OJK diminta turunkan syarat aset UKM masuk bursa jadi Rp 50 M
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji besaran aset Usaha Kecil Menengah (UKM) yang bisa tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Aturan yang berlaku saat ini mensyaratkan UKM beraset minimal Rp 100 miliar untuk bisa melakukan penawaran saham di pasar modal.
Demikian pula dengan batas saham yang bisa ditawarkan perusahaan berskala UKM di bursa maksimal Rp 40 miliar.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang UMKM dan Koperasi, Sandiaga Uno meminta OJK untuk mempertimbangkan kembali besaran nilai aset dan saham yang bisa ditawarkan UKM di pasar modal.
-
Apa saja syarat kredit UMKM di bank? Ketika mengajukan pinjaman, anda sudah berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, memiliki NPWP (untuk KUR Kecil), calon debitur memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), dan telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 tahun.
-
Apa saja persyaratan kredit modal usaha? Langkah selanjutnya ialah pastikan memenuhi persyaratan yang diminta lembaga keuangan. Ingat, setiap bank memiliki persyaratan dan ketentuan yang berbeda dalam memberikan pinjaman dana. Secara umum, beberapa syarat yang diminta oleh pihak bank dalam memberikan pinjaman dana. Persyaratan tersebut melengkapi fotokopi identitas diri (KTP dan Kartu Keluarga), fotokopi penghasilan atau slip gaji, fotokopi NPWP, fotokopi buku tabungan dokumen kepemilikan agunan seperti BPKB, sertifikat (jika Anda mengambil pinjaman beragunan).
-
Kenapa OJK mendorong literasi keuangan untuk UMKM? 'UMKM adalah ujung tombak perekonomian. Di tengah dinamika perekonomian dunia yang tidak menentu, perekonomian Indonesia tumbuh sangat baik di atas 5 persen, tapi tentu harus terus menemukan sumber-sumber ekonomi baru. Salah satunya dengan UMKM dan juga di daerah. Literasi keuangan sebagai pondasi pemberdayaan UMKM,' kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam sambutannya pada acara Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (Like IT) ke-2 di Pontianak, Selasa (29/8).
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
OJK membantu apa untuk UMKM? PMV dan PMV Syariah memiliki peran penting antara lain dalam pendanaan bagi perusahaan dalam tahap awal atau rintisan (start-up) serta perusahaan/debitur dengan skala Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang tidak dapat dijangkau melalui pendanaan oleh lembaga jasa keuangan lainnya.
"Tadi dikasih tahu batasnya Rp 40 miliar. Saya cenderung ingin bicara lagi dengan OJK dan BI agar jangan dibatasi. Kalau memang perusahaannya besar seperti bukalapak.com yang transaksinya sudah di atas Rp 3,5 triliun, kenapa harus dibatasi Rp 40 miliar? Kalau bisa menarik investor lebih dari itu jangan dibatasi," ujar Sandiaga di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (11/2).
Mengenai ketetapan aset sebesar Rp 100 miliar, Sandiaga menilai OJK perlu mempertimbangkan banyaknya UKM yang beraset di bawah angka tersebut, namun memiliki perputaran dana yang cukup besar. Dia mencontohkan perusahaan-perusahaan yang mengelola jual-beli secara daring (online) atau biasa disebut e-commerce.
"Kalau aset Rp 100 miliar, ada terbuka celah boleh lebih kecil karena UKM asetnya tidak banyak, hanya di manusia dan teknologi, jadi pembicaraan ini belum mengerucut," jelas Sandi.
Sandiaga meminta OJK untuk menurunkan besaran aset UKM yang menjadi syarat masuk bursa dan memperbesar nilai penawaran saham yang bisa dilakukan oleh UKM di pasar modal.
"Diharapkan peraturannya tidak restriktif tapi membuka peluang dan ada fleksibilitasnya. Saya usulkan asetnya bisa diturunkan ke Rp 50 miliar dan kalau dana yang bisa dihimpun, buka saja jangan dibatasi karena tadi kan Pak Tito bilang banyak dana yang mencari destinasi investasi jadi kenapa mesti dibatasi," pungkas dia.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK berencana menetapkan modal minimum Rp3 triliun bagi Industri Jasa Keuangan (IJK) yang mau masuk ke bisnis emas atau bulion.
Baca SelengkapnyaIni alasan Teten ingin UKM berani IPO di Bursa Efek Indonesia.
Baca SelengkapnyaOJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaSalah satu upaya untuk memperkuat BPR yakni dengan kewajiban pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar.
Baca SelengkapnyaSederet aturan yang akan dibuat untuk pinjaman online (pinjol) oleh OJK.
Baca SelengkapnyaTerdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi BPR maupun BPR untuk melantai di bursa saham.
Baca SelengkapnyaOJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mendorong perusahaan termasuk UMKM melakukan penawaran umum di Pasar Modal.
Baca SelengkapnyaOJK telah meminta rencana aksi (action plan) pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
Baca SelengkapnyaOgi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaTerdapat beberapa aspek syarat untuk UMKM dalam mendapatkan hapus tagih.
Baca SelengkapnyaAturan modal inti minimum ini efektif berlaku mulai Desember 2024.
Baca Selengkapnya