OJK Bakal Beri Sanksi Leasing Melanggar Hukum saat Tarik Kendaraan Nasabah
Merdeka.com - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Gamal Abdul Kahar menegaskan memberi sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan atau leasing yang debt collectornya melanggar hukum saat melakukan penarikan kendaraan bermotor debitur.
"Kami tidak menolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar," kata Gamal di Kota Palu dikutip dari Antara Senin (17/5) malam.
Karena itu, untuk mencegah terjadinya penarikan kendaraan bermotor milik debitur oleh debt collector tidak sesuai prosedur dan melanggar hukum, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak asosiasi perusahaan pembiayaan untuk menertibkan anggotanya dalam menjalankan ketentuan penagihan sesuai yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
-
Siapa yang mengatur aturan Debt Collector? Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
-
Kenapa Debt Collector harus menagih utang sesuai norma? Penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen tidak dapat dilakukan sembarangan. Penagihan wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan,' tulis OJK melalui laman Instagram ojkindonesia, dikutip Selasa (2/7).
-
Apa itu Debt Collector? Melansir laman Kementerian Keuangan, Debt Collector merupakan sekumpulan orang yang menjual jasa untuk menagih utang seseorang atau lembaga yang menyewa jasa mereka.
-
Bagaimana Debt Collector menagih utang? 'Debt Collector adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dan debitur dalam hal penagihan kredit,' tulis Kementerian Keuangan, dikutip Selasa (2/7).
-
Bagaimana cara menghindari penipuan debt collector pinjol? Selalu ingat untuk memverifikasi semua informasi dan tidak ragu untuk mencari bantuan profesional jika diperlukan.
-
Bagaimana OJK diminta bantu nasabah pinjol legal? 'Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
"Sanksi tersebut mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perusahaan Pembiayaan," ujarnya pula.
Dalam Beleid POJK Nomor 35 Tahun 2018 tersebut tertulis, perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan OJK akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Gamal berharap perusahaan pembiayaan dan debt collector di Sulteng selalu melakukan penagihan dengan cara-cara yang sesuai dengan ketentuan dan tidak melakukan pelanggaran sampai menarik kendaraan debitur secara paksa dan melanggar hukum.
Dia yakin ancaman sanksi tersebut dapat mencegah perusahaan pembiayaan dan debt collectornya melakukan penagihan dengan cara-cara yang tidak sesuai aturan dan prosedur.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Biasanya jenis utang yang ditagih adalah utang yang sudah terlalu lama dari jatuh temponya tidak terbayar oleh debitur.
Baca SelengkapnyaProses penarikan kendaraan oleh leasing diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018.
Baca SelengkapnyaViral Pengemudi Ojol vs Debt Collector di Sawah Besar, Motor sampai Dilempar ke Kali
Baca SelengkapnyaHimbauan Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti kepada para anggota reserse.
Baca SelengkapnyaViral aksi segerombolan pria yang ngaku-ngaku sebagai debt collector mau rampas motor pengendara di jalanan.
Baca SelengkapnyaOJK telah melakukan pemeriksaan terhadap PUJK di sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan terhadap perilaku penagihan ini.
Baca SelengkapnyaPihak ketiga atau debt collector diperbolehkan menagih utang nasabah yang sudah melewati batas keterlambatan yaitu lebih dari 90 hari.
Baca SelengkapnyaEnam debt collectordiringkus polisi setelah merampas mobil milik ibu rumah tangga yang menunggak angsuran.
Baca SelengkapnyaPengenaan denda sendiri hanya menjadi salah satu instrumen dari sanksi administratif yang tertera dalam aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaViral Satpam Leasing di Tasikmalaya Dikeroyok Anggota Ormas Pemuda, 13 Pelaku Ditangkap
Baca SelengkapnyaDalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca SelengkapnyaKetentuan anyar tersebut menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Baca Selengkapnya