Menteri Yuddy pasang stiker 'Tak Terima Parsel Lebaran' di rumahnya
Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi memasang stiker yang berisi larangan menerima parsel atau bingkisan Lebaran di rumahnya. Hal ini, menurutnya, sebagai tanda kesungguhan pelarangan seluruh PNS menerima THR atau parsel.
"Stiker ini dipasang sebagai bentuk kesungguhan saya sebagai menteri yang membidangi aparatur sipil negara untuk tidak menerima parsel atau bingkisan Lebaran," kata Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi seperti dikutip dari lama Menpan, Jakarta, Sabtu (2/7).
Dalam stiker tersebut tertulis 'Mohon Maaf Tidak Menerima Parsel/ Bingkisan Lebaran Dalam Bentuk Apapun' disertai gambar ASN yang tidak menerima kado.
-
Kenapa PNS Depok mendapatkan THR? 'Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024,' ujarnya.
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kenapa pantun THR diberikan? Tujuan diberikannya THR adalah memberikan kesejahteraan kepada para karyawan agar dapat merayakan hari raya dengan senang hati dan tanpa stres keuangan.
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret.
-
Apa yang perlu ditunggu oleh PNS terkait libur? Oleh karena itu, PNS masih perlu menunggu keputusan dari presiden terpilih, Prabowo Subianto.
-
Kapan THR PNS Depok dibayarkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3).
Menurut Menteri Yuddy, larangan ini untuk mencegah tindakan suap menyuap antara PNS dengan pihak ketiga. "Kalau di rumah menteri sendiri kami selalu menolak setiap orang yang ingin memberikan bingkisan dalam bentuk besar," kata salah satu satpam di kediaman Menteri Yuddy.
Dia mengatakan, stiker larangan tersebut sudah dipasang sejak 3 hari yang lalu. Sehingga penjaga keamanan tahu jika ada yang memberikan bingkisan, apapun bentuknya, pasti akan ditolak.
"Waktu itu kami pernah dikirimi bingkisan yang lumayan besar tetapi kami minta kembalikan lagi, karena sudah ada larangan untuk tidak menerima apapun," kata satpam tersebut.
Sebelumnya, Menteri PANRB mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/2343/M.PAN-RB/06/2016, yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur se Indonesia, dan Bupati maupun Walikota se Indonesia, untuk tidak menerima THR ataupun hadiah dalam bentuk apapun.
Pertimbangan larangan ini karena pada prinsipnya setiap PNS dan anggota TNI/Polri telah bersumpah untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya tanpa mengharapkan imbalan. Selain itu, sudah ada peraturan perundang-undangan yang melarang PNS dan anggota TNI/Polri menerima gratifikasi.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pimpinan DPR meminta agar para pejabat berhati-hati dalam melakukan setiap kegiatan.
Baca SelengkapnyaAlasannya, dalam kop surat tersebut Yandri mengatasnamakan kementeriannya dan atribusinya sebagai menteri.
Baca SelengkapnyaDalam undangan yang beredar menggunakan kop Kementerian dan juga tertera stempel logo Garuda.
Baca SelengkapnyaYandri Susanto baru-baru ini ramai jadi perbincangan usai viral surat berstempel dan kop Kementerian untuk acara keluarga.
Baca SelengkapnyaSYL meminta anak buahnya untuk menolak atau mengabaikan jika ada yang meminta sesuatu atas nama dirinya
Baca SelengkapnyaIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaTHR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaTHR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Baca SelengkapnyaKegiatan apel gabungan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban.
Baca SelengkapnyaMantan Menko Polhukam Mahfud MD mengkritik acara haul ke-2 ibunda Menteri Desa Yandri Susanto.
Baca SelengkapnyaTertulis surat itu perihal undangan peringatan haul ke-2 Almarhumah Hj Biasmawati Binti Baddin (Ibunda Yandri), hari santri dan tasyakuran.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca Selengkapnya