OJK dan KPK Desak Fintech Pemberi Pinjaman Online Segera Mendaftar
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak perusahaan financial technology (fintech) pemberi pinjaman online untuk segera mendaftarkan diri dan memperoleh izin usaha dari OJK. Ini diperlukan untuk mencegah tindak pencucian uang (money laundering) dalam transaksi pinjaman online yang kini mulai marak dilakukan secara daring atau online.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyampaikan, pihaknya akan lebih mudah memantau kegiatan bisnis perusahaan fintech terdaftar dibanding yang tidak.
"Kalau mendaftar, kita arahkan enggak boleh bushing nasabah. Kamu harus sediakan modal. Kita arahkan jadi baik. Jadi pasti ada dorongan moral untuk tidak menipu," ucap dia di Hotel Ayana, Jakarta, Selasa (26/2).
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Apa yang dilakukan OJK untuk investasi kripto? Kendati industri kripto mengalami kebangkitan pasca menangnya Trump dalam Pilpres AS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap mengingatkan bahwa meskipun kripto menarik, instrumen ini memiliki risiko tinggi dan masih tergolong spekulatif.Oleh karena itu, OJK menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mereka memahami dengan baik risiko dan cara berinvestasi di kripto sebelum memulai.
-
Mengapa OJK mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan keuangan? Masyarakat Indonesia diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan. Pasalnya sudah terjadi penipuan yang merugikan banyak korban.
-
Mengapa OJK diminta aktif membantu nasabah pinjol legal? Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Bagaimana OJK ingin tingkatkan governansi di Sektor Jasa Keuangan? 'Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,' kata Sophia.
-
Apa yang dipastikan OJK mengenai sektor jasa keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kinerja sektor jasa keuangan sangat baik di tengah kondisi global yang penuh tantangan.
"Tapi kalau enggak daftar, sudah pasti menetapkan suku bunga tinggi, nagihnya juga kasar. Kalau ada yang terdaftar itu gampang kita ambilnya, langsung kita ambil, kita proses. Kalau enggak terdaftar, kita enggak bisa lihat," tambahnya.
jika tidak terdaftar secara legal, risiko terjadinya tindak pencucian uang pasti lebih besar karena gerak OJK untuk melakukan penyidikan menjadi terbatas.
Penegasan serupa pun dilontarkan Ketua KPK Agus Rahardjo. Dia menyatakan, pihak regulator wajib mengetahui siapa saja perusahaan yang berkutat dalam bisnis pemberi pinjaman online.
"Ini kita harus tahu, orang yang memberi pinjaman itu siapa, asal duitnya darimana. Kalau kemudian orang ini tidak berizin kan terbuka kemungkinan dananya itu berasal dari money laundering," tutur dia.
Oleh karena itu, dia mendorong seluruh perusahaan fintech pemberi pinjaman online untuk memperoleh izin usaha, agar lebih mudah terpantau.
"Jadi kita tahu siapa yang melakukan pinjaman, asal dananya dari mana. Takutnya asal dananya nanti dari money laundering, atau dari narkoba dan korupsi misalkan. Itu semua tidak kita inginkan," imbuhnya
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data dari OJK per 12 Juli 2024, ada sebanyak 98 pinjol yang legal atau resmi yang bisa digunakan oleh masyarakat dengan aman.
Baca SelengkapnyaOJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.
Baca SelengkapnyaPesatnya teknologi digital saat ini membuat masyarakat dapat dengan mudah melakukan aktivitas keuangan.
Baca SelengkapnyaUmumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca SelengkapnyaOJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaAda ribuan rekening diduga terkait pinjol ilegal dan judi online.
Baca SelengkapnyaAdanya pelaku UMKM yang mengajukan pinjaman melalui Fintech lending, disebabkan mereka yang selama ini belum dapat mengakses industri perbankan.
Baca SelengkapnyaKomisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan
Baca SelengkapnyaSE OJK diterbitkan untuk menciptakan ekosistem peer to peer lending yang lebih sehat, dan tentunya aman bagi masyarakat ketika hendak mengajukan pinjol.
Baca SelengkapnyaPemblokiran rekening saja tidak cukup membantu pemberantasan judi online.
Baca SelengkapnyaTanpa adanya regulasi yang jelas, konsumen tidak terlindungi dengan baik.
Baca Selengkapnya