Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Rencana Wajibkan Penawaran Produk Jasa Keuangan Khususnya Asuransi Direkam

OJK Rencana Wajibkan Penawaran Produk Jasa Keuangan Khususnya Asuransi Direkam Asuransi. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan ada 1.915 atau 36,65 persen iklan penyedia jasa keuangan yang melanggar ketentuan pada semester I 2020. Pelanggaran terbesar terjadi akibat ketidakjelasan informasi yang diberikan, mencapai 94 persen.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, mengatakan pihaknya juga banyak menerima aduan seputar ketidakjelasan iklan jasa keuangan pada sektor asuransi yang bersifat persengketaan (dispute).

"Artinya dispute itu karena konsumen ini merasa tidak dijelaskan. Dia baru menyadarinya beberapa tahun kemudian, ketika dia tidak mau bayar preminya lagi, tahu-tahu ini unit-linked dan sebagainya, tetapi mereka kadang sering kaget tapi tidak punya bukti," ungkapnya, Rabu (15/7).

Orang lain juga bertanya?

Menindaki kasus tersebut, OJK ke depan disebutnya membuka kemungkinan untuk membuat aturan baru yang lebih asertif dan ketat dalam perjanjian di sektor jasa keuangan, khususnya asuransi.

"Bisa saja kita wajibkan selama proses penawarannya itu wajib direkam. Rekaman itu harus disimpan dengan baik. Dan konsumen bisa keep itu, sehingga tidak mengadukan ke OJK tapi kurang bukti. Kita kalau kurang bukti susah, padahal bener," jelasnya.

Solusi Saat ini

Untuk saat ini, agar kasus tersebut tidak terjadi, Sarjito pun meminta konsumen untuk tidak gampang tergiur oleh ajakan tenaga pemasar dalam melakukan penandatanganan. Menurutnya, konsumen wajib membaca hak dan kewajiban yang tertera dalam perjanjian sebelum membubuhkan tanda tangan.

"Ini yang saya sampaikan kepada masyarakat. Kalau perlu jangan terburu-buru, nginep dulu berhari-hari, sampai ketemu orang yang mengerti," imbuhnya.

Dia menyatakan, perjanjian yang dilakukan mungkin saja memiliki muatan pelanggaran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 rentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

"Tetapi untuk mengatakan perusahaan asuransi ini salah, kita perlu bukti. Pembuktian ini yang kadang tidak mudah. Merasa konsumen tertipu, tetapi ketika lapor ke OJK mana buktinya bahwa Anda ketipu," sambungnya.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Survei OJK: Literasi Keuangan di Indonesia Sangat Jomplang
Survei OJK: Literasi Keuangan di Indonesia Sangat Jomplang

OJK berkomitmen akan terus mengedukasi masyarakat mengenai sektor jasa keuangan pada berbagai aspek.

Baca Selengkapnya
YLKI Ungkap OJK Paling Banyak Diadukan Konsumen, Ini Alasannya
YLKI Ungkap OJK Paling Banyak Diadukan Konsumen, Ini Alasannya

Jumlah pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan yang diterima YLKI mencapai 38,20 persen pada 2023.

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi Hingga Denda ke 71 Pelaku Jasa Keuangan Hingga Mei 2024
OJK Beri Sanksi Hingga Denda ke 71 Pelaku Jasa Keuangan Hingga Mei 2024

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology.

Baca Selengkapnya
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar

Friderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).

Baca Selengkapnya
OJK Terima 12.733 Aduan Entitas Ilegal Sepanjang September
OJK Terima 12.733 Aduan Entitas Ilegal Sepanjang September

OJK telah menerima 288.000 permintaan layanan melalui aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).

Baca Selengkapnya
Data OJK: Premi Asuransi Tembus Rp210 Triliun, Klaim Dibayar Rp166 Triliun per Mei 2024
Data OJK: Premi Asuransi Tembus Rp210 Triliun, Klaim Dibayar Rp166 Triliun per Mei 2024

Di sisi lain, aset asuransi non komersial tercatat sebesar Rp219,58 triliun. Ini mencakup asuransi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan Asabri.

Baca Selengkapnya
Langgar Aturan, Pinjol Investree Dapat Sanksi dari OJK
Langgar Aturan, Pinjol Investree Dapat Sanksi dari OJK

Platform pinjaman online (pinjol) tersebut telah memiliki rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 12,58 persen

Baca Selengkapnya
Perkuat Iklim Usaha Asuransi, OJK Terbitkan Aturan Baru
Perkuat Iklim Usaha Asuransi, OJK Terbitkan Aturan Baru

Kemudahan dalam aturan ini di antaranya penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Penyebab Masyarakat Banyak Terjerat Judol hingga Pinjol
Ternyata, Ini Penyebab Masyarakat Banyak Terjerat Judol hingga Pinjol

Pesatnya teknologi digital saat ini membuat masyarakat dapat dengan mudah melakukan aktivitas keuangan.

Baca Selengkapnya
Data OJK: Total Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp139,67 Triliun
Data OJK: Total Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp139,67 Triliun

Berdasarkan data OJK, tercatat ada 1.367 investasi ilegal sejak tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya