Menteri Susi geram disebut dapat bayaran dari proyek reklamasi Benoa
Merdeka.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti geram dengan beberapa pernyataan terkait reklamasi Teluk Benoa yang muncul di media sosial. Dirinya merasa difitnah karena disebut telah menerima bayaran agar bisa memberi perpanjangan izin lokasi kepada PT Tirta Wahana Bali International (TWBI) selaku pengembang kawasan.
"Isu di sosial media (terkait reklamasi Teluk Benoa) yang diskriminatif, tidak pantas. KKP dibilang mendapat fee," ujarnya dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (26/7).
Bos maskapai Susi Air tersebut mengungkapkan, sampai detik ini pihaknya belum mengeluarkan izin apapun kepada TWBI. Isu mengenai perpanjangan diakuinya memang akan diberikan, hal ini dilakukan agar TWBI bisa mengajukan izin Analisis Dampak dan Lingkungan (Amdal).
-
Kenapa BSI belum mengambil keputusan terkait UUS BTN? Sehubungan dengan pemberitaan di media tentang aksi korporasi yang akan dilakukan terhadap UUS BTN yang melibatkan BSI, kami sampaikan bahwa hingga saat ini kami belum membuat keputusan apapun terkait hal tersebut,“ kata Gunawan.
-
Mengapa Susi Pudjiastuti tidak menjadikan Pulau Susi sebagai pulau pribadi? Susi merasa itu bukan pulau pribadinya. Untuk itu, dia tidak mengkomersilkam pulau tersebut.
-
Mengapa tambang emas tersebut belum berizin? Berdasarkan investigasi terhadap Karipto selaku Kepala Dusun 2, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, diketahui bahwa area itu belum berizin meski telah beroperasi sejak tahun 2014.
-
Kenapa pembangunan Istana Wakil Presiden tertunda? 'Desainnya berubah, waktu lelang pertama kita dengan desain yang juara sanyembara pertama. Tapi setelah di cek pak presiden beliau melihat perlu direvisi sehingga kita revisi. Nah itu nanti kita nggak tahu lelang ulang atau ekggak gitu loh, tapi baru akan dimulai,' jelas Basuki.
-
Mengapa BKPM belum menerima pertanyaan dari investor? Dia juga menyampaikan sejak pengunduran diri Kepala dan Wakil OIKN hingga hari ini, BKPM juga belum menerima pertanyaan dari investor.
-
Kenapa Epyardi berpendapat Perda disabilitas belum teralisasi di Sumatera Barat? Saat ini Perda sudah ada, tetapi implementasinya belum ada, tidak adanya anggaran yang khusus untuk disabilitas atapun gender di Sumbar,' tuturnya.
"Izin lokasi itu belum ada PP nya. PP yang ada dalam izin lokasi itu masih di Menkumham. Sementara izin lokasi diminta oleh investor, pengusaha, individual maupun perusahaan yang memerlukan Amdal," kata dia.
Lanjut Menteri Susi, penerbitan izin lokasi ada berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 51 tahun 2016 di mana perpres tersebut menjadi pedoman dalam pengelolaan kawasan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita). "Di mana atas dasar perpres itu, pengubahan wilayah tata hijau di Sarbagita itu diubah menjadi wilayah komersial. Makanya terbit izin lokasi," tuturnya.
"Jadi kita bukan di posisi untuk bisa menolak permohonan ini. Izin lokasi itu bukan untuk reklamasi, tapi untuk melaksanakan Amdal. Jangan menuduh yang tidak-tidak," pungkasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Modusnya adalah pembangunan dermaganya tidak sesuai dengan kontrak kerja.
Baca SelengkapnyaMenteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan proyek tol Gilimanuk-Mengwi yang mangkrak berbulan-bulan akan ditenderkan pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaBasuki menyebutkan bahwa untuk lahan tanah Tol Gilimanuk-Mengwi saat itu dibebaskan pemrakarsa dan sekarang dibebaskan oleh negara.
Baca SelengkapnyaKasus ini sedang dalam tahapan pendalaman oleh Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaRaja Juli Antoni menilai Pulau Mendol, Pelalawan, Riau bisa segera dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)
Baca SelengkapnyaKejati Sulsel menemukan dugaan mafia tanah dalam pembangunan Bendungan Passeloreng di Kabupaten Wajo yang merugikan negara hingga Rp75,6 miliar.
Baca SelengkapnyaSetelah purnatugas, ternyata Anies masih meninggalkan sederet janji-janji yang masih menjadi persoalan di Jakarta.
Baca SelengkapnyaPrasetio berharap berharap eksekutif dan legislatif duduk bersama mencari jalan keluar mengenai Kampung Susun Bayam.
Baca SelengkapnyaPernyataan ini disampaikan Trenggono usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lebih dari dua jam.
Baca SelengkapnyaKPK menyita uang tunai Rp725 juta dari total Rp2,2 miliar saat menangkap Gubernur Maluku Uyara Abdul Gani Kasuba Cs.
Baca SelengkapnyaAliran uang itu semula dari mantan Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Prov Bangka Belitung.
Baca Selengkapnya