersebut adalah salah satu bagian dari 'bersih-bersih BUMN'. Tujuannya agar BUMN semakin bersih dari tindakan korupsi.
Baca SelengkapnyaProgram bersih-bersih BUMN bertujuan untuk memberantas korupsi.
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaHal ini lantaran adanya dugaan keterlibatan pihak lain selain PT Timah Tbk dan swasta.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan akan mengusut tuntas kasus tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKejagung harus lebih aktif mengusut kasus-kasus pertambangan.
Baca SelengkapnyaPerusahaan BUMN ini menjalankan praktik bisnis yang jujur, beretika dan transparan. Capaian sertifikasi ISO 37001.
Baca SelengkapnyaMenurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca SelengkapnyaPenanganan kasus ini pernah terjaring OTT KPK. Kajari Bondowoso saat itu Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen ditangkap karena diduga menerima suap.
Baca Selengkapnya