Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK diminta turunkan syarat aset UKM masuk bursa jadi Rp 50 M

OJK diminta turunkan syarat aset UKM masuk bursa jadi Rp 50 M Sandiaga Uno diperiksa KPK. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji besaran aset Usaha Kecil Menengah (UKM) yang bisa tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Aturan yang berlaku saat ini mensyaratkan UKM beraset minimal Rp 100 miliar untuk bisa melakukan penawaran saham di pasar modal.

Demikian pula dengan batas saham yang bisa ditawarkan perusahaan berskala UKM di bursa maksimal Rp 40 miliar.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang UMKM dan Koperasi, Sandiaga Uno meminta OJK untuk mempertimbangkan kembali besaran nilai aset dan saham yang bisa ditawarkan UKM di pasar modal.

Orang lain juga bertanya?

"Tadi dikasih tahu batasnya Rp 40 miliar. Saya cenderung ingin bicara lagi dengan OJK dan BI agar jangan dibatasi. Kalau memang perusahaannya besar seperti bukalapak.com yang transaksinya sudah di atas Rp 3,5 triliun, kenapa harus dibatasi Rp 40 miliar? Kalau bisa menarik investor lebih dari itu jangan dibatasi," ujar Sandiaga di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (11/2).

Mengenai ketetapan aset sebesar Rp 100 miliar, Sandiaga menilai OJK perlu mempertimbangkan banyaknya UKM yang beraset di bawah angka tersebut, namun memiliki perputaran dana yang cukup besar. Dia mencontohkan perusahaan-perusahaan yang mengelola jual-beli secara daring (online) atau biasa disebut e-commerce.

"Kalau aset Rp 100 miliar, ada terbuka celah boleh lebih kecil karena UKM asetnya tidak banyak, hanya di manusia dan teknologi, jadi pembicaraan ini belum mengerucut," jelas Sandi.

Sandiaga meminta OJK untuk menurunkan besaran aset UKM yang menjadi syarat masuk bursa dan memperbesar nilai penawaran saham yang bisa dilakukan oleh UKM di pasar modal.

"Diharapkan peraturannya tidak restriktif tapi membuka peluang dan ada fleksibilitasnya. Saya usulkan asetnya bisa diturunkan ke Rp 50 miliar dan kalau dana yang bisa dihimpun, buka saja jangan dibatasi karena tadi kan Pak Tito bilang banyak dana yang mencari destinasi investasi jadi kenapa mesti dibatasi," pungkas dia.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Bakal Rilis Aturan soal Bank Emas, Singgung Modal Minimum Rp3 Triliun
OJK Bakal Rilis Aturan soal Bank Emas, Singgung Modal Minimum Rp3 Triliun

OJK berencana menetapkan modal minimum Rp3 triliun bagi Industri Jasa Keuangan (IJK) yang mau masuk ke bisnis emas atau bulion.

Baca Selengkapnya
Menteri Teten Targetkan 10 UKM Melantai di BEI Tahun Ini
Menteri Teten Targetkan 10 UKM Melantai di BEI Tahun Ini

Ini alasan Teten ingin UKM berani IPO di Bursa Efek Indonesia.

Baca Selengkapnya
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK

OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.

Baca Selengkapnya
OJK Ingatkan BPR Penuhi Modal Inti Minimum Rp6 Miliar di Akhir 2024
OJK Ingatkan BPR Penuhi Modal Inti Minimum Rp6 Miliar di Akhir 2024

Salah satu upaya untuk memperkuat BPR yakni dengan kewajiban pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar.

Baca Selengkapnya
OJK Susun Aturan untuk Pinjol, Ini Bocorannya
OJK Susun Aturan untuk Pinjol, Ini Bocorannya

Sederet aturan yang akan dibuat untuk pinjaman online (pinjol) oleh OJK.

Baca Selengkapnya
OJK Izinkan BPR dan BPRS Lakukan Penawaran IPO, Ini Syaratnya
OJK Izinkan BPR dan BPRS Lakukan Penawaran IPO, Ini Syaratnya

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi BPR maupun BPR untuk melantai di bursa saham.

Baca Selengkapnya
OJK Sosialisasikan Edukasi Pasar Modal Terpadu 2024 Di Riau
OJK Sosialisasikan Edukasi Pasar Modal Terpadu 2024 Di Riau

OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mendorong perusahaan termasuk UMKM melakukan penawaran umum di Pasar Modal.

Baca Selengkapnya
OJK Ultimatum 26 Perusahaan Pinjol Penuhi Aturan Minimal Ekuitas Rp2,5 Miliar Sampai 4 Oktober 2023
OJK Ultimatum 26 Perusahaan Pinjol Penuhi Aturan Minimal Ekuitas Rp2,5 Miliar Sampai 4 Oktober 2023

OJK telah meminta rencana aksi (action plan) pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

Baca Selengkapnya
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Beri Sinyal Setuju Hapus Kredit Macet UMKM di Perbankan
Presiden Jokowi Beri Sinyal Setuju Hapus Kredit Macet UMKM di Perbankan

Terdapat beberapa aspek syarat untuk UMKM dalam mendapatkan hapus tagih.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru OJK, Modal Inti Minimum BPR dan BPRS Jadi Rp6 Miliar Mulai Desember 2024
Aturan Baru OJK, Modal Inti Minimum BPR dan BPRS Jadi Rp6 Miliar Mulai Desember 2024

Aturan modal inti minimum ini efektif berlaku mulai Desember 2024.

Baca Selengkapnya