OJK Rencana Wajibkan Penawaran Produk Jasa Keuangan Khususnya Asuransi Direkam
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan ada 1.915 atau 36,65 persen iklan penyedia jasa keuangan yang melanggar ketentuan pada semester I 2020. Pelanggaran terbesar terjadi akibat ketidakjelasan informasi yang diberikan, mencapai 94 persen.
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, mengatakan pihaknya juga banyak menerima aduan seputar ketidakjelasan iklan jasa keuangan pada sektor asuransi yang bersifat persengketaan (dispute).
"Artinya dispute itu karena konsumen ini merasa tidak dijelaskan. Dia baru menyadarinya beberapa tahun kemudian, ketika dia tidak mau bayar preminya lagi, tahu-tahu ini unit-linked dan sebagainya, tetapi mereka kadang sering kaget tapi tidak punya bukti," ungkapnya, Rabu (15/7).
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Apa yang dipastikan OJK mengenai sektor jasa keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kinerja sektor jasa keuangan sangat baik di tengah kondisi global yang penuh tantangan.
-
Mengapa OJK mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan keuangan? Masyarakat Indonesia diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan. Pasalnya sudah terjadi penipuan yang merugikan banyak korban.
-
Siapa yang menjadi target utama edukasi OJK? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan bagi perempuan, guru dan pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
-
Bagaimana cara OJK meningkatkan literasi keuangan? OJK telah meluncurkan program Desaku Cakap Keuangan dan Sobat Sikapi Mahasiswa yang bertujuan untuk menjadi duta edukasi keuangan di masyarakat.
-
Siapa yang sampaikan pesan OJK? 'Kami sungguh sangat serius dalam upaya mencegah korupsi dan kami juga menerapkan SMAP yaitu sistem manajemen anti penyuapan yang berbasis ISO dan diharapkan semua Industri Jasa Keuangan secara mandatory juga bisa berpartisipasi supaya Industri Jasa Keuangan bisa tumbuh sehat dan berintegritas,' kata Sophia.
Menindaki kasus tersebut, OJK ke depan disebutnya membuka kemungkinan untuk membuat aturan baru yang lebih asertif dan ketat dalam perjanjian di sektor jasa keuangan, khususnya asuransi.
"Bisa saja kita wajibkan selama proses penawarannya itu wajib direkam. Rekaman itu harus disimpan dengan baik. Dan konsumen bisa keep itu, sehingga tidak mengadukan ke OJK tapi kurang bukti. Kita kalau kurang bukti susah, padahal bener," jelasnya.
Solusi Saat ini
Untuk saat ini, agar kasus tersebut tidak terjadi, Sarjito pun meminta konsumen untuk tidak gampang tergiur oleh ajakan tenaga pemasar dalam melakukan penandatanganan. Menurutnya, konsumen wajib membaca hak dan kewajiban yang tertera dalam perjanjian sebelum membubuhkan tanda tangan.
"Ini yang saya sampaikan kepada masyarakat. Kalau perlu jangan terburu-buru, nginep dulu berhari-hari, sampai ketemu orang yang mengerti," imbuhnya.
Dia menyatakan, perjanjian yang dilakukan mungkin saja memiliki muatan pelanggaran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 rentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
"Tetapi untuk mengatakan perusahaan asuransi ini salah, kita perlu bukti. Pembuktian ini yang kadang tidak mudah. Merasa konsumen tertipu, tetapi ketika lapor ke OJK mana buktinya bahwa Anda ketipu," sambungnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK berkomitmen akan terus mengedukasi masyarakat mengenai sektor jasa keuangan pada berbagai aspek.
Baca SelengkapnyaJumlah pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan yang diterima YLKI mencapai 38,20 persen pada 2023.
Baca SelengkapnyaDari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology.
Baca SelengkapnyaFriderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.
Baca SelengkapnyaPer Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaOJK telah menerima 288.000 permintaan layanan melalui aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).
Baca SelengkapnyaDi sisi lain, aset asuransi non komersial tercatat sebesar Rp219,58 triliun. Ini mencakup asuransi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan Asabri.
Baca SelengkapnyaPlatform pinjaman online (pinjol) tersebut telah memiliki rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 12,58 persen
Baca SelengkapnyaKemudahan dalam aturan ini di antaranya penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi.
Baca SelengkapnyaPesatnya teknologi digital saat ini membuat masyarakat dapat dengan mudah melakukan aktivitas keuangan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data OJK, tercatat ada 1.367 investasi ilegal sejak tahun 2017-2023.
Baca Selengkapnya