Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK siapkan sanksi untuk petugas lalai urus penerbitan obligasi

OJK siapkan sanksi untuk petugas lalai urus penerbitan obligasi bursa saham. shutterstock

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) Penerbitan Obligasi dan Sukuk Untuk Emiten Bank. Langkah ini sebagai upaya mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan.

Melalui SPRINT, proses perizinan penerbitan obligasi dan sukuk untuk emiten bank dapat dipersingkat dari waktu 105 hari menjadi 22 hari kerja saja. Tak hanya itu, SPRINT juga transparan sehingga pemohon dapat memonitor proses perizinan yang sehingga dengan demikian kinerja petugas dapat terpantau.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Firdaus Djaelani mengatakan, prinsip transparan yang diusung dalam SPRINT akan berdampak kepada petugas yang bekerja mengurus proses perizinan tersebut. Dengan sistem ini, akan terlihat secara jelas petugas mana yang bekerja dengan baik dan tidak. Kepada yang petugas yang lalai dalam menjalankan tugas akan mendapatkan sanksi.

Orang lain juga bertanya?

"Sesuai aturan dalam 20 hari kerja harus terbit. Kalau tidak terbit, kami bisa saja kenakan sanksi pada bagian-bagian yang tidak melaksanakan tugasnya," ungkapnya di sela-sela peluncuran SPRINT, di Lobby Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Jakarta Pusat, Selasa (20/6).

Adapun sanksi yang diberikan masih berupa sanksi administratif. Kelalaian dapat berimbas pada proses kenaikan pangkat atau penerimaan bonus bagi petugas yang bersangkutan. "Kan (sanksi) administratif kan. Nanti dinilai performanya tidak bagus ujung-ujungnya nanti kenaikan pangkat. Misalnya ada bonus, bisa saja dapat lebih kecil dari yang lain yang kerjanya baik," tegasnya.

Firdaus juga menampik kekhawatiran kalau-kalau data yang dimasukkan dalam SPRINT dapat terganggu keamanannya. "Ini semuanya kan dengan sistem. Keamanan data-datanya terjamin," tutup Firdaus.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Langgar Aturan, Pinjol Investree Dapat Sanksi dari OJK
Langgar Aturan, Pinjol Investree Dapat Sanksi dari OJK

Platform pinjaman online (pinjol) tersebut telah memiliki rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 12,58 persen

Baca Selengkapnya
OJK Catat 411 Pengaduan soal Kelakuan Debt Collector, Ada yang Mengancam dan Berkata kasar
OJK Catat 411 Pengaduan soal Kelakuan Debt Collector, Ada yang Mengancam dan Berkata kasar

OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap PUJK di sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan terhadap perilaku penagihan ini.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar
Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

Pengenaan denda sendiri hanya menjadi salah satu instrumen dari sanksi administratif yang tertera dalam aturan tersebut.

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi Hingga Denda ke 71 Pelaku Jasa Keuangan Hingga Mei 2024
OJK Beri Sanksi Hingga Denda ke 71 Pelaku Jasa Keuangan Hingga Mei 2024

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology.

Baca Selengkapnya
OJK Pungut Denda Rp3,6 Miliar dari Pelaku Pasar Modal Selama April 2024
OJK Pungut Denda Rp3,6 Miliar dari Pelaku Pasar Modal Selama April 2024

Sanksi denda Rp3,6 miliar itu dijatuhkan kepada empat pihak. Di antaranya, tiga manajer investasi dan satu emiten.

Baca Selengkapnya
Peringatan Hakordia Tahun 2024, OJK Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju
Peringatan Hakordia Tahun 2024, OJK Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju

OJK juga bersinergi dengan KPK dalam mencegah tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan dengan berbagai langkah kerja sama yang terus dilakukan.

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).

Baca Selengkapnya
Tindak Perusahaan Tunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Batam Serahkan Surat Kuasa Khusus ke Kejari Batam
Tindak Perusahaan Tunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Batam Serahkan Surat Kuasa Khusus ke Kejari Batam

Penyerahan SKK tersebut menjadi bagian dari kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan.

Baca Selengkapnya
OJK Denda Bank BCA Rp100 Juta, Begini Tanggapan Perusahaan
OJK Denda Bank BCA Rp100 Juta, Begini Tanggapan Perusahaan

Sanksi tersebut berupa denda Rp100 juta atas kasus reksa dana yang dikelola PT Berlian Aset Manejemen (BAM).

Baca Selengkapnya
Per Juli 2024, OJK Terima 160 Pengaduan Spaylater
Per Juli 2024, OJK Terima 160 Pengaduan Spaylater

Penagihan kredit dilarang menggunakan cara kekerasan, tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu.

Baca Selengkapnya
Kredit Macet Fintech Investree Tembus 16 Persen, OJK Beri Respons Begini
Kredit Macet Fintech Investree Tembus 16 Persen, OJK Beri Respons Begini

Apabila kerugian yang dialami perusahaan disebabkan risiko bisnis dari Investree itu sendiri, tentu penanganan OJK berbeda.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Ini, OJK Sampai Cabut Izin Usaha Investree
Gara-Gara Ini, OJK Sampai Cabut Izin Usaha Investree

Pencabutan izin usaha ini sebagai bentuk komitmen OJK untuk mengembangkan dan menguatkan industri jasa keuangan yang sehat.

Baca Selengkapnya