Menteri Susi tangkap kapal berbendara China, ditemukan 35 ton ikan dari laut RI
Merdeka.com - Kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Hiu Macan 03 kembali menangkap kapal ikan asing di perairan Indonesia. Kali ini, kapal ikan asing Fu Yuan Yu 831 yang sedang memakai bendera China yang diduga menangkap ikan secara ilegal di ZEE Indonesia.
"Selanjutnya kapal ditarik ke Pangkalan Stasiun PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Kupang," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti seperti dikutip dari Antara, Senin (4/12).
Penangkapan tersebut dilakukan tepatnya pada Rabu (29/11) pada pukul 21.30 Waktu Indonesia Tengah pada posisi sekitar 11 derajat lintang selatan dan 126 bujur timur.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Kapan kapal berangkat dari Jangkar? Pukul 09.30, kapal feri tujuan akhir Pelabuhan Kalianget diberangkatkan.
-
Kapan kapal tersebut tenggelam? Lempengan-lempengan yang diukir dari marmer Purbeck ini merupakan muatan kapal karam bersejarah tertua di Inggris yang tenggelam di lepas pantai Dorset pada masa pemerintahan Henry III di abad ke-13, seperti dikutip dari Ancient Origins, Jumat (14/6).
-
Dimana kapal tersebut ditemukan? Dua bangkai kapal kuno ditemukan di kedalaman sekitar 1.500 meter di Laut China Selatan.
-
Kapan kapal itu tenggelam? Kapal yang berpenumpang 37 orang dan bermuatan ikan ini dikabarkan terbalik saat mengalami cuaca buruk di Perairan Selayar,' ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/3).
Susi menjelaskan, Fu Yuan Yu 831 merupakan kapal penangkap ikan 'gill net' berukuran 598 gross tonnage (GT) dengan nakhoda Wong Zhi Yi bersama-sama dengan 21 anak buah kapal (ABK).
Menteri Susi mengungkapkan, Fu Yuan Yu 831 telah menjadi target operasi KKP sejak April 2017, berdasarkan data dan informasi yang dihimpun Pusat Pengendalian KKP dan catatan Satgas 115.
Fu Yuan Yu 831, lanjutnya, diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal beberapa sejak Agustus 2017.
Berdasarkan data analisis pergerakan kapal Fu Yuan Yu 831 yang dilakukan Satgas 115, ditemukan bahwa kapal tersebut 831 terdeteksi 19 kali masuk dan beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP) 573 pada periode Agustus-November 2017, dan diduga melakukan usaha penangkapan ikan secara ilegal.
Pada saat ditangkap, terdapat kurang lebih 35 ton ikan di dalam kapal tersebut, termasuk ratusan ikan Hiu Macan yang dilindungi.
Dalam kapal juga ditemukan enam bendera di kapal Fu Yuan Yu 831 yaitu bendera negara Republik Indonesia, China, dan Timor Leste.
Selain itu, terdapat 21 orang ABK kapal Fu Yuan 831 masing-masing enam orang WNI, tiga orang warga negara Vietnam, tiga orang warga negara Myanmar, dan enam orang warga negara China.
"Guna mengefektifkan upaya penegakan hukum dan menjaga hubungan baik antara negara RI dan Tiongkok, saya perlu menegaskan bahwa tindakan yang kami lakukan adalah murni penegakan hukum. Oleh sebab itu aparat gakum Indonesia akan bekerja secara profesional. Pemerintah RI akan memberlakukan seluruh ABK kapal dengan standard kemanusiaan dan hak asasi manusia yang layak," katanya.
Sementara Tim Satgas 115 akan meminta Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) untuk mendalami adanya dugaan tindak pidana perdana perdagangan orang, khususnya terhadap enam orang ABK warga negara Indonesia.
KKP juga akan bersurat ke Kementerian Luar Negeri untuk meminta agar dapat segera memberitahukan kedutaan besar negara terkait.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaDua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaDi sisi lain, Adnillah bilang saat ini masih banyak kapal yang belum bisa menghasilkan ikan lebih banyak, lantaran buruknya cuaca di Laut Arafura.
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaPelaku membawa 20 kotak stereofoam berisi benih lobster.
Baca SelengkapnyaKetiganya ditangkap di perairan sebelah Selatan Pulau Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Minggu (26/5) kemarin.
Baca SelengkapnyaKKP menyerahkan dua kapal ikan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan ke nelayan Banyuwangi.
Baca SelengkapnyaKapal pengangkut barang, KM Lintang Timur Selatan, karam di Selat Malaka, Senin (31/7) sekitar pukul 07.30 WIB. Sebelas awaknya pun hilang.
Baca SelengkapnyaDitjen PSDKP, kata Adin, juga memusnahkan ikan yang membahayakan dan/atau yang merugikan jenis aligator.
Baca SelengkapnyaAturan ini menjadi landasan penangkapan ikan berdasarkan kebutuhan pasar.
Baca SelengkapnyaKapal patroli Indonesia berhasil mengusir kapal CCG 5402 keluar dari wilayah yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara
Baca SelengkapnyaPeristiwa pengusiran ini terjadi di Laut Natuna Utara, pada Senin (21/10).
Baca Selengkapnya