OJK Bocorkan 5 Ciri Fintech Ilegal, Termasuk Minta Akses Data Pribadi
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi 5 tips cara mengetahui perusahaan finansial technologi (fintech) berbasis pinjam meminjam atau peer to peer lending yang ilegal. Seperti diketahui, saat ini banyak keluhan pengguna fintech terjerat bunga tinggi hingga teror terhadap pihak ketiga yang berada di daftar kontak telepon genggam nasabah.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi mengungkapkan setidaknya ada 5 tanda fintech ilegal dan bermasalah.
"Sekarang fintech lending ilegal 5 ciri--cirinya," kata dia saat ditemui di Fintech Center, Jakarta (13/11).
-
Apa itu bunga pinjaman? Bunga pinjaman merupakan biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh peminjam ketika mengambil pinjaman dari lembaga keuangan.
-
Bagaimana menghitung bunga persen mengambang? Cara menghitung bunga persen pinjaman berikutnya yaitu bunga mengambang. Perhitungan ini biasanya menyesuaikan presentase dari suku bunga yang diberikan. Berikut contoh kasus dan cara menghitung bunga persennya, bisa Anda simak:Lina meminjam KPR sebesar Rp360.000.000 selama 12 tahun. Untuk 3 tahun pertama menggunakan bunga flat sebesar 10%. Tahun ke 4 hingga tahun 12 menggunakan bunga mengambang.Di tahun ke 4 dan 5, bunga yang berlaku adalah 14%. Berapa pinjaman yang harus dibayarkan per bulan di 3 tahun pertama dan di tahun ke 4? • Untuk 3 tahun pertama menggunakan bunga flat.• Pinjaman pokok = 360.000.000• Bunga = 10%• Tenor total = 144 bulanKeterangan:• P adalah pinjaman pokok.• l adalah bunga.• t adalah bulan dalam 1 tahun.• jb adalah total jumlah bulan untuk pinjaman.Bayaran per bulan menggunakan rumus (P x l x t) / jb, berarti:360.000.000 x 10% x 12/144 = Rp 3.000.000Jadi, Lina harus membayar cicilan rumah per bulan Rp3.000.000 di 3 tahun pertama. Untuk tahun ke 4 menggunakan bunga mengambang 14%.Bayaran per bulan dengan rumus (P x l x t) / jb, berarti:360.000.000 x 14% x 12/144 = Rp4.200.000Jadi, Lina harus membayar cicilan sebesar Rp4.200.000 di tahun ke 4.
-
Apa itu bunga persen pinjaman? Bunga persen pinjaman adalah biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai imbalan atas penggunaan dana pinjaman.Bunga ini dihitung sebagai persentase tertentu dari jumlah pinjaman yang diberikan. Dalam praktiknya, bunga persen pinjaman disebut juga sebagai suku bunga.
-
OJK ungkap 4 modus penipuan keuangan, apa saja? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan ada empat modus penipuan yang belakangan ini terjadi dan memakan banyak korban kerugian.
-
Kapan industri fintech akan menghadapi dampak dari ketiadaan aturan yang jelas? Ia mendesak percepatan pengesahan aturan turunan dan pembentukan lembaga PDP karena telah melewati batas waktunya. Menurutnya, industri fintech akan menghadapi dampak serius dari ketiadaan aturan yang jelas dan lembaga yang mengawasi pelaksanaan PDP.'Bisnis fintech sangat bergantung pada reputasi dan kepercayaan pengguna, oleh karena itu pemerintah perlu mempercepat proses finalisasi RPP PDP dan segera membentuk lembaga PDP . Lembaga PDP perlu menjadi badan independen dan berada langsung di bawah Presiden guna menjaga otoritas dan ketegasan dalam penegakan kepatuhan PDP,' ungkapnya.
-
Kapan KPR BRI suku bunga berjenjang berlaku? Pasalnya, BRI menawarkan suku bunga berjenjang hingga 20 tahun yang berlaku mulai dari tanggal 1 Oktober 31 Desember 2024, lho.
Ciri pertama, pengelola atau direksi sengaja menyamarkan identitas diri dan alamatnya. "Sehingga kalau seseorang ingin melaporkan atau menyampaikan gugatan ke polisi mencari alamat orang ini tidak akan pernah ketemu. Jadi mereka memang sejak awal mendirikan fintech lending ilegal ini memang sudah diniatkan untuk menyamarkan segala identitasnya," ujarnya.
Ciri kedua adalah syarat peminjaman yang sangat mudah sehingga menggiurkan banyak calon korban.
"Mereka ketika memberi pinjaman itu sangat mudah, begitu anda ngisi (syarat seperti data KTP) langsung dicairkan (pinjamannya) dengan tujuan gampang kan? kalau anda ngga bayar anda diteror nanti. Sementara kalau fintech lending legal tidak semudah itu anda mengajukan pinjaman, anda mengajukan pinjaman di tanya, kerjamu di mana, slip gajimu mana, kerjamu apa, ini ada proses," jelasnya.
Kemudian ciri ketiga fintech ilegal membebankan bunga hitungannya per hari diakumulasi dan tanpa batas, sementara kalau legal ada batasnya yaitu 90 hari. "Itu ciri ketiga, bunga tinggi diakumulasi harian dan tanpa batas," ujarnya.
Selanjutnya ciri ke empat aplikasi meminta izin akses hingga data phonebook dan data-data pribadi sejak awal diinstal.
"Sehingga ketika anda gagal bayar itulah yang digunakan oleh fintech lending ilegal untuk meneorr. Nah ketika anda diteror and merasa diteror anda melapor ke polisi susah kondisinya nyari orang ini karena alamatnya ngga jelas," ujarnya.
Terakhir, ciri kelima adalah menggunakan data di phonebook nasabah untuk melakukan teror.
"Sementara kalau legal dilarang akses phonebook atau gambar-gambar pribadi dengan alasan hukum. Kemudian ketika menagih ada code of conduct yang hanya boleh di jam kerja, ngga boleh jam 12 malam," tutupnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu dia sampaikan sebagai respons atas dugaan adanya oknum yang menetapkan bunga hingga 0,8 persen per hari.
Baca SelengkapnyaPengenaan denda sendiri hanya menjadi salah satu instrumen dari sanksi administratif yang tertera dalam aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaPlatform pinjaman online (pinjol) tersebut telah memiliki rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 12,58 persen
Baca SelengkapnyaPihak ketiga atau debt collector diperbolehkan menagih utang nasabah yang sudah melewati batas keterlambatan yaitu lebih dari 90 hari.
Baca SelengkapnyaRegulasi turunan soal bunga pinjaman online tersebut hanya akan mengatur terkait batas maksimumnya saja.
Baca SelengkapnyaAFPI telah mengatur batas maksimal biaya pinjaman (termasuk bunga) dari pinjol.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian perlu dilakukan tidak hanya soal menurunkan bunga, namun perlu mempertimbangkan dampak keberlanjutan di waktu mendatang.
Baca SelengkapnyaMaksimal bunga pinjaman online yang ditetapkan AFPI sebesar 0,4 persen per hari.
Baca SelengkapnyaKPPU telah menemukan pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen.
Baca SelengkapnyaOJK telah meminta rencana aksi (action plan) pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
Baca SelengkapnyaFriderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.
Baca SelengkapnyaDirut AdaKami berjanji akan segera menyesuaikan besaran bunga sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh OJK.
Baca Selengkapnya