Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Yuddy pasang stiker 'Tak Terima Parsel Lebaran' di rumahnya

Menteri Yuddy pasang stiker 'Tak Terima Parsel Lebaran' di rumahnya Menteri Yuddy Chrisnandi. ©2015 merdeka.com/bram salam

Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi memasang stiker yang berisi larangan menerima parsel atau bingkisan Lebaran di rumahnya. Hal ini, menurutnya, sebagai tanda kesungguhan pelarangan seluruh PNS menerima THR atau parsel.

"Stiker ini dipasang sebagai bentuk kesungguhan saya sebagai menteri yang membidangi aparatur sipil negara untuk tidak menerima parsel atau bingkisan Lebaran," kata Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi seperti dikutip dari lama Menpan, Jakarta, Sabtu (2/7).

Dalam stiker tersebut tertulis 'Mohon Maaf Tidak Menerima Parsel/ Bingkisan Lebaran Dalam Bentuk Apapun' disertai gambar ASN yang tidak menerima kado.

Menurut Menteri Yuddy, larangan ini untuk mencegah tindakan suap menyuap antara PNS dengan pihak ketiga. "Kalau di rumah menteri sendiri kami selalu menolak setiap orang yang ingin memberikan bingkisan dalam bentuk besar," kata salah satu satpam di kediaman Menteri Yuddy.

Dia mengatakan, stiker larangan tersebut sudah dipasang sejak 3 hari yang lalu. Sehingga penjaga keamanan tahu jika ada yang memberikan bingkisan, apapun bentuknya, pasti akan ditolak.

"Waktu itu kami pernah dikirimi bingkisan yang lumayan besar tetapi kami minta kembalikan lagi, karena sudah ada larangan untuk tidak menerima apapun," kata satpam tersebut.

Sebelumnya, Menteri PANRB mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/2343/M.PAN-RB/06/2016, yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur se Indonesia, dan Bupati maupun Walikota se Indonesia, untuk tidak menerima THR ataupun hadiah dalam bentuk apapun.

Pertimbangan larangan ini karena pada prinsipnya setiap PNS dan anggota TNI/Polri telah bersumpah untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya tanpa mengharapkan imbalan. Selain itu, sudah ada peraturan perundang-undangan yang melarang PNS dan anggota TNI/Polri menerima gratifikasi.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral Undangan Haul Berkop Kemendes, DPR Ingatkan Pejabat Pisahkan Kepentingan Pribadi dan Negara
Viral Undangan Haul Berkop Kemendes, DPR Ingatkan Pejabat Pisahkan Kepentingan Pribadi dan Negara

Pimpinan DPR meminta agar para pejabat berhati-hati dalam melakukan setiap kegiatan.

Baca Selengkapnya
Istana Wanti-Wanti Menteri Kabinet Merah Putih Tak Asal Pakai Kop Surat Kementerian buat Acara Pribadi
Istana Wanti-Wanti Menteri Kabinet Merah Putih Tak Asal Pakai Kop Surat Kementerian buat Acara Pribadi

Alasannya, dalam kop surat tersebut Yandri mengatasnamakan kementeriannya dan atribusinya sebagai menteri.

Baca Selengkapnya
Respons Santai Mendes Yandri soal Heboh Edaran Haul Keluarga Berstempel & Kop Kementerian Kumpulkan Perangkat Desa
Respons Santai Mendes Yandri soal Heboh Edaran Haul Keluarga Berstempel & Kop Kementerian Kumpulkan Perangkat Desa

Dalam undangan yang beredar menggunakan kop Kementerian dan juga tertera stempel logo Garuda.

Baca Selengkapnya
Siapa Yandri Susanto? Menteri yang Viral Gara-Gara Pakai Surat Berstempel dan Kop Kementerian buat Acara Keluarga
Siapa Yandri Susanto? Menteri yang Viral Gara-Gara Pakai Surat Berstempel dan Kop Kementerian buat Acara Keluarga

Yandri Susanto baru-baru ini ramai jadi perbincangan usai viral surat berstempel dan kop Kementerian untuk acara keluarga.

Baca Selengkapnya
Eks Sekjen Kementan Ungkap SYL Pernah Beri Instruksi Tolak Proyek Mengatasnamakannya
Eks Sekjen Kementan Ungkap SYL Pernah Beri Instruksi Tolak Proyek Mengatasnamakannya

SYL meminta anak buahnya untuk menolak atau mengabaikan jika ada yang meminta sesuatu atas nama dirinya

Baca Selengkapnya
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran

THR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Menpan-RB: Tenaga Honorer Tak Dapat THR, Kecuali Sudah Diangkat PPPK
Menpan-RB: Tenaga Honorer Tak Dapat THR, Kecuali Sudah Diangkat PPPK

THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Baca Selengkapnya
Komandan Ingatkan Prajurit TNI Tak Boleh Pinjamkan Kendaraan Dinas Dalam Pengamanan Pilkada
Komandan Ingatkan Prajurit TNI Tak Boleh Pinjamkan Kendaraan Dinas Dalam Pengamanan Pilkada

Kegiatan apel gabungan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban.

Baca Selengkapnya
Heboh Acara Haul Digelar Menteri Desa Dikaitkan dengan Pilkada, Begini Kata Yandri Susanto
Heboh Acara Haul Digelar Menteri Desa Dikaitkan dengan Pilkada, Begini Kata Yandri Susanto

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengkritik acara haul ke-2 ibunda Menteri Desa Yandri Susanto.

Baca Selengkapnya
Beredar Undangan Berstempel dan Kop Kementerian dari Mendes Yandri Kumpulkan Perangkat Desa
Beredar Undangan Berstempel dan Kop Kementerian dari Mendes Yandri Kumpulkan Perangkat Desa

Tertulis surat itu perihal undangan peringatan haul ke-2 Almarhumah Hj Biasmawati Binti Baddin (Ibunda Yandri), hari santri dan tasyakuran.

Baca Selengkapnya
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.

Baca Selengkapnya