Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK masih buka kesempatan perusahaan Fintech untuk mendaftar

OJK masih buka kesempatan perusahaan Fintech untuk mendaftar Ilustrasi fintech. © business insider

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perbankan kecil merangkul perusahaan penyedia jasa layanan keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech). Dengan begitu, perbankan dengan modal yang minim bisa tetap eksis di tengah revolusi teknologi.

Berdasarkan Peraturan OJK atau POJK NO 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) yang diterbitkan pada Desember 2016, perusahaan fintech yang beroperasi sebelum POJK diterbitkan wajib mengajukan permohonan pendaftaran izin paling lambat 6 bulan sejak aturan tersebut berlaku. Kemudian, perusahaan wajib mengajukan perizinan ke OJK selambat-lambatnya 1 tahun sejak tanggal terdaftar di OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Firdaus Djaelani, mengatakan, baru 23 perusahaan fintech yang mendaftar ke OJK. Dari ke 23 perusahaan tersebut, baru 11 perusahaan yang mendapatkan surat bukti terdaftar sedangkan yang lain masih harus memenuhi syarat kelengkapan dokumen.

Orang lain juga bertanya?

"Yang daftar fintech sudah 23. Yang sudah menerima surat bukti terdaftar baru 11 karena masih harus melengkapi dokumen," ungkapnya di sela-sela peluncuran SPRINT, di Lobby Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Jakarta Pusat, Selasa (20/6).

OJK masih membuka kesempatan kepada perusahaan-perusahaan fintech untuk mendaftar hingga akhir Juni nanti. Setelah lolos seleksi, perusahaan-perusahaan tersebut akan menerima pernyataan telah terdaftar.

Sedangkan untuk perusahaan yang sampai akhir Juni belum melakukan pendaftaran, akan langsung memasuki proses perizinan. "Akhir juni batas terakhir mereka melakukan pendaftaran. Bukan sebagai tanda terdaftar. Nanti pernyataan telah terdaftarnya boleh sesudah Juni. Yang sampai akhir Juni belum mendaftar, mereka harus masuk ke perizinan," katanya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Siap-Siap, OJK Bakal Buka Lowongan Kerja Besar-besaran Tahun Ini
Siap-Siap, OJK Bakal Buka Lowongan Kerja Besar-besaran Tahun Ini

Program rekrutmen ini akan menerima calon karyawan dari beragam latar pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan OJK.

Baca Selengkapnya
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK

OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.

Baca Selengkapnya
Animo Peserta Sandbox OJK Tinggi, dari Ratusan Pendaftar Sisa 52 Peserta
Animo Peserta Sandbox OJK Tinggi, dari Ratusan Pendaftar Sisa 52 Peserta

Melalui regulatory sandbox, OJK ingin memastikan penyelenggara aset kripto andal agar tidak ada investasi bodong kripto di masa depan.

Baca Selengkapnya
Cegah Investasi Bodong, OJK Wajibkan Aset Kripto Baru Masuk Ruang Uji Coba Sandbox
Cegah Investasi Bodong, OJK Wajibkan Aset Kripto Baru Masuk Ruang Uji Coba Sandbox

Jika tidak melalui proses uji coba di regulatory sandbox, maka aset kripto itu akan dicap sebagai produk tak berizin alias ilegal.

Baca Selengkapnya
Cara Cek SLIK OJK Online Sendiri, Perhatikan dan Ikuti Langkah-Langkahnya
Cara Cek SLIK OJK Online Sendiri, Perhatikan dan Ikuti Langkah-Langkahnya

SLIK OJK berfungsi mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

Baca Selengkapnya
Begini Peta Jalan yang Disiapkan OJK buat Pemerintahan Baru
Begini Peta Jalan yang Disiapkan OJK buat Pemerintahan Baru

Beberapa parameter keuangan tumbuh positif pada posisi Juli 2024.

Baca Selengkapnya
OJK Ultimatum 26 Perusahaan Pinjol Penuhi Aturan Minimal Ekuitas Rp2,5 Miliar Sampai 4 Oktober 2023
OJK Ultimatum 26 Perusahaan Pinjol Penuhi Aturan Minimal Ekuitas Rp2,5 Miliar Sampai 4 Oktober 2023

OJK telah meminta rencana aksi (action plan) pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

Baca Selengkapnya
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.

Baca Selengkapnya
OJK Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Syarat Usia 33 Tahun untuk S2 dan 29 Tahun untuk S1
OJK Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Syarat Usia 33 Tahun untuk S2 dan 29 Tahun untuk S1

Selain itu, calon peserta juga wajib memiliki IPK minimal 3,00 dari skala 4,00.

Baca Selengkapnya
Aset Kripto Bakal Bisa Jadi Agunan ke Bank
Aset Kripto Bakal Bisa Jadi Agunan ke Bank

OJK buka peluang aset kripto bisa jadi agunan untuk pinjaman ke bank.

Baca Selengkapnya
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Rekening Judi Online Bakal di Blacklist dari Lembaga Keuangan
Hati-Hati, Rekening Judi Online Bakal di Blacklist dari Lembaga Keuangan

OJK telah memerintahkan bank untuk memblokir sekitar 6.000 rekening yang terafiliasi dengan kegiatan judi online.

Baca Selengkapnya