Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Bocorkan 5 Ciri Fintech Ilegal, Termasuk Minta Akses Data Pribadi

OJK Bocorkan 5 Ciri Fintech Ilegal, Termasuk Minta Akses Data Pribadi ilustrasi fintech. ©2018 thenextweb.com

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi 5 tips cara mengetahui perusahaan finansial technologi (fintech) berbasis pinjam meminjam atau peer to peer lending yang ilegal. Seperti diketahui, saat ini banyak keluhan pengguna fintech terjerat bunga tinggi hingga teror terhadap pihak ketiga yang berada di daftar kontak telepon genggam nasabah.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi mengungkapkan setidaknya ada 5 tanda fintech ilegal dan bermasalah.

"Sekarang fintech lending ilegal 5 ciri--cirinya," kata dia saat ditemui di Fintech Center, Jakarta (13/11).

Orang lain juga bertanya?

Ciri pertama, pengelola atau direksi sengaja menyamarkan identitas diri dan alamatnya. "Sehingga kalau seseorang ingin melaporkan atau menyampaikan gugatan ke polisi mencari alamat orang ini tidak akan pernah ketemu. Jadi mereka memang sejak awal mendirikan fintech lending ilegal ini memang sudah diniatkan untuk menyamarkan segala identitasnya," ujarnya.

Ciri kedua adalah syarat peminjaman yang sangat mudah sehingga menggiurkan banyak calon korban.

"Mereka ketika memberi pinjaman itu sangat mudah, begitu anda ngisi (syarat seperti data KTP) langsung dicairkan (pinjamannya) dengan tujuan gampang kan? kalau anda ngga bayar anda diteror nanti. Sementara kalau fintech lending legal tidak semudah itu anda mengajukan pinjaman, anda mengajukan pinjaman di tanya, kerjamu di mana, slip gajimu mana, kerjamu apa, ini ada proses," jelasnya.

Kemudian ciri ketiga fintech ilegal membebankan bunga hitungannya per hari diakumulasi dan tanpa batas, sementara kalau legal ada batasnya yaitu 90 hari. "Itu ciri ketiga, bunga tinggi diakumulasi harian dan tanpa batas," ujarnya.

Selanjutnya ciri ke empat aplikasi meminta izin akses hingga data phonebook dan data-data pribadi sejak awal diinstal.

"Sehingga ketika anda gagal bayar itulah yang digunakan oleh fintech lending ilegal untuk meneorr. Nah ketika anda diteror and merasa diteror anda melapor ke polisi susah kondisinya nyari orang ini karena alamatnya ngga jelas," ujarnya.

Terakhir, ciri kelima adalah menggunakan data di phonebook nasabah untuk melakukan teror.

"Sementara kalau legal dilarang akses phonebook atau gambar-gambar pribadi dengan alasan hukum. Kemudian ketika menagih ada code of conduct yang hanya boleh di jam kerja, ngga boleh jam 12 malam," tutupnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Bakal Terbitkan Aturan Baru untuk Bunga Pinjol, Jadi Lebih Murah?
OJK Bakal Terbitkan Aturan Baru untuk Bunga Pinjol, Jadi Lebih Murah?

Hal itu dia sampaikan sebagai respons atas dugaan adanya oknum yang menetapkan bunga hingga 0,8 persen per hari.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar
Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

Pengenaan denda sendiri hanya menjadi salah satu instrumen dari sanksi administratif yang tertera dalam aturan tersebut.

Baca Selengkapnya
Langgar Aturan, Pinjol Investree Dapat Sanksi dari OJK
Langgar Aturan, Pinjol Investree Dapat Sanksi dari OJK

Platform pinjaman online (pinjol) tersebut telah memiliki rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 12,58 persen

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Alasan Debt Collector Tagih Utang Pinjol Sampai Datangi Rumah Nasabah
Ternyata Ini Alasan Debt Collector Tagih Utang Pinjol Sampai Datangi Rumah Nasabah

Pihak ketiga atau debt collector diperbolehkan menagih utang nasabah yang sudah melewati batas keterlambatan yaitu lebih dari 90 hari.

Baca Selengkapnya
OJK Segera Terbitkan Aturan Baru Terkait Suku Bunga Pinjol
OJK Segera Terbitkan Aturan Baru Terkait Suku Bunga Pinjol

Regulasi turunan soal bunga pinjaman online tersebut hanya akan mengatur terkait batas maksimumnya saja.

Baca Selengkapnya
Bunuh Diri Gara-Gara Teror Debt Collector AdaKami, Begini Cara Hitung Bunga Pinjol
Bunuh Diri Gara-Gara Teror Debt Collector AdaKami, Begini Cara Hitung Bunga Pinjol

AFPI telah mengatur batas maksimal biaya pinjaman (termasuk bunga) dari pinjol.

Baca Selengkapnya
Biaya Iklan dan Promosi Dipangkas, Pinjol Adakami Turunkan Suku Bunga
Biaya Iklan dan Promosi Dipangkas, Pinjol Adakami Turunkan Suku Bunga

Penyesuaian perlu dilakukan tidak hanya soal menurunkan bunga, namun perlu mempertimbangkan dampak keberlanjutan di waktu mendatang.

Baca Selengkapnya
APFI Tegaskan Aturan Bunga Pinjaman Online hanya 0,4 Persen per Hari
APFI Tegaskan Aturan Bunga Pinjaman Online hanya 0,4 Persen per Hari

Maksimal bunga pinjaman online yang ditetapkan AFPI sebesar 0,4 persen per hari.

Baca Selengkapnya
KPPU Temukan Dugaan Kartel Penetapan Suku Bunga Pinjaman Libatkan  AFPI
KPPU Temukan Dugaan Kartel Penetapan Suku Bunga Pinjaman Libatkan AFPI

KPPU telah menemukan pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen.

Baca Selengkapnya
OJK Ultimatum 26 Perusahaan Pinjol Penuhi Aturan Minimal Ekuitas Rp2,5 Miliar Sampai 4 Oktober 2023
OJK Ultimatum 26 Perusahaan Pinjol Penuhi Aturan Minimal Ekuitas Rp2,5 Miliar Sampai 4 Oktober 2023

OJK telah meminta rencana aksi (action plan) pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

Baca Selengkapnya
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar

Friderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.

Baca Selengkapnya
Dituding Kenakan Bunga Terlalu Tinggi Hingga Buat Nasabah Bunuh Diri, Dirut Pinjol AdaKami Bilang Begini
Dituding Kenakan Bunga Terlalu Tinggi Hingga Buat Nasabah Bunuh Diri, Dirut Pinjol AdaKami Bilang Begini

Dirut AdaKami berjanji akan segera menyesuaikan besaran bunga sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh OJK.

Baca Selengkapnya