OJK Desak Penyelenggara Pinjaman Online TIngkatkan Kualitas dan Pemahaman
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, sektor industri Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjaman online di Indonesia memiliki potensi luar biasa untuk terus bertumbuh. Oleh karena itu, OJK mendesak pihak penyelenggara terdiri dari pemegang saham, komisaris dan direksi untuk meningkatkan kualitas dan pemahaman terkait regulasi fintech lending di Tanah Air.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi mengatakan, kesiapan sumber daya manusia merupakan penilaian terpenting sebelum memberi perizinan usaha kepada perusahaan fintech lending.
"Ini yang terpenting, kesiapan sumber daya manusia dan karakternya. Dengan demikian kami berharap penyelenggara bisa punya standar kompetensi minimal terkait pemahaman apa itu fintech peer to peer lending di Indonesia yang berbeda dengan negara lain," imbuhnya di Jakarta, Rabu (6/3).
-
Apa yang dipastikan OJK mengenai sektor jasa keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kinerja sektor jasa keuangan sangat baik di tengah kondisi global yang penuh tantangan.
-
Kenapa OJK dorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? 'Tujuan dari kegiatan ini untuk menyosialisasikan dan mengedukasi pada civitas academica dan stakeholder mengenai upaya peningkatan governansi dan integritas di lingkungan OJK maupun sektor jasa keuangan. Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu fondasi dalam pelaksanaan sebuah bisnis. Implementasi konsep three lines model dapat mendukung terciptanya tata kelola yang baik serta ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas,' kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada Kuliah Umum di Politeknik Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/8).
-
Bagaimana OJK ingin tingkatkan governansi di Sektor Jasa Keuangan? 'Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,' kata Sophia.
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Kenapa Fintech perlu fokus pada tata kelola yang baik? Ketua Indonesia Fintech Society (IFSoc), Rudiantara mengatakan pada 2024 industri fintech menghadapi tantangan dari ekonomi domestik dan tata kelola yang semakin kompleks. Hal ini lantaran industrinya sendiri semakin inklusif. Bukti konkretnya adalah penambahan jumlah penggunanya setiap tahun.'Bahkan sekarang kita sudah ekspansi pembayaran lintas negara. Namun, tata kelola menjadi 'pekerjaan rumah' utama untuk menyambut berbagai inovasi teknologi baru,' kata pira yang akrab disapa Chief RA ini saat diskusi Catatan Akhir Tahun, Kamis (19/12).
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial, seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
Dia mengatakan, OJK hingga saat ini masih terus membuka perizinan usaha bagi pelaku fintech lending di Indonesia. Dengan syarat, calon penyelenggara harus memiliki teknologi platform digital yang laik mengudara secara online.
"Yakinkan juga kepada kami, pelaku fintech peer to peer lending seperti pemegang saham, komisaris dan direksinya ini adalah orang-orang yang berkarakter baik, dan juga punya pemahaman terhadap kerangka hukum," tegasnya.
Berkaca pada krisis moneter 1997/1998, yang 30-40 persennya disebabkan lantaran faktor ekonomi. "Sisanya, antara 60-70 persen karena tindak gegabah dari pemegang saham, komisaris dan direksi," pungkasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK mengimbau, masyarakat yang ingin mengakses pinjaman layanan fintech lending untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data dari OJK per 12 Juli 2024, ada sebanyak 98 pinjol yang legal atau resmi yang bisa digunakan oleh masyarakat dengan aman.
Baca SelengkapnyaDewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Baca SelengkapnyaTantangan selanjutnya yaitu rendahnya literasi keuangan digital.
Baca SelengkapnyaOJK telah meminta rencana aksi (action plan) pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
Baca SelengkapnyaKerkontribusi generasi z dan milenial terhadap kredit macet pinjaman online mencapai 37,17 persen pada bulan Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPeluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending.
Baca SelengkapnyaSederet aturan yang akan dibuat untuk pinjaman online (pinjol) oleh OJK.
Baca SelengkapnyaOJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.
Baca SelengkapnyaHal yang perlu menjadi perhatian adalah terjaganya tingkat pertumbuhan kredit dan DPK di level yang hampir sama.
Baca SelengkapnyaPesatnya teknologi digital saat ini membuat masyarakat dapat dengan mudah melakukan aktivitas keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.
Baca Selengkapnya