Menteri Yuddy: Buruh saja dapat THR, masak PNS bertahun-tahun tidak
Merdeka.com - Pemerintah mewacanakan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan ini rencananya mulai berlaku tahun depan. Pemerintah beralibi, pemberian THR bakal memotivasi PNS memperbaiki sekaligus meningkatkan kinerja. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi, tuntutan dan beban kerja PNS sangat tinggi. Alasan itu yang membuat pemerintah memberikan bonus berupa THR mulai tahun depan.
Dalam hal pemberian THR, Menteri Yuddy malah membandingkan PNS dengan buruh. "PNS dituntut loyalitasnya dan perbaiki kinerja serta evaluasi organisasi. Kalau tidak diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan maka motivasinya sangat rendah. Buruh saja dapat THR. Masak PNS yang bertahun-tahun tidak dapat," ujar dia di kantornya, Jakarta, Senin (24/8).
Seiring dengan rencana pemberian THR, tahun depan PNS tidak akan menerima kenaikan gaji yang biasa diberikan rata-rata 4 persen setiap tahun. Menurut Menteri Yuddy, kenaikan gaji berkala tidak terlalu signifikan untuk para PNS.
-
Kapan THR PNS Depok dibayarkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3).
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret.
-
Kenapa PNS Depok mendapatkan THR? 'Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024,' ujarnya.
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Siapa yang mengalami penurunan gaji? Laporan tersebut menganalisis data dari lebih dari 10.000 karyawan startup dan melibatkan wawancara dengan 183 pemimpin serta pendiri startup di Indonesia, Singapura, Vietnam, dan Taiwan.
-
Siapa yang menolak menjadi PNS? Samad mengungkapkan bahwasanya sang ibu memintanya menjadi PNS, namun ia menolak.
"Coba hitung, 4 persen dikali gaji PNS paling bawah sekitar Rp 2 juta jadi Rp 80.000. Itu tidak terlalu signifikan," kata dia.
Politisi Partai Hanura ini menambahkan THR dapat membantu PNS memenuhi tingginya kebutuhan saat Lebaran. Dengan pemberian THR, dia berharap tidak ada lagi PNS yang menyalahi aturan dan menyelewengkan anggaran.
"Kita kan menuntut PNS untuk disiplin, tidak boleh korupsi, kalau ada indikasi korupsi akan langsung dikejar polisi dan jaksa, tidak ada lagi peluang untuk penyalahgunaan wewenang," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Baca SelengkapnyaKelompok ini dianggap tidak masuk kategori penerima THR.
Baca SelengkapnyaPemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji PNS sebesar 8 persen resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 ini. Tak cuma itu, pensiunan juga ikut mengalami kenaikan sebsar 12 persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah blak-blakan soal pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tahun 2024.
Baca SelengkapnyaAzwar Anas telah berkirim surat kepada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran bagi tenaga honorer untuk 2024.
Baca SelengkapnyaMenkeu Sri Mulyani menganggarkan Rp52 triliun untuk kenaikan gaji ASN TNI/Polri dan pensiunan.
Baca SelengkapnyaKemenkeu buka suara terkait isu penghentian pembayaran gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi viral di platform sosial media Facebook.
Baca Selengkapnyaklaim bahwa gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dihentikan, simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaSistem gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang direncanakan oleh pemerintah akan membebankan APBN.
Baca SelengkapnyaJika sistem tersebut diterapkan tentu sangat tidak adil bagi PNS yang bekerja keras dengan yang tidak bekerja.
Baca SelengkapnyaKepala desa maupun camat tidak masuk sebagai kategori penerima THR.
Baca Selengkapnya