OJK Proses Izin Usaha 10 Fintech Urun Dana
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memproses izin usaha 10 perusahaan teknologi finansial layanan urun dana (fintech equity crowdfunding). Untuk dapat beroperasi secara legal, fintech urun dana wajib memperoleh izin usaha dari otoritas untuk memberi kepastian hukum dan perlindungan bagi pihak yang terlibat.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi mengatakan, kebijakan perizinan penyelenggaraan layanan urun dana tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana. Meskipun demikian, Fakhri masih enggan menjelaskan detail perusahaan urun dana yang tengah mengajukan izin usaha tersebut.
"Penyelenggara kita enggak bisa kasih data karena sedang proses. Jumlahnya sekarang ada 10," ujar dia di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (10/10).
-
Apa yang dipastikan OJK mengenai sektor jasa keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kinerja sektor jasa keuangan sangat baik di tengah kondisi global yang penuh tantangan.
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Apa upaya OJK untuk mendukung kemajuan UMKM? Kebijakan itu antara lain, , antara lain mendorong UMKM memanfaatkan pendanaan Pasar Modal melalui Securities Crowdfunding (SCF), serta bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) menyediakan program kredit pembiayaan melawan rentenir yang dikhususkan untuk UMKM dan perempuan pelaku UMKM.
-
Bagaimana OJK ingin tingkatkan governansi di Sektor Jasa Keuangan? 'Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,' kata Sophia.
-
Kenapa OJK dorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? 'Tujuan dari kegiatan ini untuk menyosialisasikan dan mengedukasi pada civitas academica dan stakeholder mengenai upaya peningkatan governansi dan integritas di lingkungan OJK maupun sektor jasa keuangan. Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu fondasi dalam pelaksanaan sebuah bisnis. Implementasi konsep three lines model dapat mendukung terciptanya tata kelola yang baik serta ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas,' kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada Kuliah Umum di Politeknik Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/8).
-
Bagaimana OJK menjaga stabilitas sektor jasa keuangan? Stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga didukung oleh permodalan yang kuat. Selain itu, likuiditas industri keuangan juga sangat memadai dengan profil risiko yang manageable.
OJK sendiri tak mematok target kapan proses pemberian izin usaha penyelenggara layanan urun dana rampung. Namun, dia memastikan bahwa izin usaha perusahaan fintech layanan urun dana yang telah masuk ke OJK akan diproses dengan cepat.
"Tentunya yang masuk ke kita, kita punya aturan internal skenario-skenario kita. Minimal yang masuk ke kita harus proses cepat. Tapi kalau mereka tidak melanjutkan atau masih butuh waktu untuk memenuhi apa yang kita minta, itu terserah mereka," urainya.
Dia menegaskan, OJK akan terus melakukan sosialisasi guna mengedukasi masyarakat terkait aturan dan perkembangan layanan urun dana atau crowdsourcing tersebut.
"Saat aturan kita buat kita sosialisasi dan event ini kita anggap sosialisasi. Sebelumnya kita sudah beberapa kali sosialisasi. Nanti kalau ada perkembangan kita sampaikan lagi," tandasnya.
Sebagai informasi, hingga saat ini, OJK baru menerbitkan izin usaha penyelenggara layanan urun dana kepada satu perusahaan, yakni PT Santana Daya Inspiratama (Santara). Penyelenggara fintech urun dana asal Yogyakarta tersebut memperoleh izin penyelenggara layanan urun dana dari OJK pada September 2019.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaOJK mencatat, industri fintech menunjukkan kinerja yang baik.
Baca SelengkapnyaOJK selalu melakukan penilaian kinerja keuangan dan governansi bank secara berkala.
Baca SelengkapnyaOJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaDana pensiun yang dalam pengawasan berkurang satu perusahaan, yang sebelumnya pada September 2024 tercatat sebanyak 15 perusahaan.
Baca SelengkapnyaPeluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaOptimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaKeberhasilan implementasinya bergantung pada kerjasama yang erat antara.
Baca SelengkapnyaBeberapa parameter keuangan tumbuh positif pada posisi Juli 2024.
Baca SelengkapnyaSejak Januari hingga Mei 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pencabutan izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebanyak 12 bank.
Baca SelengkapnyaKetua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyadari masalah yang dihadapi oleh UMKM adalah soal akses pembiayaan.
Baca SelengkapnyaOJK buka peluang aset kripto bisa jadi agunan untuk pinjaman ke bank.
Baca Selengkapnya