Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Susi Musnahkan 21 Kapal Ikan Asing di Kalimantan Barat

Menteri Susi Musnahkan 21 Kapal Ikan Asing di Kalimantan Barat Meme Menteri Susi Pudjiastuti. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) mendukung upaya Kejaksaan Agung dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan dengan memusnahkan 21 kapal ikan asing ilegal di Kalimantan Barat.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti kapal pelaku illegal fishing dilakukan tidak hanya dalam rangka melaksanakan amanah undang-undang perikanan, tetapi juga mengamankan visi misi Presiden Jokowi untuk menjadikan laut sebagai masa depan bangsa.

Menteri Susi yang juga menjabat sebagai Komandan Satgas 115 itu menegaskan bahwa hal itu memastikan kesejahteraan masyarakat, agar dapat mencukupi kebutuhan ekonominya dari hasil laut.

Pemusnahan sebanyak 21 kapal itu terdiri atas sebanyak 18 Kapal Perikanan Asing (KIA) ilegal yang terdiri dari 16 kapal berbendera Vietnam dan 2 kapal berbendera Malaysia dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan di Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (6/10).

Sedangkan 3 kapal lainnya telah dimusnahkan di Sambas pada 4 Oktober 2019, juga dengan cara dihancurkan dan mesinnya ditenggelamkan.

Hal ini karena ketiga kapal asing berbendera Vietnam tersebut sudah rusak, sehingga tidak memungkinkan untuk ditenggelamkan.

Pemusnahan 21 kapal ini merupakan rangkaian dari rencana pemusnahan 42 kapal ikan ilegal yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap dari lembaga peradilan. Adapun kapal lainnya rencananya akan di musnahkan secara serentak pada tanggal 7 Oktober 2019 yakni Belawan 6 kapal, Batam 6 kapal, dan Natuna 7 kapal.

Dengan dimusnahkannya 21 kapal ini, maka jumlah kapal barang bukti tindak pidana perikanan yang sudah dimusnahkan sejak bulan Oktober 2014 sampai dengan saat ini bertambah menjadi 556 kapal.

Jumlah tersebut terdiri dari 321 kapal berbendera Vietnam, 91 kapal Filipina, 87 kapal Malaysia, 24 kapal Thailand, Papua Nugini 2 kapal, RRT 3 kapal, Nigeria 1 kapal, Belize 1 kapal, dan Indonesia 26 kapal.

Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU No. 45/2009 tentang Perubahan atas UU No 31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Menteri Susi juga menjelaskan, pemusnahan kapal dengan cara ditenggelamkan merupakan hal rutin yang dilakukan Satgas 115. Namun dalam praktiknya, untuk menghemat waktu dan efisiensi anggaran maka hanya dilakukan hampir satu atau dua kali dalam setahun.

"Bukan berarti para pelaku illegal fishing ini tidak dihukum, kita kumpulkan hingga akhirnya inchract-nya cukup banyak dan kita lakukan penenggelaman," ucapnya.

Menteri Susi menegaskan, kedaulatan sangat penting dalam memulai program pembangunan, dan rencana program-program pemerintah untuk masyarakat kelautan dan perikanan.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Fokus ke Hal Ini Demi Putus Rantai Perbudakan Nelayan
Pemerintah Fokus ke Hal Ini Demi Putus Rantai Perbudakan Nelayan

Para nelayan diiming-iming gaji besar dibandingkan fokus terhadap keterampilan melaut.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru KKP: Nelayan Dilarang Tangkap Ikan Laut Berlebihan
Aturan Baru KKP: Nelayan Dilarang Tangkap Ikan Laut Berlebihan

Aturan ini menjadi landasan penangkapan ikan berdasarkan kebutuhan pasar.

Baca Selengkapnya
PSDKP KKP Musnahkan Alat Penangkap Ikan Merusak & Pakan Tak Terdaftar
PSDKP KKP Musnahkan Alat Penangkap Ikan Merusak & Pakan Tak Terdaftar

Adin menambahkan, selain memberikan bantuan ikan ke warga, pihaknya juga memusnahkan barang-barang yang meliputi ikan invasive, pakan, obat ikan tidak terdaftar

Baca Selengkapnya
Nelayan Banyuwangi Terima Dua Kapal Rampasan Ilegal Fishing dari KKP
Nelayan Banyuwangi Terima Dua Kapal Rampasan Ilegal Fishing dari KKP

KKP menyerahkan dua kapal ikan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan ke nelayan Banyuwangi.

Baca Selengkapnya
Ganjar: Saya Setuju Sama Bu Susi, Nyolong, Tenggelamkan!
Ganjar: Saya Setuju Sama Bu Susi, Nyolong, Tenggelamkan!

Ganjar menilai, langkah tegas dalam menjaga sumber daya kelautan mesti

Baca Selengkapnya
Pemerintah Minta Jumlah Tangkapan Ikan Dikurangi, Nelayan Bisa Lakukan Cara Ini
Pemerintah Minta Jumlah Tangkapan Ikan Dikurangi, Nelayan Bisa Lakukan Cara Ini

Jumlah ikan di Indonesia masih surplus, diharapkan menjadi kekuatan pangan nasional ke depan.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Kementerian Kelautan Tak Lagi Tenggelamkan Kapal Asing Ilegal
Ternyata, Ini Alasan Kementerian Kelautan Tak Lagi Tenggelamkan Kapal Asing Ilegal

Penenggelaman melalui teknik pengeboman ini dipopulerkan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

Baca Selengkapnya
KKP dan MSC Kawal Ketertelusuran & Keberlanjutan Ikan Konsumsi
KKP dan MSC Kawal Ketertelusuran & Keberlanjutan Ikan Konsumsi

Kerja sama kedua pihak yang telah dirintis sejak tahun 2019.

Baca Selengkapnya
Pulai Miang Pemasok Ikan Segar Solusi Stunting di Kutim
Pulai Miang Pemasok Ikan Segar Solusi Stunting di Kutim

Desa wisata panghasil Kakap Merah dan Kerapu raksasa.

Baca Selengkapnya
Gaya Prabowo Pakai Kaos Berlayar Bareng Susi Pudjiastuti Keliling Pantai Pangandaran
Gaya Prabowo Pakai Kaos Berlayar Bareng Susi Pudjiastuti Keliling Pantai Pangandaran

Susi turut memperkenalkan Prabowo sebagai Capres Gerindra kepada nelayan di Pangandaran.

Baca Selengkapnya
KKP Tangkap Kapal Asing Berbendera Filipina Illegal Fishing di Laut Sulawesi
KKP Tangkap Kapal Asing Berbendera Filipina Illegal Fishing di Laut Sulawesi

Kapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Cegah Stunting, PSDKP Bagikan Puluhan Ton Produk Perikanan ke Warga Pesisir
Cegah Stunting, PSDKP Bagikan Puluhan Ton Produk Perikanan ke Warga Pesisir

Gelaran Bulan Bakti Kelautan Perikanan juga dimeriahkan oleh kegiatan lain yang dihadirkan Ditjen PSDKP pada 20-26 Oktober.

Baca Selengkapnya